Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Tanjab Barat Kuasai Teknologi Digital ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan

Home / Polri

Senin, 13 Juli 2026 - 22:17 WIB

Berkas Mantan Pejabat Pemasyarakatan Jambi Tersangka Kasus Ekstasi Masuk Kejati, Jaksa Mulai Teliti Kelengkapan Perkara

JAMBI,BULENON NEWS.COM – Penanganan perkara dugaan peredaran narkotika yang menyeret seorang mantan pejabat di lingkungan pemasyarakatan memasuki tahapan baru. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama atas tersangka RB (46) ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada Senin (13/7/2026), setelah penyidik merampungkan proses penyidikan terhadap RB yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik.

“Saat ini berkas sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Penelitian dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan formil maupun materiil telah terpenuhi sebelum perkara dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Kasus yang menjerat RB merupakan hasil pengembangan penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi terhadap dugaan jaringan peredaran pil ekstasi di Kota Jambi. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RB bersama RE (48) dan BW (44).

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2025

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi. Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditresnarkoba mengamankan RE beserta barang bukti berupa ratusan butir pil ekstasi yang ditemukan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian mengembangkan perkara hingga menangkap BW yang diduga berperan sebagai pemasok. Pengembangan berikutnya mengarah kepada RB yang selanjutnya diamankan petugas di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kota Jambi.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, kendaraan bermotor, serta perlengkapan lain yang masih menjadi bagian dari proses pembuktian.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 29 Personel

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Made Palguna, menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika dilakukan secara profesional tanpa membedakan latar belakang pelaku.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dilakukan secara objektif. Setiap orang yang diduga terlibat akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penyidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan lain masih terus berjalan,” tegasnya.

Dengan masuknya berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jambi, proses hukum terhadap RB kini memasuki tahap penelitian oleh jaksa. Apabila berkas dinyatakan lengkap (P-21), penyidik akan melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

RB sendiri dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di samping proses pidana yang sedang berjalan, status kepegawaiannya sebagai Aparatur Sipil Negara juga berpotensi diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Tebing Tinggi Gelar Kegiatan ‘Police Goes To School’

Polri

Hindari Aksi Jambret, Polres Tanjab Barat Himbaua  Masyarakat Jangan Menggunakan Barang Mencolok

Meraingin

Bonceng Perum Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah Beras 

Polri

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 29 Personel

Polri

Transformasi Pelayanan, Kapolres Tanjab Barat Perkuat Kompetensi Perwira SPKT dengan Nomenklatur Baru Pamapta

Polri

Polres Tanjab Barat Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek

Polri

Pucuk Pimpinan Polda Jambi Bergulir: Kabid Humas hingga Kapolres Resmi Berganti

Polri

Kapolda Jambi Berikan Penghargaan Seorang Warga Kuala Tungkal.

You cannot copy content of this page