Semarak HUT RI dan HUT Tanjab Barat, 351 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing di WFC Kuala Tungkal Bupati Anwar Sadat Teguhkan Semangat Bhinneka Tunggal Ika Lewat Pergelaran Seni Budaya Bhineka Kebangsaan Anggota DPRD Jamal Darmawan Sie: Seni Budaya Tionghoa Wujud Cinta untuk Tanjab Barat Wabup Katamso Jemput Dukungan Kemenaker, Perkuat SDM dan Perlindungan Pekerja Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Mantapkan Persiapan Pelantikan JATMAN Jambi, Tanjab Barat Siap Jadi Tuan Rumah

Home / Berita

Kamis, 27 Juni 2024 - 10:47 WIB

Apakah Kios PKL di Lokasi RTH Depan Kantor Pajak Sudah Kantongi Izin??, Ini Penjelasan Sayuti

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Polemik Bangunan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) depan kantor Pajak Pratama Kabupaten Merangin, akhirnya terang benderang.

Sebelumnya kios PKL menjadi kontroversi dan menjadi perbincangan publik, dari kedai kopi sampai viral di media sosial menyoroti hal tersebut, sehingga Pemkab Merangin mengambil tindakan tegas dengan meng Eksekusi kios-kios tersebut.

Namun demikian, pasca di tertibkan oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) beberapa bulan lalu, pihak pengusaha PKL sudah mengantongi izin dan dapat melakukan aktivitas berjualan kembali pada lokasi itu.

Baca Juga  Dorong Peningkatan PAD, Bupati Merangin Akan Gerakan Semua OPD Yang Punya Potensi

Menurut Plt Kasat Pol PP Muhammad Sayuti, S, Ag, bangunan kios PKL di kawasan RTH yang berlokasi di depan kantor pajak, sudah memiliki izin.

” Kemarin mereka sudah mengurus izin ke DLH sesuai rekom dari DKUKMPP Kabupaten Merangin dengan memenuhi berberapa ketentuan diantaranya, tidak boleh mendirikan bangunan permanen, taat retribusi dan sewaktu-waktu pemerintah mendirikan bangunan pada lokasi tersebut, bangunan yang di dirikan PKL siap di gusur tanpa ganti rugi,” terangnya ke Media ini Rabu (26/6).

Baca Juga  Polsek Tungkal Ilir Mamfaatkan Lahan Kosong Budidaya Berbagai Jenis Ikan dan Pertanian

Sayuti menegaskan, selagi masyarakat mengikuti peraturan yang ada, mereka akan nyaman melakukan usaha.

” Sekarang Mereka sudah miliki izin, Jadi sepanjang izinnya ada, mereka berhak memakai lokasi itu, dengan catatan siap cabut bila lokasi tersebut digunakan pemerintah Kabupaten Merangin,” tandasnya. (Red).

Share :

Baca Juga

Berita

Warga Dusun Makmur Belum Merdeka Listrik, Jamal Langsung Tinjau Lokasi  

Berita

Pj Bupati Merangin Hadiri Pertemuan Menteri Desa Dengan Para Kades dan Pendamping Desa

Berita

Percepat Program Kerja 2024, Pj Bupati Merangin Rapat Staf Lengkap Evaluasi Serapan 2023

Berita

Kadiman,Berangkatkan Satu Orang Siswi Mengikuti Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Nasional

Berita

Pj Bupati Saksikan Penandatanganan MoU Lapas dangan OPD

Berita

Koto Baru Dicanangkan Jadi Desa Cantik Yang Cinta Statistik Perdana di Kabupaten Merangin

Berita

Moratorium Telah Direvisi, Pemekaran Tabir Raya Berpeluang, Syarif Fasha : 13 DOB Telah Disahkan

Berita

Jangcik Mohza : Catatan Sejarah, Kapolres Merangin Dipimipin Putra Daerah

You cannot copy content of this page