Gelar Pertemuan Tertutup 1 Jam, Fasha dan Anwar Sadat Beri Sinyal “Masa Depan” Pilgub Jambi KUA-PPAS APBD 2027 Belum Temui Titik Sepakat, DPRD Tanjab Barat Tunda Paripurna dan Minta Pembahasan Dilanjutkan Kebijakan Surat Harga Pasar Tanah Tuai Keberatan, Bapenda Tanjab Barat Tegaskan: Bukan Syarat Mutlak, Tidak Ada Paksaan Wujudkan Pendidikan Merata, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Seragam Gratis di Awal Agustus untuk Peserta Didik Baru Kebijakan BPHTB Dilimpahkan ke Kecamatan, Aparatur Desa dan Kelurahan Tanjab Barat Tolak: “Bukan Kewenangan Kami, Berpotensi Membebani Masyarakat”

Home / Berita

Senin, 27 Juli 2026 - 20:05 WIB

DPRD Merangin Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

Bangko, Jambi-Bulenonnews.com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini disahkan dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Ketiga Bagian Kedua Tahun Sidang 2026 di Gedung DPRD Merangin, Senin (27/7).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Merangin Rifaldi, didampingi Wakil Ketua II Ahmad Fahmi dan dihadiri oleh Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati A. Khafidh, Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhifni, jajaran Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Merangin.

Selain menyetujui Ranperda, DPRD Merangin turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin atas keberhasilannya mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-10 kalinya secara beruntun.

Baca Juga  Ketua TP PKK Tanjab Barat Gelar Acara Peringatan Isra Miraj

Kendati memberikan apresiasi, DPRD Merangin tetap menyertakan sejumlah catatan strategis. DPRD meminta Pemkab Merangin agar lebih agresif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menuntaskan seluruh temuan pemeriksaan BPK secara konsisten.

Bupati Merangin, M. Syukur, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama dan dedikasi DPRD selama proses pembahasan berlangsung.

Menurutnya, seluruh masukan dan saran dari fraksi merupakan wujud sinergi positif dalam mengawal tata kelola keuangan daerah.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral, konstitusional, dan profesional pemerintah daerah kepada masyarakat,” tegas Bupati M. Syukur.

Baca Juga  Semangat, Wakil Bupati Merangin Pimpin Senam Jumat Sehat di Tugu Pedang

Ia menambahkan, berkas Ranperda yang telah disetujui bersama Ranperda Penjabaran APBD selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara definitif.

Terkait catatan DPRD dan BPK, Bupati menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi, baik mengenai pengelolaan keuangan maupun aset daerah, tepat waktu dan sesuai aturan.

“Keberhasilan mempertahankan opini WTP bukan hanya capaian administratif, melainkan indikator bahwa tata kelola pemerintahan terus bergerak ke arah yang lebih baik. Ini menjadi modal utama kita dalam mewujudkan visi ‘Menuju Merangin Baru 2030’ dengan semangat berdaya saing, akuntabel, reformis, dan unggul,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Rohmat Yoesuf:Aktivis MudaBerhasil Mendirikan HomeEditor Indonesia

Berita

Tokoh Perwakilan Masing-Masing Lingkungan Kelurahan Dusun Bangko Sepakat Menangkan Menawan

Berita

Desa Persiapan Sungai Tebal Diresmikan Gubernur

Berita

Tunjangan Kelangkaan Profesi Kena Efesiensi, Ketua IDI Merangin Buka Suara

Berita

Berita

Hari Ini Menteri PANRB RI Resmikan MPP Merangin

Berita

Pj Bupati Tinjau Persiapan Lokasi Pelantikan Ketua DPRD Merangin Defenitif

Berita

Bupati Tanjab Barat Apresiasi Kerja Keras dan Dedikasi Pada Pengelola PBB-P2 

You cannot copy content of this page