TANJAB BARAT, BULENON NEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD yang digelar, Senin (13/7).
Rapat paripurna dihadiri langsung Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. bersama Wakil Bupati Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E. Kegiatan dipimpin Ketua DPRD Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Muh. Syafril Simamora, S.H.
Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD atas hasil pembahasan Ranperda, pengambilan keputusan DPRD, penandatanganan berita acara persetujuan bersama, serta penyampaian pendapat akhir Bupati.
Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah setelah melalui pembahasan bersama antara unsur legislatif dan eksekutif.
Dalam pidato penutupnya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen serta kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.
“Kami menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi secara konstruktif. Seluruhnya akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, berbagai catatan yang disampaikan DPRD merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang sehat dan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyempurnaan tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Bupati juga mengakui masih terdapat sejumlah program yang belum terlaksana secara maksimal pada Tahun Anggaran 2025 serta adanya beberapa temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, pemerintah daerah telah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan.
“Kami telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar segera melakukan evaluasi, memperbaiki pengelolaan keuangan maupun aset daerah, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun-tahun berikutnya,” tegasnya.
Menurut Anwar Sadat, persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pelaksanaan pembangunan daerah.
Ia berharap sinergi yang telah terbangun selama ini terus dipertahankan sehingga berbagai program pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ir. H. Agus Sanusi, M.Si., unsur Forkopimda atau yang mewakili, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, perwakilan instansi vertikal, perbankan, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Penulis Editor Amir Ote









