ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi

Home / Berita

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Polsek Bangko Diminta Tindak Aktivitas  Tambang Ilegal di Desa Nibung

MERANGIN-BULENONNEWS.COM. Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nibung Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin, diduga kuat milik Toni dengan Merk Zoomlion, hingga saat ini bebas beraktivitas.

Diduga kuat masuknya alat berat ke lokasi Desa Nibung ini atas koordinasi bersama pemerintah Desa setempat, sehingga secara bebas memporak porandakan ekosistem yang ada.

Seorang sumber terpercaya saat di konfirmasi awak media mengatakan tidak akan mungkin Alat berat melintasi Desa tanpa adanya koordinasi pemerintah Desa tersebut.

” Dak mungkin kalau tanpa koordinasi perangkat Desa Bang, kami yakin dugaan ini sehingga bebas nian alat berat keluar masuk Desa ini,” ujarnya.

Baca Juga  Wabup Merangin H A Khafid Ambil Apel Perdana

Hal yang sama juga sama diakui seorang Pekerja saat di datangi awak media menjelaskan bahwa Ekskavator Merk Zoomlion tersebut adalah milik Toni.

” Iya Bang, kami cuma pekerja tapi yang punya alat itu Toni, Entah Rental entah milik sendiri, yang jelas Dia yang ngurus,” kata pekerja.

Masyarakat minta kepada Aparat Penegak Hukum (Polsek Bangko) untuk mengambil tindakan atas aktivitas PETI di bantaran sungai Masumai Desa Nibung tersebut.

” Kepada Pihak kepolisian (Polsek) Bangko, kami minta agar tidak tutup mata dalam hal ini, kalau terus menerus di biarkan lama-lama Desa Nibung akan menjadi Desa penampung aktivitas Ilegal,” pintanya.

Baca Juga  H Mukti : Tubuh Yang Sehat Memacu Semangat Untuk Bekerja, ASN Merangin Senam Bersama

Perihal Pertambangan Emas Tanpa izin ini sangat bertentangan, Mengingat Para pelaku penambangan liar ini dapat di jerat dengan hukum berlapis:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158 & 161): Mengancam penambang, penampung, dan penjual hasil tambang ilegal dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (TIM).

Share :

Baca Juga

Berita

Komnas PA Mencatat Pelecehan Seksual Terhadap Anak Pelaku Orang Terdekat

Berita

Sempat di Isukan Koalisi Menawan Kecewa, Bong Fendi : Kita Saat Ini Semakin Kompak

Berita

Kader Golkar Senior, H Sukar Pastikan MENAWAN Unggul di 4 Kecamatan Pamenang

Berita

Peduli Anak Yatim dan Kaum Dhuafa, DPD PAN Merangin Beri Santunan dan Buka Bersama

Berita

Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Berwibawa  Pj Bupati Hadiri Exit Meething Bersama Tim Auditor BPK RI

Berita

Tumpah Ruah, Ribuan Masyarakat Merangin Turun ke Jalan Saksikan Pawai HUT RI 79

Berita

Kadis PMD Merangin Paparkan 9 Materi Pada Bimtek Kades dan BPD

Berita

Di Desa Pulau Tujuh Pamenang Barat, Bunda PAUD Merangin Hadiri Peragaan Manasik Haji

You cannot copy content of this page