Terima Audensi PT PLN UP3, Bupati Tanjab Barat Dengarkan Penjelasan Terkait Diskon Tarif Listrik dan Tambah Daya. Bupati Anwar Sadat Menerima Audensi PT BSI DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024 Bupati Tanjab Barat Kunker ke Kantor PT Digital Sandi Informasi Peringati HUT Provinsi Jambi ke-68, Dengan Hikmah,Tegas dan Lugas Anggota DPRD Tanjab Barat Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

Home / Tanjab Barat

Rabu, 7 Juni 2023 - 15:46 WIB

Wajib Pindah Sekolah,Waduh Parah Ni Kepsek

 

KUALATUNGKAL-BULENONNEWS.COM,Salah satu siswa di sekolah menengah pertama di Kualatungkal mendapat tekanan dari pihak sekolah,diketahui siswa inisial AW yang duduk di kelas 7 merasa tidak nyaman lagi bersekolah di sekolah SMP dimaksut seabab dia harus pundah ke sekolah lain.

Pasalnya,Siswa tersebut sudah acap kali melanggar aturan yang berlaku disekolah,sudah ada beberapa tanda tangan bahkan orang tua si AW juga sudah dipanggil dan berhadapan sebut “kepaseknya” saat dikompirmasi.

Ditanya soal bisa lagi nggak anak tersebut untuk dibina di disekolahan bapak,dijawab oleh sang kepala sekolah dengan lantang menjawab,”Tidak bisa”,dan anak tersebut wajib pindah,”ujarnya.

Baca Juga  Pemkab Tanjab Barat Warning Pedagang Parit 1

Orang tuanya juga sudah tau dan tidak sanggup lagi untuk membinanya.”Tutup sang kepala sekolah SMP N 1.

Sementara,”Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat dikompirmasi via selulernya sama sekali tidak memberikan sedikitpun keterangan permasalahan tindak-tanduk semena -mena oleh kepala sekolah yang bersangkutan.sampai berita ini ditayangkan belum juga ada balasanya.

Direktur Eksekutif LSM PETISI yang dikompirmasi media ini menjelaskan,”anak masih dibawah umur adalah tanggung jawab penuh pihak sekolah yang dalam pembinaan mental dan edukasinya,kelas anak dibawah umur,paling usianya 12 atau 13 tahun,jadi saya berharap kepala dinas pendidikan betul-konsekwen atas permasalahan anak dibawah umur yang sedang dalam pendidikan.
jadi tidak bisa main buang aja.masih banyak cara untuk melakukan pembinaan terhadap siswa yang menurut pihak kepala sekolah sudah diluar batas.
Kasi kesempatan kepada anak tetsebut untuk belajar dan menimba ilmu di sekolah,
Ini bukan tanggung jawab orang tuanya saja.
Ya kepada kepala sekolah autu buka aturan dulu la,gak sembarangan main buang anak didiiknya.”Tutup Syafariddim Selaku Direktur Eksekutif LMS PETISI 28 ini.

Baca Juga  Dugaan Pengoplosan Beras SPHP di Desa Pematang Lumut Kecamatan Betara Tidak BenarĀ 

JURNALIS:MARDAN HASIBUAN

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Wabup Hadiri Isra’Mi’raj Nabi Muhammad S.A.W di Masjid Nurul Iman

Tanjab Barat

Jamal Dermawan Sie SE MM Dipastikan Maju Pada Perebutan Ketua Partai Demokrat Tanjabbarat

Tanjab Barat

Sistym Pengelolaan BLUD RS KH Daud Arif Kualatungkal Diduga Semaraut,Suprayogi Minta Audit BPK

Tanjab Barat

Safrial Salah Satu Kepala Daerah Tak di Suntik Vaksin Covid-19

Tanjab Barat

Disnaker Tanjabbar Belum Menerima Penambahan Karyawan Perusahaan

Tanjab Barat

Tanpa Anggaran Pemerintah,Atlit Taekwondo Tanjabbarat Tetap Eksis Ikuti Gubernur CUP Jambi

Tanjab Barat

Wabup Hairan,Polemik Ganti Rugi Jalan Tol Teluk Pengkah Silahkan Lapor

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Rapid Antigen 36 Santri Yang Pulang Ke Pesantren di Pulau Jawa