Kabid BM PUPR Tanjab Barat Bungkam Saat di Konfirmasi Proyek Peningkatan Jalan Manunggal II Parit 4 Darat  Pemkab Tanjab Barat Akan Bangun TPU Anti Banjir Rob Seluas 2 Hektar  Datang Tanpa Permintaan Pengadaan Alat USG di Puskesmas Tidak Bisa Digunakan, Pejabat Dinkes Saling Lempar Tanggung Jawab Di Hadapan Polisi Para Pemuda Perang Sarung Minta Maaf ke Masyarakat Tanjab Barat Video Viral Perang Sarung Resahkan Warga Tanjab Barat.

Home / Pemerintahan

Rabu, 8 Februari 2023 - 18:14 WIB

Temuan 1,8 M  Oleh BPK di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal Belum Sepenuhnya Selesai

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi memberi waktu kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kuala Tungkal untuk mengembalikan temuan sebesar Rp1,8 miliar selama 60 hari sejak 6 Desember 2022 hingga 6 Februari 2023 untuk mengembalikan kerugian negara.

Inspeketur Tanjab Barat, Encep Zarkasih mengatakan pihak rumah sakit memang sudah mengembalikan temuan BPK dari audit khusus yang dilakukan beberapa waktu lalu. Akan tetapi pengembalian belum 100 persen.”Masih ada sisa tapi dak banyak lagi,” katanya.

Encep menyebutkan ada beberapa yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat Tanjab Barat dari temuan BPK tersebut. Proses yang di inspektorat masih dalam proses berjalan.

“yang belum diselesaikan masih proses termasuk yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Terpilih Al Haris di Minta Komunitas Peduli Nelayan Tradisional Tingkatkan Program Kesejahteraan Nelayan

Encep menyebutkan dari pihak rekanan sudah mengembalikan sebesar Rp1,2 miliar dari total temuan Rp1,8 miliar di RSUD KH Daud Arif tersebut. “Yang rekanan sudah  Rp 1,2 M.” Tandasnya.

Sebelumnya Direktur RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal dr. Hamonangan Sitompul berjanji akan mengembalikan sepenuhnya temuan BPK 1,8 miliar dalam kurun waktu 60 hari atau 2 bulan. Namun hingga saat ini belum 100 persen temuan itu.

BPK melakukan pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Temuan itu meliputi, Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Operasional BLUD tidak sesuai

Baca Juga  Kunjungi Desa Dualap, Bupati Anwar Sadat Dengarkan Aspirasi Masyarakat

ketentuan, Pengelolaan dan penatausahaan Pendapatan dari Pelayanan Pasien Umum pada RSUD K.H. Daud Arif belum memadai, Pengajuan klaim Jaminan Kesehatan Nasional terlambat dan berisiko membebani keuangan RSUD K.H. Daud Arif, Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai tanpa bukti kehadiran pegawai sebesar Rp 56,01 juta, Belanja Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 sebesar Rp 313,20 juta tidak sesuai ketentuan.

Pengadaan Obat-obatan tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,19 miliar, Kerja sama penyediaan peralatan penghasil oksigen membebani keuangan RSUD minimal

sebesar Rp 164,67 juta; dan Metode pemilihan penyedia dalam Pengadaan Peralatan dan Mesin tidak sesuai ketentuan dan terdapat indikasi pemahalan harga sebesar Rp 141,40 juta.*

 

Penulis Editor:Tim

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Upaya Perlindungan Kawasan Hutan Mangrove,Pemkab Tanjab Barat Bentuk Perdes

Pemerintahan

Kunjungi Desa Dualap, Bupati Anwar Sadat Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Buka Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2023

Pemerintahan

Tiap Tahun Belasan PNS di Tanjab Barat Ajukan Cerai,Apa Saja Faktornya

Pemerintahan

Jelang Idul Adha Wabup Tanjab Barat Tinjau Lokasi Penyembelihan Hewan Qurban

Pemerintahan

IPNU dan IPPNU Tanjabbar dilantik, Anwar Sadat Beri Ucapan Selamat dan Apresiasi

Meraingin

Berita Terkini Pelantikan Mashuri Jadi Bupati Merangin

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Laksanakan Panen Padi Gapoktan Desa Pembengis