TANJABBARAT, BULENON NEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Kedua dalam rangka penyampaian pemandangan umum anggota DPRD melalui suara fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025, Senin (29/6/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E, didampingi unsur pimpinan DPRD. Sidang dibuka setelah dinyatakan memenuhi kuorum sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Dalam sambutannya, pimpinan sidang menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna Pertama yang telah dilaksanakan pada 15 Juni 2026, saat Bupati Tanjung Jabung Barat menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Pada hari ini kita akan mendengarkan penyampaian pemandangan umum anggota DPRD dengan membawakan suara fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025,” ujar pimpinan rapat saat membuka sidang.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat secara bergantian menyampaikan pandangan umum masing-masing terhadap Ranperda dimaksud. Fraksi yang menyampaikan pandangan umum terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Keadilan Pembangunan, Fraksi NasDem, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi PAN, serta Fraksi PKB.
Penyampaian pandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam pembahasan Ranperda, karena memuat berbagai pandangan, masukan, kritik, serta rekomendasi yang akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menyusun tanggapan pada tahapan pembahasan berikutnya.
Usai seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum, pimpinan rapat menyampaikan bahwa seluruh agenda penyampaian pandangan umum telah selesai dilaksanakan.
“Demikianlah tadi telah kita ikuti bersama penyampaian pemandangan umum anggota DPRD dengan membawakan suara fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025,” kata pimpinan rapat.
Pada kesempatan yang sama, DPRD juga menyetujui penambahan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) III berdasarkan usulan dari Fraksi Partai Golongan Karya melalui Surat Nomor 05/F-GOLKAR/2026 tertanggal 22 Juni 2026.
Melalui persetujuan rapat paripurna, H. Syufrayogi Syaiful, S.IP., M.H. resmi ditetapkan sebagai anggota Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Untuk itu kami tawarkan kepada Rapat Paripurna yang terhormat, apakah penambahan Anggota Panitia Khusus III DPRD dapat disetujui?” tanya pimpinan rapat.
Pertanyaan tersebut dijawab serentak oleh seluruh anggota dewan dengan jawaban “Setuju”, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu.
Penulis Editor Amir Ote









