DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Anggota DPRD Dengan Membawakan Suara Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap dua Ranperda Kabupaten Tanjab Barat  Wakil Bupati Katamso Sampaikan Pendapat Terkait Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanjab Barat Pemkab Tanjab Barat Akan Gelar Operasi Katarak Gratis di RSUD Daud Arif Serius Wujudkan Visi Misi Berkah Madani, Wabup Katamso Kunker Ke Pemerintahan Kota Padang Kapolres Tanjab Barat Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 29 Personel

Home / Berita

Kamis, 27 Juni 2024 - 10:47 WIB

Apakah Kios PKL di Lokasi RTH Depan Kantor Pajak Sudah Kantongi Izin??, Ini Penjelasan Sayuti

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Polemik Bangunan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) depan kantor Pajak Pratama Kabupaten Merangin, akhirnya terang benderang.

Sebelumnya kios PKL menjadi kontroversi dan menjadi perbincangan publik, dari kedai kopi sampai viral di media sosial menyoroti hal tersebut, sehingga Pemkab Merangin mengambil tindakan tegas dengan meng Eksekusi kios-kios tersebut.

Namun demikian, pasca di tertibkan oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) beberapa bulan lalu, pihak pengusaha PKL sudah mengantongi izin dan dapat melakukan aktivitas berjualan kembali pada lokasi itu.

Baca Juga  Urgensi Apa Para Pejabat Hadir Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta, Mencari Muka Kah?

Menurut Plt Kasat Pol PP Muhammad Sayuti, S, Ag, bangunan kios PKL di kawasan RTH yang berlokasi di depan kantor pajak, sudah memiliki izin.

” Kemarin mereka sudah mengurus izin ke DLH sesuai rekom dari DKUKMPP Kabupaten Merangin dengan memenuhi berberapa ketentuan diantaranya, tidak boleh mendirikan bangunan permanen, taat retribusi dan sewaktu-waktu pemerintah mendirikan bangunan pada lokasi tersebut, bangunan yang di dirikan PKL siap di gusur tanpa ganti rugi,” terangnya ke Media ini Rabu (26/6).

Baca Juga  Slihaturami Ke Ponpes Asshodiqiyah Semarang, AHY Semoga Pemilu 2024 Tidak Ada Perpecahan

Sayuti menegaskan, selagi masyarakat mengikuti peraturan yang ada, mereka akan nyaman melakukan usaha.

” Sekarang Mereka sudah miliki izin, Jadi sepanjang izinnya ada, mereka berhak memakai lokasi itu, dengan catatan siap cabut bila lokasi tersebut digunakan pemerintah Kabupaten Merangin,” tandasnya. (Red).

Share :

Baca Juga

Berita

Pj Bupati Merangin Ucapkan Selamat Atas Serah Terima Jabatan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi

Berita

Merangin Berbatik, Macam-macam Motif Ditampilkan Saat Meriahkan HUT ke-75, 

Berita

Sebanyak 11 Balita Stunting dan Dua Ibu Hamil KEK

Berita

Nekat Membangun di Areal Terlarang, Wabup Merangin Bongkar  Bangunan Tanpa IMB

Berita

Ketua TP PKK Merangin Launching Posyandu ILP Mekar Kasih

Berita

Puluhan Pegawai Kejari Tanjab Barat Mendadak Di Rapid Tes

Berita

Pimpinan DPRD Merangin Hari Ini Resmi Dilantik

Berita

SDN 3 Bangko Merupakan Sekolah Segudang Prestasi, Apa Saja Prestasi Itu?