JAMBI,BULENON NEWS.COM – Penanganan perkara dugaan peredaran narkotika yang menyeret seorang mantan pejabat di lingkungan pemasyarakatan memasuki tahapan baru. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama atas tersangka RB (46) ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada Senin (13/7/2026), setelah penyidik merampungkan proses penyidikan terhadap RB yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik.
“Saat ini berkas sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Penelitian dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan formil maupun materiil telah terpenuhi sebelum perkara dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Kasus yang menjerat RB merupakan hasil pengembangan penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi terhadap dugaan jaringan peredaran pil ekstasi di Kota Jambi. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RB bersama RE (48) dan BW (44).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi. Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditresnarkoba mengamankan RE beserta barang bukti berupa ratusan butir pil ekstasi yang ditemukan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian mengembangkan perkara hingga menangkap BW yang diduga berperan sebagai pemasok. Pengembangan berikutnya mengarah kepada RB yang selanjutnya diamankan petugas di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kota Jambi.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, kendaraan bermotor, serta perlengkapan lain yang masih menjadi bagian dari proses pembuktian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Made Palguna, menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika dilakukan secara profesional tanpa membedakan latar belakang pelaku.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dilakukan secara objektif. Setiap orang yang diduga terlibat akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penyidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan lain masih terus berjalan,” tegasnya.
Dengan masuknya berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jambi, proses hukum terhadap RB kini memasuki tahap penelitian oleh jaksa. Apabila berkas dinyatakan lengkap (P-21), penyidik akan melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
RB sendiri dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di samping proses pidana yang sedang berjalan, status kepegawaiannya sebagai Aparatur Sipil Negara juga berpotensi diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.









