BANGKO-BULENONnews.com.Kembali Mahasiswa dari Kabupaten Merangin menggelar aksi dan mengeruduk kantor DPRD Kabupaten Merangin Jambi, Kamis (08/10), bukan itu saja, kali ini Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Merangin juga disusul oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadian Kabupaten Merangin.
Tujuan aksi yang di gelar di gedung rakyat itu, sama dengan apa yang di sampaikan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bangko kemarin Rabu, 07 Oktober 2020. yakni mendesak DPRD Merangin membawa dan menyampaikan aspirasi masyarakat Merangin ke DPR RI agar membatalkan Omnibus law UU Cipta Kerja yang tidak pro rakyat.
Star berawal dari kantor Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Merangin menuju lampu merah simpang kantor Bupati Merangin, usai melaksanakan aksinya arak-arakan berlanjut ke kantor DPRD Merangin.
Setibanya dikantor wakil rakyat tersebut, para demonstrans berorasi disambut oleh anggota DPRD perwakilan 9 Fraksi dan wakil ketua ll Ahmad Kausari. Terjadi aksi saling dorong, karena Mahasiswa bersikeras ingin memasuki ruang paripurna DPRD tersebut.
Wakil Ketua ll DPRD Merangin Ahmad Kausari Ibrahim dalam sambutan dihadapan pera demonstrans bersedia memenuhi kehendak Para demonstrans dan sepakat untuk menolak UU Cipta Kerja tersebut
” Kami adalah wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, tentu kami siap menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat, karena itu adalah tugas kami, apalagi yang bersifat merugikan rakyat, semua itu harus kita perjuangkan,” ujar wakil ketua DPRD tersebut.
Lebih menariknya, karena tidak diizinkan memasuki ruang paripurna, sehingga anggota DPRD diajalk duduk berpanasan untuk mencari kesepakatan bersama demonstrans, dan pada akhirnya pendemo bersedia menerima anggota Dewan tersebut menandatangani surat dari pendemo untuk di teruskan DPR RI di halaman gedung DPRD Merangin.
Terspisah, tepat ditangga masuk gedung paripurna DPRD Muhammad Yani juga didesak oleh pendemo dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiah untuk membuat video, bahwa DPRD Merangin menolak dan minta UU Cipta Kerja dibatalkan.
Penulis/Editor: Ote