Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Tanjab Barat Kuasai Teknologi Digital ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan

Home / DPRD

Selasa, 16 Mei 2023 - 06:39 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Kerja Pansus DPRD dan Pendapat Akhir Bupati Terhadap LKPJ Tahun 2022

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus DPRD, mengambil keputusan DPRD dan pendapat akhir bupati Tanjung Jabung Barat atas keputusan DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2022.

Rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus DPRD, mengambil keputusan DPRD dan pendapat akhir bupati Tanjung Jabung Barat atas keputusan DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2022 ini, dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Abdulah SE didampingi wakil ketua DPRD Tanjabbar Syafril Simamora dan Bupati. Jum’at (5/5/23).

Dalam penyampaiannya Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat mengatakan, DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus DPRD, mengambil keputusan DPRD dan pendapat akhir bupati Tanjung Jabung Barat atas keputusan DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2022.

“Sesuai Dengan kesepakatan, rapat paripurna DPRD Tanjung Jabung Barat dan Tata tertib DPRD Korum tercapai. Dalam Agenda paripurna ke empat ini, untuk itu kepada juru bicara DPRD Tanjabbar kami persilahkan untuk menyampaikan laporannya.” Ujarnya.

Juru bicara pansus DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan SIE dalam sambutannya menyampaikan dengan meminta pemerintah daerah untuk kembali membuka penerimaan PPPK Formasi Guru, penanganan stunting di Tanjabbar.

Baca Juga  HUT ke-61 Tanjab Barat: Rapat Paripurna Istimewa DPRD Teguhkan Semangat Bersatu Wujudkan Berkah Madani

Pansus LKPJ Tanjung Jabung Barat mendukung pemkab Tanjabbar dalam meningkatkan hasil pertanian dan perkebunan yang mana saat ini harga komoditi pertanian di Tanjung Jabung Barat sedang anjlok.

” Kita pansus LKPJ DPRD Tanjabbar, mengucapkan Terima kasih kepada pimpinan DPRD dalam penyampaian ini dan kita juga memberikan apresiasi kepada Tim LKPJ pemkab Tanjabbar telah berkerja sama dalam pembahasan LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2022.” Ujar Jamal.

Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs Anwar Sadat menyampaikan terima kasih atas pembahasan LKPJ DPRD bersama Tim LKPJ pemkab Tanjabbar tahun anggaran 2022.

Bupati juga menyebutkan, beberapa laporan yang disampaikan oleh pansus DPRD Tanjabbar untuk terus di tindak lanjuti dan akan dimemperbaiki semaksimal mungkin.

“Untuk penerimaan PPPK Formasi Guru akan kita usaha untuk dipenuhi, karena saat ini sedang di Susunan untuk dilaporkan ke kementerian. Kita juga berharap Hubungan baik antara LKPJ pemkab Tanjabbar dan LKPJ DPRD Tanjabbar bisa terus terjaga dengan baik.” Tutupnya.

Usai mendengarkan sambutan Bupati, pimpinan rapat menyampaikan, Berdasarkan

1.surat bupati Tanjung Jabung Barat nomor: 180/443/HK/2023 tanggal 28 februari 2023 prihal penyampaian usulan ranperda di luar propemperda

Baca Juga  Acara Open Turnamen Domino HUT Kormi ke-25 Sukses,Dedi Hadi:Tahun Depan Lebih Meriah Lagi

2.Laporan hasil rapat bapemperda DPRD Tanjabbar nomor: 170/18 bapemperda/2023 tanggal 13 April 2023

3.Berita acara kesepakatan antara pemerintah Tanjabbar dengan DPRD Tanjabbar nomor 603.1/241/DPRD/2023dan nomor : 603.1/791/DPRD/2023 tanggal 26 April 2023 tentang persetujuan bersama pengajuan substansi perubahan atas peraturan daerah kabupaten Tanjabbar nomor 12 tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2023-2024.

4.Pasal 16 ayat (5)huruf c dan pasal 17 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, yang berbunyi ” bahwa dalam keadaan tertentu DPRD provinsi dan gubernur ( mutatis mutandis untuk kabupaten/kota)dapat mengajukan rancangan perda diluar propemperda karena alasan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintah daerah.Dan pada rapat paripurna ini, pimpinan rapat juga menawarkan jika rancangan perda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2023-2024 untuk di usulkan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah diluar propemperda serta dilakukan pendatangan nota kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Tanjung Jabung Barat.*

 

 

Penulis/ Editor: Amir/Otte

Share :

Baca Juga

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Sidak RSUD Daud Arif, Dorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

DPRD

Fraksi PDI-P DPRD Tanjab Barat Berikan Bantuan Korban Kebakaran

DPRD

Warga Merlung Curhat ke Anggota DPRD Tanjabbar,Dudi Purwadi:Dicatat Sebagai Prioritas.

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Bacakan Naskah BKRD di HUT Provinsi Jambi ke-66

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2022

DPRD

DORONG SDM UNGGUL! Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Peringatan HKN ke-61, Hamdani: “Kesehatan adalah Kunci Masa Depan Hebat”

DPRD

Gepeng Semakin Menjamur, DPRD Merangin Usulkan Dalam Ranperda Inisiatif

You cannot copy content of this page