persoalan Kemanusiaan Tidak Bisa Ditawar, Bupati Tanjab Barat Tinjau dan Beri Bantuan Langsung Korban Tanah Longsor di Desa Pulau Pinang Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Tanjab Barat Audensi Bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus II dan III Resmikan SPBU di Kecamatan Merlung, Wabup Katamso Berharapa Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi lokal. Bupati Tanjab Barat Audiensi ke KKP RI

Home / Meraingin

Selasa, 5 Januari 2021 - 01:12 WIB

Seorang Pemuda Mengakhiri Hidupnya Dengan Bunuh Diri

Senin- 4 Januari 2020 I 22:00 Wib

PELELAWAN RIAU-BULENONnews.com.

AKBP Indra Wijatmiko ketika di Konfirmasi melalui Kasat Reskrim pada Senin tanggal (4/1) menyampaikan, pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira pukul 21.10 Wib, telah terjadi kejadian dugaan bunuh diri dengan cara gantung diri yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Sepakat Gg. Restu 1 Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

“Ungkap AKBP Indra Wijatmiko, korban bunuh diri bernama Bastian Leo Silalahi, tempat tinggal Pangkalan Kerinci, kelahiran 17 Agustus 1994, Agama Islam, pekerjaan
Wiraswasta, Alamat Jalan Keluarga RT. 001 RW. 007, Kelurahan Pangkalan Kerinci, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Riau, “jelasnya.

Saksi 1 pada kejadian korban bunuh diri tersebut inisial Ads, umur 23 tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Sepakat Gg. Restu 1 Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Hp 082281847947.

Selanjutnya. Saksi 2 Inisial Slg, umur 26 tahun, Agama Kristen, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Senyum, Hp 082387679895

Dan terahkir. Saksi 3 Inisial Bw, umur 18 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Sepakat Gg Restu 1 Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. “Bebernya.

Baca Juga  Gubernur Jambi dan Gubernur Sumbar Akan Menghadiri Pengukuhan IKM Merangin

“Kronologis berdasarkan Informasi kejadian diperoleh dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Aiptu Amrizal melalui via Saksi 1. Dan menyampaikan bahwa adanya kejadian dugaan bunuh diri di Jalan Sepakat Gg. Restu 1 Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, “ungkap AKBP Indra Wijatmiko

Kemudian Ka SPK Beserta personil piket fungsi Polsek Pangkalan Kerinci langsung ke TKP dan pada saat sampai di TKP, ternyata korban telah dibawa ke RS Amelia Medika Pangkalan Kerinci oleh pihak keluarga korban untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal atau belum.

Setelah itu korban dibawa pulang kerumahnya, Kemudian diperoleh informasi dari saksi 2 Sdr. Sartua Lumban Gaol menerangkan bahwa kejadian bermula sekira pukul 19.30 Wib, saksi dan korban berencana untuk pergi main, namun korban menyampaikan kepada saksi tunggu sebentar aku mau madi dulu, ucap nya, selanjutnya saksi 1 menunggu di depan rumah bersama saksi 2 dan saksi 3. Karena sudah cukup lama, sekira pukul 21:10 Wib, saksi 2 merasa curiga karena korban mandinya lama kemudian mengecek ke kamar mandi, karena pintu terkunci dari dalam lalu saksi memanggil korban dari luar kamar mandi karena tidak ada sautan dari korban, saksi 3 makin curiga dan memanggil saksi 1 dan saksi 2 kemudian mereka mendobrak pintu kamar mandi tersebut dan ditemukan korban dalam keadaan tergantung posisi tergantung berdiri dan leher terlilit kabel yang diikatkan menggunakan seutas tali nilon.

Baca Juga  DLH Merangin Siap Mendorong Legalitas PETI

“Kemudian saksi memanggil orang tua korban dan saksi 1 memutuskan tali yang terikat di leher korban menggunakan gunting, selanjutnya membawa korban ke RS Amelia Medika. Saat ini korban telah berada dirumah orang tuanya di Sepakat Gg. Restu 1 Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, “imbuh AKBP Indra Wijatmiko

Adapun hasil pemeriksaan korban dari RS Amelia Medika dilakukan pemeriksaan oleh Dr. Andika bahwa korban dinyatakan telah meninggal dunia. “Ucapnya.

“Dari hasil atas kejadian korban bunuh diri ini, pihak dari Kepolisian mencoba
Mendatangi TKP dan Mengambil keterangan dari para saksi – saksi, serta Membuat surat pernyataan penolakan outopsi terhadap korban, oleh orang tua korban, “ungkap AKBP Indra Wijatmiko, selaku Kapolres Pelalawan.

(Azwa).

Share :

Baca Juga

Meraingin

Meraingin

Menikah Itu di Usia 25 Bagi Pria, 21 Tahun Bagi Wanita. Wabup Buka Sosialisasi SSK

Meraingin

Wakil Bupati Merangin dan Pihak Polres Pantau Langsung Arak-arakan Takbiran

Meraingin

Kunjungi Balita Stunting, Wabup Berikan Bantuan Telur dan Susu Untuk Balita di Mensango

Meraingin

Terapkan Pengawasan Perizinan, Penanaman Modal dan Investasi, Merangin Tiru Lampung dan Bandung

Meraingin

Ini Penyebab Molornya SK PPPK Merangin

Meraingin

Wabup Buka Festival SD Negeri 118 Karang BerahI

Meraingin

Pj Bupati Merangin : Mari Donasikan Sebagian Rizki Untuk Membantu Saudara Kita di Palestina