Bupati Anwar Sadat Pantau Langsung TKA Serentak di Tiga SMPN di Kuala Tungkal Kontroversi Audit BPK: Dana Media Diperiksa Detail, Proyek Fisik Puluhan Miliar Apa Kabar? Proyek Wall Climbing Rp3 Miliar di Tanjab Barat Terancam Mubazir, FPTI Sebut Gagal Fungsi Paripurna LKPJ 2025: DPRD Tanjab Barat Soroti Pemerataan Infrastruktur di Tiap Kecamatan Kawal Transparansi, Bupati Anwar Sadat Hadiri Pemandangan Umum Fraksi atas LKPJ 2025.

Home / DPRD

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:58 WIB

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Istimewa, Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka pengambilan sumpah/ Janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Atas Nama H. Subari, S.Ag dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sisa masa jabatan tahun 2024-2029.

Rapat paripurna pengambilan sumpah/ Janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani SE, didampingi wakil ketua Sjafril Simamora SH, Hasan Basyri Harahap SH, bupati Tanjung Jabung Barat dan wakil Bupati Tanjung Jabung Barat.

Pimpinan rapat menyampaikan, Sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pasal 169 Ayat (1) berbunyi, Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu sebelum memangku jabatannya, Sumpah/Janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat mengucapkan Paripurna.

“Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 890/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.1/2025 tanggal 29 September 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yang disampaikan melalui Surat Gubernur Jambi Nomor 100.1.4/2319/SETDA.PEM-OTDA/IX/2025 tanggal 30 September 2025 Perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Jambi, bahwa telah diresmikan Pengangkatan H.SUBARI, S.Ag dari Partai Kebangkitan Bangsa, Daerah Pemilihan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Lima sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.” Kata ketua DPRD.

Baca Juga  Anggota DPRD Jamal Darmawan: Peringatan Hari Pahlawan Momentum Memperkuat Komitmen Pembangunan

Hamdani mengatakan, Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Sisa Masa Jabatan 2024 2029, kepada H. Subari, S.Ag dengan telah selesainya acara Pengucapan Sumpah/Janji maka Saudara H. Subari S.Ag telah resmi memangku Jabatan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Berpedoman sesuai dengan ketentuan, Kata Hamdani Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pasal 167 ayat (1) yang berbunyi. Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu menjadi Anggota pada Alat Kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya.

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini tidak lupa kami dari Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengucapkan terima kasih kepada ANSARI atas Pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kepada H. SUBARI, S.Ag, kami dari Pimpinan DPRD mengucapkan selamat datang kepada saudara sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, semoga Saudara dapat menyesuaikan diri dengan tugas yang akan dilaksanakan sebagai pemegang amanah rakyat.” Pungkasnya.

Baca Juga  Paripurna kedua, Fraksi DPRD Tanjabbar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

Sebelum pengambilan sumpah janji pengganti antar waktu anggota DPRD Tanjab Barat atas nama subari dari partai kebangkitan bangsa,sisa masa jabatan tahun 2024-2029, Sekretaris Dewan (Sekwan) Hidayat SH MH,dalam kesempatan yang sama membacakan keputusan gubernur Jambi.

“Berdasarkan keputusan gubernur jambi nomor 890/kep.Gub/setda.Pem-otda-2.1 /2025 tanggal 29 september 2025 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi sisa masa jabatan tahun 2024-2029 yang disampaikan melalui surat gubernur jambi nomor 100.1.4/2319/setda. Pem-otda/IX /2025 tanggal 30 september 2025,”ucapnya.

“Perihal penyampaian keputusan gubernur jambi/bahwa telah diresmikan pengangkatan H.Subari, s.Ag dari partai kebangkitan bangsa daerah pemilihan Kabupaten Tanjung Jabung Barat V sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2024-2029,”Tutupnya.

Suasana terlihat khidmat dan sukses dalam rangka pengambilan sumpah janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Provinsi Jambi.

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025

DPRD

DPRD Tanjab Barat Akan Gelar 1000 Dosis Vaksinasi Untuk Masyarakat

DPRD

Dewan Tanjab Barat Belum Menyetujui Pengajuan Anggaran Belanja Modal Perumda Tirta Pengabuan

DPRD

Tak Mau Ketinggalan, Pansus 3 DPRD Merangin Gelar Rapat Perubahan Ramperda

DPRD

Aksi Nyata Jaga Pesisir: Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Dukung Penuh Gerakan Penanaman Mangrove

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Huda, BTN Selempang Merah

DPRD

DPRD Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Penjelasan Tiga Rancangan Ranperda Inisiatif

DPRD

Wakil Ketua I DPRD Tanjab Barat Lakukan Reses Pertama

You cannot copy content of this page