Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Home / Berita

Rabu, 30 September 2026 - 12:00 WIB

Pemkab Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik

 

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin melalui Tim Terpadu menertibkan dan membongkar sejumlah kios pedagang kaki lima (PKL) di dua lokasi berbeda wilayah Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Rabu (30/9).

Dua titik lokasi penertiban tersebut berada di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta di depan Biliar Star.

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Merangin, M. Sayuti, berjalan kondusif. Sebelum eksekusi dilakukan, pemerintah daerah telah memberikan tenggat waktu serta peringatan terakhir pada 28 dan 29 September kemarin.

Kasat Pol PP Merangin, M. Sayuti, menjelaskan bahwa pembongkaran kios di depan Kantor DPMPTSP (Perizinan) dan di depan Biliar Star memiliki latar belakang legalitas yang berbeda.

“Untuk lokasi di depan Kantor Perizinan, ada lima kios. Sebelumnya pedagang di sana memang mengantongi izin resmi dari Bidang Aset dan rutin membayar retribusi. Namun, masa kontrak mereka telah berakhir sejak Juli 2026 dan Pemkab memutuskan tidak memperpanjangnya,” kata M. Sayuti saat diwawancarai di lokasi, Rabu (30/9).

Baca Juga  Kecamatan Margo Tabir Juara Umum MTQ Ke 50 Tingkat Kabupaten Merangin Tahun 2024

M. Sayuti menambahkan, Bupati Merangin sempat memberi toleransi batas waktu pembongkaran hingga 30 September atas permohonan pedagang. Pemerintah juga memberikan dua opsi penertiban, yakni bongkar mandiri oleh pemilik atau dibongkar oleh tim terpadu.

Sementara itu, untuk penertiban di depan Biliar Star, penataan dilakukan karena bangunan pedagang berdiri secara ilegal di atas tanah fasilitas umum milik pemerintah.

“Di depan Biliar Star statusnya berbeda, mereka tidak memiliki izin. Hasil pengukuran dan survei Tim Tata Ruang Dinas PUPR membuktikan bahwa posisi bangunan berdiri di atas bahu dan badan jalan, yakni di rentang 17 hingga 22 meter dari bahu jalan. Padahal batas normal kepemilikan lahan masyarakat minimal 20 hingga 25 meter dari jalan,” jelasnya.

Baca Juga  Sebanyak 33 Orang Atlit Volly Ball Dilepas Pj Bupati Merangin Mengikuti Seleksi Pra Popnas

Terkait nasib para pedagang yang terdampak, Pemkab Merangin merencanakan opsi relokasi sementara sembari menyiapkan penataan kawasan tersebut secara permanen.

Pedagang diizinkan menempati lokasi penampungan sementara seperti kawasan Royal Hotel atau depan Koramil, selama tidak melanggar Perda dan berada di area yang dilarang.

“Prinsipnya ini penegakan regulasi. Jika lokasi penataan sudah selesai dirapikan oleh Pemkab, tidak menutup kemungkinan para pedagang ini nantinya akan diprioritaskan kembali untuk menempati area tersebut,” pungkas Sayuti.

Proses penertiban tersebut melibatkan belasan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Terpadu, di antaranya Asisten I Setda, Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, DKUKMPP, Bagian Hukum, Bidang Aset, serta didampingi unsur TNI-Polri (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) dan pihak Kelurahan Pematang Kandis. (Ote).

Share :

Baca Juga

Berita

LSM Sapurata Indonesia Soroti Pengalihan Proyek Pengadaan Seragam Siswa Dari APBD Ke APBD-P 2026

Berita

Pj Bupati Tandatangani PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berita

AHY akan Melantik Serentak Pengurus DPC Seprovinsi Jambi

Berita

Kejurprov Taekwondo Atlet Tanjab Barat Menoreh Prestasi Belasan Mendali Berhasil di Raih

Berita

SPPG Elviana di Nalo Tantan Berada di Pinggir Parit Yang Kotor Tempat Pembuangan Sampah

Berita

Aksi Solidaritas dengan Menutup Mulut Oleh Jurnalis, Imbas Penghalangan Liputan di Mapolda Jambi

Berita

Pekerjaan Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 Bermasalah, Dikbud Merangin Akan Panggil Kepala Sekolah

Berita

Keluarga Besar Al Haris di Sekancing Kompak Dukung Menawan

You cannot copy content of this page