Pro Rakyat,Masyarakat Bram Itam Bulatkan Dukungan Untuk Kemenangan Pasangan Nomor Urut 1 UAS – Katamso Pengembangan UMKM, Jalan Bahagia Jadi Target UAS – Katamso Dalam Pembangunan Pedestrian Bagi Penikmat Kopi dan Kuliner Khas Tanjab Barat  Komitmen Tak Tergoyahkan, Ibu-Ibu Yasinan Tim Ubaidah Dukung UAS-Katamso Lanjutkan Pembangunan  Sambil Menggendong,Emak-Emak Minta Anaknya Didoakan Keberkahan Dari UAS  Polres Tanjab Barat Mengamankan Dua Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Shabu 

Home / Tanjab Barat

Rabu, 22 Desember 2021 - 20:24 WIB

Temuan LHP Inspektorat 56 Kades Di Tanjabbarat,Ini Kata Plt Kadis PMD

TANJABBARAT-BULENONNEWS.COM,Puluhan Pjs Kepala Desa( Kades) disejumlah desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, harus mengembalikan uang ke kas desa, hal tersebut tak lepas dari adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Tanjung Jabung Barat.

Setidaknya ada 56 nama Pjs Kades tahun 2019, yang harus mengembalikan uang ke kas desa atas temuan LHP tersebut.

Terkait hal itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjabbar, H. Andi saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa, secara aturan yang laku saat ini, penghasilan tetap kades (siltap) tidak dapat dipergunakan. Namun Kata dia, Pjs dapat mempergunakan dana tunjangan dari kades tersebut.

” Siltap tak boleh diambil karena(Pjs) itu seorang pegawai, tapi tunjangan boleh diambil dipisahkan sekarang, jadi untuk gaji kades ini siltapnya kades itu Rp 2,5 juta dan Rp 1 juta tunjangan itu baru dapat dipergunakan oleh Pjs kades dan honor honor boleh kalau ada honor,” Ujarnya.

Baca Juga  Stok Kosong, Dinkes Ajukan 3000 Vaksin Untuk Tanjab Barat

Menurutnya, para Pjs yang menjadi temuan LHP Inspektorat, sudah terjebak diundang undang pada saat mereka menjadi Pjs tahun 2019 lalu.

” Berpedoman Pjs memiliki hak yang sama dengan kades. Namun aturan tersebut saat ini mengenai siltap telah dipisahkan,” Katanya.

Ia menyebutkan, pada zaman Pjs tahun 2019 lalu memang boleh mempergunakan dana siltap tersebut, akan tetapi tidak disediakan dalam perbup.

Baca Juga  Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Polsek Tungkal Ilir Gencar Operasi Yustisi

” Dana honor maupun tunjangan aturan yang Rp 1 juta dari siltap itu, hanya siltap Rp 3,5 juta itu lah yang diambilnya, mungkin karena mereka merasa sesuai undang undang Pjs ini haknya sebagaimana kades,” Ungkapnya.

Sejauh ini, kata Andi, dirinya belum mengetahui secara keseluruhan nominal yang digunakan Pjs kades di 56 desa tersebut, namun pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak inspektorat agar dana tersebut dapat dikembalikan dan masuk ke kas desa.

” Untuk nominal yang menjadi temuin ini kita belum dapat totalnya, itu pihak inspektorat dalam upaya pengembalian nya, dan dana itu masuknya nanti ke kas desa,” Pungkasnya.

AMIR/MARDAN HSB.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Sadis, Pelaku Pemerkosaan Teman Suami Korban Sendiri

Tanjab Barat

Identitas Penemuan Mayat Perempuan Terungkap, Kapolres: Jenazah Telah Diserahkan Kekeluarga

Tanjab Barat

Disnaker Tanjabbar Belum Menerima Penambahan Karyawan Perusahaan

Tanjab Barat

Kabel Listrik Digondol Maling, Penerangan di WFC Pada Malam Hari Gelap Gulita

Tanjab Barat

Kodim 0419/Tanjab Akan Laksanakan TMMD Ke-113 Diawal 2022, Ini Kata Dandim

Tanjab Barat

Ini Modus Guru Tenaga Honor Terduga Pelaku Pencabulan Siswi SMA Di Betara

Tanjab Barat

Bunga Bangkai Ditemukan di Pekarangan Masyarakat Desa Suak Labu

Tanjab Barat

Suardi Laporkan HN Cakades Desa Kemuning Tua Dengan Tuduhan Dugaan Penggunaan Ijazah Paket A Ilegal