BANGKO-BULENONNEWS.COM. Polemik Bangunan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) depan kantor Pajak Pratama Kabupaten Merangin, akhirnya terang benderang.
Sebelumnya kios PKL menjadi kontroversi dan menjadi perbincangan publik, dari kedai kopi sampai viral di media sosial menyoroti hal tersebut, sehingga Pemkab Merangin mengambil tindakan tegas dengan meng Eksekusi kios-kios tersebut.
Namun demikian, pasca di tertibkan oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) beberapa bulan lalu, pihak pengusaha PKL sudah mengantongi izin dan dapat melakukan aktivitas berjualan kembali pada lokasi itu.
Menurut Plt Kasat Pol PP Muhammad Sayuti, S, Ag, bangunan kios PKL di kawasan RTH yang berlokasi di depan kantor pajak, sudah memiliki izin.
” Kemarin mereka sudah mengurus izin ke DLH sesuai rekom dari DKUKMPP Kabupaten Merangin dengan memenuhi berberapa ketentuan diantaranya, tidak boleh mendirikan bangunan permanen, taat retribusi dan sewaktu-waktu pemerintah mendirikan bangunan pada lokasi tersebut, bangunan yang di dirikan PKL siap di gusur tanpa ganti rugi,” terangnya ke Media ini Rabu (26/6).
Sayuti menegaskan, selagi masyarakat mengikuti peraturan yang ada, mereka akan nyaman melakukan usaha.
” Sekarang Mereka sudah miliki izin, Jadi sepanjang izinnya ada, mereka berhak memakai lokasi itu, dengan catatan siap cabut bila lokasi tersebut digunakan pemerintah Kabupaten Merangin,” tandasnya. (Red).