Bulenon News.Com Tanjab Barat – Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa 2019 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengembalikan uang ke Kas Desa setelah menjadi Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Insektorat.
Hal ini seperti tertuan dalam surat nomor:141/2664/BAPD/PMD/2021 tertanggal 17 Desember 2021 perihal tindak lanjut LHP 2019 surat itu di tujukan kepada para camat yang ada di Tanjab Barat.
Surat itu di tandatangani langsung Sekeretaris Daerah (Sekda) Agus Sanusi. Dalam surat itu disebutkan nama – nama 56 Pjs kepala desa yang tersebar di kecamatan Tungkal Ulu, Batang Asam, Renah Mendalu, Merlung, Tebing Tinggi, Muara Papalik, Senyerang, Seberang Kota, Betara, Kuala Betara, Pengabuan dan Bram itam.
Terkait pengembalian uang pjs kades tersebut kepala inspektorat Tanjab barat Encep jarkasih mengatakan para pjs kades pada tahun 2019 kemarin sudah mulai berangsur mengembalikan uang yang di terima pjs kades pada tahun 2019 kemarin.
“Sudah mulai berangsur di kembalikan oleh Pjs kepala desa tahun 2019, untuk nominal bervariasi.” Katanya, Senin (7/2/22).
Lebih lanjut terkait pjs kades mana saja yang sudah mengembalikan, Encep mengatakan bahwa untuk lebih lanjut terkait pengembalian uang pjs kades tahun 2019 bisa ditanyakan kepada pihak dinas pmd Tanjab barat.
“Untuk lebih jelas bisa ditanya kepada pihak dinas terkait pmd siapa saja yang sudah mengembalikan uang.” Tandasnya.
Penulis/Editor:Amir/Otte