CONTOH IJAZAH PENGELUARAN TAHUN 2013
TANJABBARAT-BULENONNEWS.COM,Martunis S.Pd,M.Pd Menjelaskan kepada media ini perihal dugaan ijazah aspal yang digunakan salah satu cakades (calon kepala desa) di Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil.”Dikatakaya,ia sudah menurunkan stafnya ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat tersebut dan juga sudah menghubunginya via seluler untuk dimintai keterangan serta membawa semua berkas adminstrasi atas nama H yang diduga aspal,jika memang lengkap dan sesui dengan aturan maka kita pihak dinas meminta ketua PKBM tersebut untuk membuat pernyataan diatas matrai yang menyatakan ijazah paket inisial H tersebut salah dalam penanda tanganan,kemudian kami dari dinas akan mengeluarkan surat keterangan yang sesuai dengan juknis atau menbuat surat keterangan pengganti,”Katanya.
Jika ijazah paket tersebut terdaftar dan syah secara aturan kementrian pendidikan maka pihaknya akan memberikan surat keterangan yang sesuai juga dengan aturannya,kami selaku lembaga tidak mau dibilang plin plan atas permintaan permohonan yang diajukan oleh panwas pilkades Desa Kemuning Tua tersebut,diakuinya lagi,memang surat permohonan dari panwas tersebut sudah hampir satu bulan belum bisa kami jawab dan itu semua atas kelalaian staf saya yang bertele tele.
Aneh,Salah satu Pengurus atau ketua PKBM di Tanjabbarat menerangkan dengan tegas secara tekhnis,Ijazah paket A maupun Paket Ijazah B dan C yang dinyatakan lulus pada tahun 2013 ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Setempat,bukan oleh Ketua PKBM,kan sudah jelas diatas tertilis”YANG BERTANDA TANGAN DIBAWAH INI KEPALA DINAS,kok kenapa pada ijazah tersebut tertera tanda tangan Ketua PKBM,”jelas itu tidak sesuai dengan peraturan kementrian pendidikan,”Sebut Ketua PKBM yang meminta namanya untuk tidak di
publish.
Ditambahkanya lagi,”setahu saya,Untuk ijazah paket A,B dan C yang dinyatakan lulus dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 semua di tanda tangani oleh Kepala Dinas Daerah setpat,itu berlaku diseluruh Indonesai,kemudian bagi peserta yang lulus pada tahun 2017 sampai sekarang pananda tanganan ijazah paket tersebut ditanda tangani oleh Keta PKBM,bukan kepala dinas.”timpalnya.
Sementara Syafarudin Ketua LSM Petisi 28 meminta kepada pihak panitia untuk melakukan kroscek atas dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut,dan kepada pihak yang berwajib agar segera melakukan pemanggilan untuk dimintai keteranagan dimana asal muasal terbitnya ijazah tersebut serta melakukan pemanggilan kepada si calon kepala desa yang mencoba menggunakan ijazah terduga palsu tersebut,kasus seperti ini sudah benyak terjadi di negeri ini,jangan sampai terjadi di kabupaten tetangga kita ini.
Atas pemberitaan adanya oknum calon kepala desa yang diduga menggunakan ijazah palsu saya harap ketegasan dari panitia untuk mengambil sikap yang tegas,dan kepada pihak kepolisian saya harap untuk segera melakukan penyelidikan atas legalitas dugaan ijazah palsu tersebut.Pungkas Dirktur Eksekutif Petisi 28.
JURNALIST/EDITOR:BULENON/OTE