Satlantas Polres Tanjab Barat Berbagi Takjil, Pengendara Dihimbau Tertib Lalu Lintas Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Bram Itam Bupati Tanjab Barat Laksanakan Audiensi dengan Komisi Penyuluhan Pertanian Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bupati Tanjab Barat Mulai Terapkan Sistim Tiket Online di Pelabuhan Penyeberangan  Perkuat Sinergi Antara Pemerintah,Bupati Tanjab Barat Serahkan Hibah Kantor Kejari di Desa Pembengis

Home / Berita

Kamis, 27 Juni 2024 - 10:47 WIB

Apakah Kios PKL di Lokasi RTH Depan Kantor Pajak Sudah Kantongi Izin??, Ini Penjelasan Sayuti

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Polemik Bangunan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) depan kantor Pajak Pratama Kabupaten Merangin, akhirnya terang benderang.

Sebelumnya kios PKL menjadi kontroversi dan menjadi perbincangan publik, dari kedai kopi sampai viral di media sosial menyoroti hal tersebut, sehingga Pemkab Merangin mengambil tindakan tegas dengan meng Eksekusi kios-kios tersebut.

Namun demikian, pasca di tertibkan oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) beberapa bulan lalu, pihak pengusaha PKL sudah mengantongi izin dan dapat melakukan aktivitas berjualan kembali pada lokasi itu.

Baca Juga  Pj Bupati Merangin Buka Forum Konsultasi Publik Awal Rancangan RPJPD 2025-2045 dan Rancangan RKPD Tahun 2025

Menurut Plt Kasat Pol PP Muhammad Sayuti, S, Ag, bangunan kios PKL di kawasan RTH yang berlokasi di depan kantor pajak, sudah memiliki izin.

” Kemarin mereka sudah mengurus izin ke DLH sesuai rekom dari DKUKMPP Kabupaten Merangin dengan memenuhi berberapa ketentuan diantaranya, tidak boleh mendirikan bangunan permanen, taat retribusi dan sewaktu-waktu pemerintah mendirikan bangunan pada lokasi tersebut, bangunan yang di dirikan PKL siap di gusur tanpa ganti rugi,” terangnya ke Media ini Rabu (26/6).

Baca Juga  Dotinjau Bupati, Jalan Bangko-Kerinci Kembali Lancar

Sayuti menegaskan, selagi masyarakat mengikuti peraturan yang ada, mereka akan nyaman melakukan usaha.

” Sekarang Mereka sudah miliki izin, Jadi sepanjang izinnya ada, mereka berhak memakai lokasi itu, dengan catatan siap cabut bila lokasi tersebut digunakan pemerintah Kabupaten Merangin,” tandasnya. (Red).

Share :

Baca Juga

Berita

Muhammad Yani Bagikan Sembako Usai Reses Empat Anggota Dewan di Sei. Putih

Berita

Hasil Ops Pekat, 754 Botol Miras dan 250 Liter Tuak Dimusnahkan

Berita

Inspektorat Merangin Tegaskan OPD Untuk Segera Menuntaskan Temuan BPK 2023

Berita

Pj Bupati Merangin Sampaikan Laporan Evaluasi Kinerja

Berita

Sebanyak 47 Orang Lansia Desa Pulau Tujuh Diwisuda Pj Bupati Merangin

Berita

Nalim-Nilwan Bergema, Kota Bangko Jadi Lautan Manusia

Berita

Susana Lebaran Polres Merangin Beri Bingkisan Kepada Petugas dan Pasien Covid-19 RSD Kol. Abundjani Bangko

Berita

Forum Musisi Tungkal Bakti Sosial Berikan Puluhan Paket Sembako Korban Kebakaran