TANJABBARAT,BULENON NEWS.COM-Tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2027 resmi memasuki pembahasan di DPRD. Proses tersebut diawali dengan Rapat Paripurna Pertama dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027, Selasa (15/9/2026).
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjabbar tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD Hasan Basry Harahap, S.H., serta Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E.
Paripurna ini menjadi tahapan awal bagi DPRD untuk mencermati arah kebijakan anggaran pemerintah daerah untuk tahun 2027. Nota Pengantar yang disampaikan pemerintah daerah selanjutnya menjadi bahan pembahasan DPRD sesuai dengan fungsi anggaran dan pengawasan lembaga legislatif.
Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani mengatakan, agenda paripurna pertama secara khusus menjadi forum penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perda APBD 2027 dari pemerintah daerah kepada DPRD.
“Dalam rapat paripurna pertama ini kita mendengarkan penyampaian Bupati Tanjung Jabung Barat terkait Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027,” ujar Hamdani.
Sementara itu, Wakil Bupati Katamso menjelaskan bahwa Nota Keuangan dan Rancangan Perda APBD 2027 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama mengenai Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati DPRD bersama pemerintah daerah dalam rapat paripurna pada 11 Agustus 2026.
Menurut Katamso, penyusunan APBD tidak semestinya hanya dilihat sebagai proses administratif dan dokumen keuangan tahunan. Lebih dari itu, APBD harus menjadi instrumen kebijakan pembangunan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“APBD bukan semata-mata merupakan dokumen keuangan, akan tetapi merupakan instrumen kebijakan pembangunan daerah yang harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, menjaga keberlanjutan fiskal daerah, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Katamso berharap pembahasan APBD 2027 dapat berjalan secara terukur dengan mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
Ia juga menekankan pentingnya orientasi anggaran pada hasil. Artinya, setiap kebijakan belanja yang dirancang diharapkan memiliki keterkaitan dengan target pembangunan serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Kita berharap pembahasan rancangan APBD ini dapat berjalan secara konstruktif, terukur dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta target pembangunan daerah,” katanya.
Dalam penyusunan APBD 2027, pemerintah daerah juga menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan kemampuan fiskal, kebutuhan pembiayaan pelayanan dasar hingga tuntutan peningkatan kualitas infrastruktur.
Kondisi tersebut membuat kebijakan anggaran perlu dirancang secara adaptif dan realistis dengan tetap memperhatikan kesinambungan fiskal daerah. Setiap program dan kegiatan diharapkan dapat disusun berdasarkan skala prioritas serta kemampuan keuangan daerah.
Katamso turut meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terlibat aktif dalam proses pembahasan APBD 2027 bersama DPRD.
Ia menegaskan agar kepala OPD hadir secara langsung dalam setiap agenda pembahasan dan tidak mewakilkan kehadirannya kepada pejabat lain. Kehadiran pimpinan OPD dinilai penting agar proses pembahasan dapat didukung dengan penjelasan, data dan informasi yang diperlukan DPRD.
“Setiap OPD harus aktif mengikuti pembahasan. Jangan sampai ketika diperlukan penjelasan mengenai program, kegiatan maupun anggaran, justru tidak dapat memberikan informasi secara langsung,” ujarnya.
Dengan digelarnya paripurna penyampaian Nota Pengantar tersebut, pembahasan APBD Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2027 resmi memasuki tahapan penting.
Selanjutnya, DPRD bersama pemerintah daerah akan melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap rancangan anggaran, termasuk mencermati prioritas belanja, program pembangunan serta kemampuan fiskal daerah.
Proses tersebut diharapkan menghasilkan APBD yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tahun 2027.
Penulis Editor Amir Ote









