Bupati Anwar Sadat Hadiri Malam Seni Budaya Kerinci, Perkuat Harmoni Keberagaman dalam Bulan Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan 2026 Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Turnamen Voli Antar-Klub Tanjab Barat 2026, Perkuat Pembinaan Atlet Menuju Kejurprov 2027 Bupati Anwar Sadat Resmi Buka OPD Cup 2026, Perkuat Sinergi dan Kekompakan Antar-OPD Melalui Sepak Bola Bupati Anwar Sadat Tunjuk Mainiarni Indriana Jadi Plt Sekwan DPRD Tanjab Barat Gelar Pertemuan Tertutup 1 Jam, Fasha dan Anwar Sadat Beri Sinyal “Masa Depan” Pilgub Jambi

Home / Berita

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:35 WIB

Proyek TPS RT 11 Dusun Bangko Tanpa Izin Pemilik Tanah, Ini Tanggapan Kadis LH Merangin

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Proyek Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada diantara lokasi RT 12 dan RT 11 Kelurahan Dusun Bangko tahun 2025 telah usai dikerjakan, namun diduga meninggalkan masalah bagi warga.

Betapa tidak proyek tersebut terkesan menyisakan masalah, seperti pemberitaan media ini sebelumnya, bahwa pembangunan TPS ini telah melapor dan meminta izin kepada pemilik wilayah (RT 11 dan Pihak Kelurahan Dusun Bangko, namun pengakuan pemilik tanah proyek pembangunan TPS tersebut tidak pernah meminta izin.

Atas dugaan penyerobotan tanah hak milik itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin Syafrani (Kanceng) menyanggah dan membantah bahwa tidak benar jika proyek pembangunan TPS tersebut tidak meminta izin.

” Keberadaan setiapa dimana TPS yg di Bangun Kami Pasti kan mintak Izin sama Pak Lurah sekaligus sama Pak RT nya dan ,Karena TPs ini kalau tidak ada persetujuan dari yg punya wilayah di pasti kan timbul masalah, di karena kan  Tps sdh di pasti mengeluarkan bau yg tidak sedap,? Setelah mendapat persetujuan baru kita Bangun,? Kalau yg punya wilayah tidak setuju, di pastikan tidak kita bangun,? Fungsi TPS utk keperluan umum , kita ijin jugo samo warga seputaran di mana TPs berada,? Ada beberapa TPS tidak mendapat izin dari yg punya wilayah, Batal kita bangun?,” tulis Kadis LH via What’sApp,  Rabu (07/01).

Baca Juga  3 Tugas Utama Yang Harus Dilaksanakan Jangcik Mohza Menjadi Pj Bupati, Saat Apel Perdana

Dengan adanya pemberitaan yang beredar di media, atas Proyek Pembangunan TPS RT 11 Kelurahan Dusun Bangko ini, Kadis LH menantang sipemilik tanah untuk membawa pengacara ke Kantor DLH.

Baca Juga  Pj Bupati Merangin Diberi Gelar Adat Saat Perayaan HUT KE 24 Kecamatan Tabir Ulu, Ini Nama Gelarnya

” Tolong Pak pengecara Suruh yg buat status tu ke kantor DLH,” pintanya.
” Raso nyo dak terlalu pandie (Terlalu Bodoh, red) pulo awak ni, mengerjakan proyek di lokasi tanpa izin yg punyo wilayah” lanjut nya.
” Kalau di fb dak do sudah jawab nyo, Pesan be temui kanceng utk klarifikasi,” ujar Kanceng meminta lagi.

Pernyataan tidak ada izin ke pemilik tanah juga di didukung dan diperkuat  oleh ketua RT 11 Kelurahan Dusun Bangko, dengan meminta pemilik Tanah (Asroni) untuk membomgkar bangunan proyek TPS yang sudah berdiri itu, karena dianggap memang tidak ada izin.

” Suruh Bae cu Yo Yon mungka nyo (Bongkar,red) panakan,orang LH jugo dk minta izin,” Cuit Ketua RT Safri. (Ote).

Share :

Baca Juga

Berita

Ditinjau Bupati, Jalan Bangko-Kerinci Kembali Lancar

Berita

Nobar Bersama Pengurus dan Kader, Jamal : DPC Tanjab Barat Akan Tegak Lurus Dengan Keputusan DPP  

Berita

Pj Bupati Bangga Murid SD di Merangin Rajin Puasa, H Mukti Pantau Proses Belajar di SD

Berita

Bupati H M Syukur Bersama Gubernur H Al Haris Takziah Ke Rumah Duka Almarhumah Kopriani di Dusun Bangk

Berita

Bukan Hanya Mobil, Dana Sinergitas 800 Juta Juga di Coret, Kinerja Samsat Akan Terdampak

Berita

NasDem Merangin Umumkan Hasil Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah, Siapa Tereliminasi??

Berita

10 Fraksi DPRD Merangin menyetujui rancangan perubahan APBD (APBD-P) tahun 2025 menjadi (Perda)

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. B Ali, S.H.,S.I.K Resmi Jabat Wakapolda Jambi

You cannot copy content of this page