Breaking News: Pria Sekitar 60 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Hotel STJ Kuala Tungkal Diduga Bakar Lahan, Dua Pria di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu HUT ke-61 Tanjab Barat: Rapat Paripurna Istimewa DPRD Teguhkan Semangat Bersatu Wujudkan Berkah Madani SMC Tanjab Barat Dukung Kapolres Tolak Geng Motor dan Balap Liar, Ajak Komunitas Jadi Pelopor Kamtibmas Bupati Anwar Sadat Meriahkan Peringatan HUT RI dan HUT Tanjab Barat Bersama Ratusan Pemancing di WFC Kuala Tungkal

Home / Polri

Senin, 13 Juli 2026 - 22:17 WIB

Berkas Mantan Pejabat Pemasyarakatan Jambi Tersangka Kasus Ekstasi Masuk Kejati, Jaksa Mulai Teliti Kelengkapan Perkara

JAMBI,BULENON NEWS.COM – Penanganan perkara dugaan peredaran narkotika yang menyeret seorang mantan pejabat di lingkungan pemasyarakatan memasuki tahapan baru. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama atas tersangka RB (46) ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada Senin (13/7/2026), setelah penyidik merampungkan proses penyidikan terhadap RB yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik.

“Saat ini berkas sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Penelitian dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan formil maupun materiil telah terpenuhi sebelum perkara dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Kasus yang menjerat RB merupakan hasil pengembangan penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi terhadap dugaan jaringan peredaran pil ekstasi di Kota Jambi. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RB bersama RE (48) dan BW (44).

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Laksanakan Apel Pergeseran Pasukan Dalam Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi. Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditresnarkoba mengamankan RE beserta barang bukti berupa ratusan butir pil ekstasi yang ditemukan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian mengembangkan perkara hingga menangkap BW yang diduga berperan sebagai pemasok. Pengembangan berikutnya mengarah kepada RB yang selanjutnya diamankan petugas di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kota Jambi.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, kendaraan bermotor, serta perlengkapan lain yang masih menjadi bagian dari proses pembuktian.

Baca Juga  Pjs Bupati Tanjab Barat Hadiri Seminar dan Rakornis Transportasi Sungai,Danau dan Penyeberangan

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Made Palguna, menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika dilakukan secara profesional tanpa membedakan latar belakang pelaku.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dilakukan secara objektif. Setiap orang yang diduga terlibat akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penyidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan lain masih terus berjalan,” tegasnya.

Dengan masuknya berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jambi, proses hukum terhadap RB kini memasuki tahap penelitian oleh jaksa. Apabila berkas dinyatakan lengkap (P-21), penyidik akan melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

RB sendiri dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di samping proses pidana yang sedang berjalan, status kepegawaiannya sebagai Aparatur Sipil Negara juga berpotensi diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Berita

Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Tanjab Barat Berikan 4 Beasiswa Pendidikan Pada Siswa Siswi Berprestasi

Polri

Pucuk Pimpinan Polda Jambi Bergulir: Kabid Humas hingga Kapolres Resmi Berganti

Polri

Hari Pertama Operasi Zebra 2022, Sejumlah Pelajar di Kuala Tungkal Terjaring Razia

Polri

Sat Polair Polres Tanjab Barat Lakukan Patroli Beat

Polri

Libatkan Masyarakat dan Media, Polisi Cek Gudang di Sungai Saren, Ini yang Ditemukan

Meraingin

Bonceng Perum Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah Beras 

Polri

Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutlah

Polri

Libur Natal dan Tahun Baru Polres Siapkan Tempat Penitipan Kendaraan Bagi Warga Tanjab Barat

You cannot copy content of this page