TANJABBARAT,BULENON NEWS.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Keempat dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) I dan III, pengambilan keputusan, penandatanganan berita acara, serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah, Senin (2/11/2026).
Rapat paripurna penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Barat, Hamdani, S.E., didampingi oleh Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., serta dihadiri oleh anggota dewan, perwakilan perbankan, tenaga ahli, staf ahli fraksi, dan insan pers.
Berdasarkan catatan Sekretariat DPRD serta berpedoman pada Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 155 Ayat (1) huruf b, kuorum rapat dinyatakan telah tercapai dengan sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai dengan ketentuan tata tertib dan setelah melalui rangkaian pembahasan bersama Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Perangkat Daerah, serta pihak terkait, kuorum telah tercapai dan rapat dinyatakan sah untuk dilanjutkan ke agenda pengambilan keputusan.” ucap pimpinan rapat paripurna.
Agenda utama diawali dengan penyampaian laporan hasil kerja dari masing-masing juru bicara Pansus. Laporan Pansus I disampaikan oleh Dedi Irawan, S.H., yang kemudian dilanjutkan dengan laporan hasil kerja Pansus III yang dibawakan oleh H. Assek.
Setelah mendengarkan paparan laporan tersebut, Pimpinan Rapat Hamdani, S.E., menawarkan kepada seluruh peserta rapat paripurna apakah Rancangan Perda yang telah disempurnakan dapat disetujui. Secara serentak, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuannya, yang diiringi dengan ketukan palu satu kali oleh pimpinan sidang.
“Apakah 3 (Tiga) Rancangan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang telah disempurnakan sesuai dengan laporan hasil Kerja Panitia Khusus I dan III DPRD tersebut, dapat disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat?” tanya Hamdani, yang langsung dijawab “Setuju” oleh seluruh anggota dewan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD serta penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan DPRD Tanjab Barat terhadap tiga Rancangan Perda tersebut.
Rangkaian sidang ditutup dengan penyampaian pendapat akhir oleh pihak eksekutif yang diwakili oleh Wakil Bupati Tanjab Barat.
Penulis Editor Amir Ote






