3 Pekan Lamban? Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar Masih Bebas Menghirup Udara Segar Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Tanjabbar: Kuasa Hukum Desak Dinas PMD dan Inspektorat Periksa Kades Teluk Ketapang

Home / Meraingin

Kamis, 7 Januari 2021 - 19:04 WIB

Tanah Bathin Milik Dusun Bangko Diduga Diserobot dan Akan Dibangun Ruko

BANGKO – Rencana Pembangunan Ruko (Rumah Toko) disamping Pangkal Jembatan tepatnya di depan Bank Mandiri Bangko Kabupaten Merangin bakal bermasalah dengan Masyarakat Kelurahan Dusun Bangko.

Pasalnya lokasi pembangunan Ruko tersebut berada di wilayah Bathin Dusun Bangko, yang dsinyalir tanpa sepengetahuhuan warga Dusun Bangko pengeluaran Sertifikatnya oleh Badan Petahanan Nasional (BPN) pada Tahun 2013 silam.

Menurut Reza Pahlevi warga Kelurahan Pematang Kandis, Rencana pembangunan Rukonya itu posisi berada di tanah Ibu Kamisah (Alm)/Magek dan sertifikat milik Dirinya.

“Tanah ini akan di bangun Ruko Bang, tanah ini bersertifikat atas nama saya sendiri, dan,saya dapat dari Almarhum Kamisah (Magek).

Baca Juga  Saksikan Kemeriahan Peluncuran Pilkada Tanjab Barat Bersama Zidan di Alun-alun Kota Kuala Tungkal

Sementara Kepala Lingkungan Bangko Rendah Muhammad Golkar saat di Wawancarai mengatakan,

” Tanah Bathin itu dibebaskan oleh Rio Dusun Bangko kepada Pemerintah untuk membangun jembatan, dan bersisa sekira 50 Meter Kiri kanan jembatan itu, tiba-tiba ada orang mengaku tanahnya dan sudah bersertifikat lagi, kan lucu,” tegas Pak Lingkungan.

Ditambahkan Kal sapaan akrabnya,” Dulu tanah ini berbukit cukup tinggi, karena dibangun Jembatan tanah ini di belah dan didorong oleh pelakasana pada waktu itu sampai kebawah, makanya tanah ini agak bagus jadinya, nah sekarang di ratakan oleh pelaku yang mengaku pemilik yang mau bangun Ruko, tentu kita tidak terima dong, lihat saja sertifikatnya keluar tahun 2013,” Tambahnya.

Baca Juga  Ketua Komisi II DPRD Tanjabbar, Tinjau Lokasi Banjir Kecamatan Bramitam

Dadang Mashuri selaku tokoh pemuda Dusun Bangko juga mengecam keras kepada pelaku yang mengaku pemilik tanah, “

“Bila Ruko tersebut keras mau dibangun juga, kami warga Dusun Bangko siap menghadang dan siap mati membela kebenaran, karena itu tanah nenek moyang kami,” ucap Dadang.

Selain itu Masroni salah seorang aktivis asal Dusun Bangko pun angkat Bicara,” Kalau Pemerintah mau menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Ruko itu, kami minta di tinjau ulang tentang absahan sertifikatnya, masak semudah itu Pihak BPN mengeluarkannya,” sebut Rony.

Reporter/Editor: Ote.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Komisi DPRD Kabupaten Merangin Segera di Roling

Meraingin

November 2021 Target 32 Ribu Sertifikat PTSL Dari BPN Merangin Rampung 100%

Meraingin

Nilwan Yahya Pimpin Rapat LPTQ Persiapan MTQ Ke-49 Kabupaten Merangin

Meraingin

Wabup Santuni Korban Kebakaran di Pasar Atas dan Sungai Ulak

Meraingin

Bupati Merangin Hadiri Gelar TTG Nusantara XXIII di Cirebon

Meraingin

Disdikbud Panggil Kepala Sekolah SMPN 4, Terkait Biaya Seragam 600 Juta Lebih

Meraingin

Bupati Buka Acara Sunat Massal Yang Diselenggarakan Baznas Kabupaten Merangin

Meraingin

Akhirnya Logo Kabupaten Merangin yang Dicopot Dari Kendaraan Dinas BPPRD Dapat Penjelasan, Ini Sebabnya

You cannot copy content of this page