Bupati  Lantik dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Sekda Tanjab Barat  Bupati Tanjab Barat Buka MTQ ke-53 Desa Pembengis Didampingi Sang Suami yang Setia, Ibu 3 Anak Ini Terima SK dari Bupati Anwar Sadat. DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Keempat Penandatanganan Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045 Bupati Anwar Sadat Hadiri Halal Bihalal Adat Melayu Jambi 

Home / Politik

Kamis, 29 Februari 2024 - 21:13 WIB

Diduga Oknum Komisioner PPK di Tanjab Barat Jadi Timses Caleg

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Laporan dugaan pelanggaran kode etik Pemilu terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dengan melibatkan unsur penyelenggara Pemilu ditingkat Kecamatan.

Berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Dedi Arianto yang juga merupakan Caleg Nasdem Dapil IV kepada pihak Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat bahwa diduga oknum Komisioner PPK Tebing Tinggi berinisial BG menjadi bagian Tim Sukses (Timses) salah satu Caleg dan mengakomodir pemilih dengan politik uang (Money Politic).

Menurut keterangan Dedi Arianto bahwa adanya dugaan pelanggaran kode etik Pemilu dan money politik di Pemilu 2024 yang dilakukan Caleg yang diduga kuat melibatkan salah seorang komisioner PPK di Kecamatan Tebingtinggi.

“Hari ini kita resmi masukan laporan ke Bawaslu kabupaten Tanjung jabung barat terkait dugaan money politik tersebut,”ujar Dedi. Kamis, (29/02/24).

Berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan yang sudah dilakukan oleh Dedi Arianto tertuang sejumlah bukti konkrit berupa pesan whatsapp bahkan rekaman video oknum komisioner PPK Tebing Tinggi yang menjadi bagian tim pemenangan Caleg yakni Melda Arisandi.S.Kom. Caleg Partai Nasdem.

Baca Juga  Pengurus Baru DPD NasDem Merangin Gelar Rapat Konsulidasi Percepatan E-KTA

Terkait hal itu Dedi selaku pelapor menegaskan agar Bawaslu segera mengambil tindakan tegas terhadap persoalan ini, selain itu ia juga meminta Ketua DPD Partai Nasdem Tanjab Barat mengambil tindakan kepada yang bersangkutan.

“Agar Bawaslu, KPU maupun Pengurus Partai terkait proses dan tindak sesuai aturan yang berlaku, kedua, kami minta Ketua DPD Partai NasDem Tanjab Barat bersikap tegas terhadap caleg yg melanggar kode etik Partai.” Tukasnya.

Terpisah, komisioner Banwaslu kabupaten bidang Penanganan Pelanggaran Pemilu, Masudin saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut membenarkan bahwa ada satu caleg dari partai Nasdem atas nama Dedi bersama kuasa hukumnya masukan laporan secara tertulis ke bawaslu.

Baca Juga  DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Ketua DPRD Sisa Masa Jabatan tahun 2019 - 2024

“Benar laporan sudah kami terima dan akan kita proses sesuai dengan aturan. Tentunya laporan tersebut kita lakukan kajian awal terlebih dahulu supaya biar kami mengetahui dugaan pelanggaran tersebut kemana arahnya,apakah pelanggaran pidana pemilu atau admistrastif,” katanya.

Ia juga menambahkan intinya laporan tersebut akan dilakukan kajian terlebih dahulu, lalu pihaknya akan mengecek apakah syaratnya sudah lengkap kalau seandainya sudah lengkap maka akan kami lakukan registrasi.

“Kalau tujuannya larinya ke pidana pemilu maka kami melakukan kordinasi sama GAKKUMDU dan seandainya belum lengkap juga kita berikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi syarat-syaratnya selama 1×24 jam, sambungnya.biasanya kajian awal laporan tersebut paling lama dua hari.” Pungkasnya.

 

 

 

Penulis/Editor: Tim

Share :

Baca Juga

Politik

KPU Resmi Umumkan DCT Caleg DPRD Tanjab Barat Pileg Tahun 2024 Berikut Data Lengkapnya

Politik

DPC PDI Perjuangan Tanjab Barat Gelar Rapat Konsolidasi Dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor

Politik

Caleg PAN Tanjab Barat Berstatus Terdakwa, Begini Penjelasan Ketua KPU

Politik

Jalan Pasar Kuwatik Tak Kunjung Diperbaiki, Buruh: Musim Pemilu Saja Janji Akan Diperbaiki

Meraingin

Tim Konsulidasi DPW NasDem Jambi Ke Merangin, Akankah Pengurus DPD Diganti?

Politik

Bawaslu Tanjab Barat Buka Pendaftaran PTPS, Ini Syarat dan Kisaran Honornya

Politik

KPU Tanjab Barat Tetapkan UAS-HAIRAN Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2020

Politik

Apakah Nama Anda di Catut Parpol Cek link di Bawah ini dan Lapor Ke Bawaslu