Bupati Anwar Sadat Hadiri Malam Seni Budaya Kerinci, Perkuat Harmoni Keberagaman dalam Bulan Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan 2026 Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Turnamen Voli Antar-Klub Tanjab Barat 2026, Perkuat Pembinaan Atlet Menuju Kejurprov 2027 Bupati Anwar Sadat Resmi Buka OPD Cup 2026, Perkuat Sinergi dan Kekompakan Antar-OPD Melalui Sepak Bola Bupati Anwar Sadat Tunjuk Mainiarni Indriana Jadi Plt Sekwan DPRD Tanjab Barat Gelar Pertemuan Tertutup 1 Jam, Fasha dan Anwar Sadat Beri Sinyal “Masa Depan” Pilgub Jambi

Home / Pemerintahan

Rabu, 8 Februari 2023 - 18:14 WIB

Temuan 1,8 M  Oleh BPK di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal Belum Sepenuhnya Selesai

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi memberi waktu kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kuala Tungkal untuk mengembalikan temuan sebesar Rp1,8 miliar selama 60 hari sejak 6 Desember 2022 hingga 6 Februari 2023 untuk mengembalikan kerugian negara.

Inspeketur Tanjab Barat, Encep Zarkasih mengatakan pihak rumah sakit memang sudah mengembalikan temuan BPK dari audit khusus yang dilakukan beberapa waktu lalu. Akan tetapi pengembalian belum 100 persen.”Masih ada sisa tapi dak banyak lagi,” katanya.

Encep menyebutkan ada beberapa yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat Tanjab Barat dari temuan BPK tersebut. Proses yang di inspektorat masih dalam proses berjalan.

“yang belum diselesaikan masih proses termasuk yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat,” ujarnya.

Baca Juga  Pimpin Sumpah 198 PNS Baru, Wabup Katamso Tekan Target IPM Tinggi dan Birokrasi Digital

Encep menyebutkan dari pihak rekanan sudah mengembalikan sebesar Rp1,2 miliar dari total temuan Rp1,8 miliar di RSUD KH Daud Arif tersebut. “Yang rekanan sudah  Rp 1,2 M.” Tandasnya.

Sebelumnya Direktur RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal dr. Hamonangan Sitompul berjanji akan mengembalikan sepenuhnya temuan BPK 1,8 miliar dalam kurun waktu 60 hari atau 2 bulan. Namun hingga saat ini belum 100 persen temuan itu.

BPK melakukan pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Temuan itu meliputi, Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Operasional BLUD tidak sesuai

Baca Juga  Jamin Kenyamanan Ibadah Ramadhan, Wabup Katamso Perkuat Sinergi Pengamanan di Apel Siaga Kamtibmas

ketentuan, Pengelolaan dan penatausahaan Pendapatan dari Pelayanan Pasien Umum pada RSUD K.H. Daud Arif belum memadai, Pengajuan klaim Jaminan Kesehatan Nasional terlambat dan berisiko membebani keuangan RSUD K.H. Daud Arif, Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai tanpa bukti kehadiran pegawai sebesar Rp 56,01 juta, Belanja Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 sebesar Rp 313,20 juta tidak sesuai ketentuan.

Pengadaan Obat-obatan tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,19 miliar, Kerja sama penyediaan peralatan penghasil oksigen membebani keuangan RSUD minimal

sebesar Rp 164,67 juta; dan Metode pemilihan penyedia dalam Pengadaan Peralatan dan Mesin tidak sesuai ketentuan dan terdapat indikasi pemahalan harga sebesar Rp 141,40 juta.*

 

Penulis Editor:Tim

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Suak Samin

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Hadiri Peresmian Pelampung Polri

Pemerintahan

Sekda Tanjab Barat Hadiri Kegiatan SAKIP Award Tahun 2024

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Suntik Vaksin Sinovac Tahap Pertama

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu di Enam Desa 

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Safari Subuh di Masjid Nurul Ikhlas Manunggal II

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Hadiri Paripurna Ketiga DPRD

DPRD

Akhirnya Paripurna DPRD Merangin Rampung Pukul 22.11 WIB Malam.

You cannot copy content of this page