Resmi Dilantik Jadi Kadishub Tanjab Barat, Agus Sumantri Siap Akselerasi Visi ‘Berkah Madani’ Bupati Anwar Sadat Lantik Puluhan Pejabat Baru, Warning Keras Fenomena Kebocoran Dokumen ke Media Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Pejabat Eselon II dan Puluhan Pejabat Manajerial, Perkuat Kinerja Pemkab Tanjab Barat 716 TKM Tanjab Barat Menanti Kepastian, Harapkan Perhatian Pemkab dan DPRD Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak

Home / Pemerintahan

Rabu, 8 Februari 2023 - 18:14 WIB

Temuan 1,8 M  Oleh BPK di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal Belum Sepenuhnya Selesai

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi memberi waktu kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kuala Tungkal untuk mengembalikan temuan sebesar Rp1,8 miliar selama 60 hari sejak 6 Desember 2022 hingga 6 Februari 2023 untuk mengembalikan kerugian negara.

Inspeketur Tanjab Barat, Encep Zarkasih mengatakan pihak rumah sakit memang sudah mengembalikan temuan BPK dari audit khusus yang dilakukan beberapa waktu lalu. Akan tetapi pengembalian belum 100 persen.”Masih ada sisa tapi dak banyak lagi,” katanya.

Encep menyebutkan ada beberapa yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat Tanjab Barat dari temuan BPK tersebut. Proses yang di inspektorat masih dalam proses berjalan.

“yang belum diselesaikan masih proses termasuk yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat,” ujarnya.

Baca Juga  Cawabup Katamso Hadiri Penutupan Turnamen Bulutangkis 

Encep menyebutkan dari pihak rekanan sudah mengembalikan sebesar Rp1,2 miliar dari total temuan Rp1,8 miliar di RSUD KH Daud Arif tersebut. “Yang rekanan sudah  Rp 1,2 M.” Tandasnya.

Sebelumnya Direktur RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal dr. Hamonangan Sitompul berjanji akan mengembalikan sepenuhnya temuan BPK 1,8 miliar dalam kurun waktu 60 hari atau 2 bulan. Namun hingga saat ini belum 100 persen temuan itu.

BPK melakukan pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Temuan itu meliputi, Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Operasional BLUD tidak sesuai

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Tutup Safari Ramadhan di Desa Pinang Gading, Kecamatan Merlung

ketentuan, Pengelolaan dan penatausahaan Pendapatan dari Pelayanan Pasien Umum pada RSUD K.H. Daud Arif belum memadai, Pengajuan klaim Jaminan Kesehatan Nasional terlambat dan berisiko membebani keuangan RSUD K.H. Daud Arif, Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai tanpa bukti kehadiran pegawai sebesar Rp 56,01 juta, Belanja Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 sebesar Rp 313,20 juta tidak sesuai ketentuan.

Pengadaan Obat-obatan tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,19 miliar, Kerja sama penyediaan peralatan penghasil oksigen membebani keuangan RSUD minimal

sebesar Rp 164,67 juta; dan Metode pemilihan penyedia dalam Pengadaan Peralatan dan Mesin tidak sesuai ketentuan dan terdapat indikasi pemahalan harga sebesar Rp 141,40 juta.*

 

Penulis Editor:Tim

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Perda RTRW

Pemerintahan

Peringatan Hari Santri 2025 di Tanjung Jabung Barat: Bupati Ajak 1.650 Santri “Berilmu, Berakhlak, dan Berdaya”

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Bersama Sekda Tinjau Proses Pembersihan Drainase

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pengarahan Mendagri Terkait Pengendalian Covid-19

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Lantik Pejabat Eselon II, III dan IV 

Pemerintahan

Salurkan Bantuan,Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Ucapkan Turut Berduka Atas Korban Musibah Puting Beliung 

Pemerintahan

Ditandai Pemukulan Gong, Secara Resmi Bupati Tanjab Barat Buka MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten

Pemerintahan

Bupati Sidak RSUD KH Daud Arif Cek Stok Oksigen Pasien

You cannot copy content of this page