Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas PetroChina Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat: Kolaborasi untuk Ringankan Beban Warga Berkas Mantan Pejabat Pemasyarakatan Jambi Tersangka Kasus Ekstasi Masuk Kejati, Jaksa Mulai Teliti Kelengkapan Perkara Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan, Sinergi dengan DPRD Jadi Kunci Pertahankan WTP

Home / Tanjab Barat

Rabu, 7 Juni 2023 - 15:46 WIB

Wajib Pindah Sekolah,Waduh Parah Ni Kepsek

 

KUALATUNGKAL-BULENONNEWS.COM,Salah satu siswa di sekolah menengah pertama di Kualatungkal mendapat tekanan dari pihak sekolah,diketahui siswa inisial AW yang duduk di kelas 7 merasa tidak nyaman lagi bersekolah di sekolah SMP dimaksut seabab dia harus pundah ke sekolah lain.

Pasalnya,Siswa tersebut sudah acap kali melanggar aturan yang berlaku disekolah,sudah ada beberapa tanda tangan bahkan orang tua si AW juga sudah dipanggil dan berhadapan sebut “kepaseknya” saat dikompirmasi.

Ditanya soal bisa lagi nggak anak tersebut untuk dibina di disekolahan bapak,dijawab oleh sang kepala sekolah dengan lantang menjawab,”Tidak bisa”,dan anak tersebut wajib pindah,”ujarnya.

Baca Juga  Deteksi Antisipasi Penyebaran Claster Virus Corona,Polres Tanjabbarat Lakukan Rapid Test 50 Anggota Polisi

Orang tuanya juga sudah tau dan tidak sanggup lagi untuk membinanya.”Tutup sang kepala sekolah SMP N 1.

Sementara,”Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat dikompirmasi via selulernya sama sekali tidak memberikan sedikitpun keterangan permasalahan tindak-tanduk semena -mena oleh kepala sekolah yang bersangkutan.sampai berita ini ditayangkan belum juga ada balasanya.

Direktur Eksekutif LSM PETISI yang dikompirmasi media ini menjelaskan,”anak masih dibawah umur adalah tanggung jawab penuh pihak sekolah yang dalam pembinaan mental dan edukasinya,kelas anak dibawah umur,paling usianya 12 atau 13 tahun,jadi saya berharap kepala dinas pendidikan betul-konsekwen atas permasalahan anak dibawah umur yang sedang dalam pendidikan.
jadi tidak bisa main buang aja.masih banyak cara untuk melakukan pembinaan terhadap siswa yang menurut pihak kepala sekolah sudah diluar batas.
Kasi kesempatan kepada anak tetsebut untuk belajar dan menimba ilmu di sekolah,
Ini bukan tanggung jawab orang tuanya saja.
Ya kepada kepala sekolah autu buka aturan dulu la,gak sembarangan main buang anak didiiknya.”Tutup Syafariddim Selaku Direktur Eksekutif LMS PETISI 28 ini.

Baca Juga  Ciptakan Pemilukada Sejuk Aman dan Sehat, Ratusan Nelayan Ikut Sosialisasi

JURNALIS:MARDAN HASIBUAN

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Merasa Pusing dan Beresiko Menjalankan Program Presiden Jokowi,Kades Bunga Tanjung Minta Dana Desa di Hapus

Tanjab Barat

Kisah Bocah Mengisi Waktu Sekolah Daring Dengan Menjadi Pengemudi Pompong Mengais Rezeki

Pemerintahan

Terima Hibah 708 Unit Thermogun Dari KPU, Bupati Tanjab Barat: Ini Sangat Bermamfaat

Tanjab Barat

Dibalik Safari Jum’at Anwar Sadat

Berita

LPG Di Pangkalan Ahmad Lubis Jalan Manunggal Aman

Tanjab Barat

DPC Partai Demokrat Tanjabbarat Resmi Buka Pendaftaran Bacaleg Anggota DPRRI Dan DPRD Provinsi Serta DPRD Tanjabbarat

Daerah

JN kembali memimpin Yayasan Budhi Luhur Periode 2023 -2028. JDS dipercaya sebagai Ketua Humas Budhi Luhur
H. Mashuri, SP., ME Ketua DPD PD Prov. Jambi didampingi Bakomstrada

Berita

Temuan BpK RI Di RS KH Daut Arif Kualatungkal Buat Resah Tokoh Masyarakat Dan LSM

You cannot copy content of this page