TANJABBARAT, BULENON NEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Keempat dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran, pengambilan keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muh. Sjafril Simamora, S.H. Hadir pula Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., dan Wakil Bupati Dr. H. Katamso SA, SE., ME. Serta unsur Forkopimda, pimpinan OPD, para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Hamdani menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan Pasal 320 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD telah dibahas secara bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Sebelum pengambilan keputusan, terlebih dahulu kita mendengarkan laporan hasil pembahasan,” ujar Hamdani.
Laporan Badan Anggaran yang dibacakan Sekretaris DPRD, Hidayat, S.H., M.H., menyebutkan bahwa proses pembahasan berlangsung secara komprehensif dengan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), BPKAD, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran.
“Laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Di dalamnya tergambar realisasi pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan hingga posisi keuangan pemerintah daerah,” jelas Hidayat.
Usai penyampaian laporan dan pengambilan keputusan DPRD, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah melaksanakan pembahasan secara mendalam, objektif, dan penuh tanggung jawab.
Ia menilai berbagai masukan, kritik, serta rekomendasi yang diberikan DPRD merupakan bagian penting dalam memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami menyadari masih terdapat sejumlah program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2025 yang belum berjalan optimal dan belum mencapai target yang diharapkan. Seluruh catatan dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah ke depan,” tegas Anwar Sadat.
Bupati juga mengungkapkan telah menginstruksikan seluruh kepala OPD agar meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi program pembangunan sehingga pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya semakin efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Rekomendasi DPRD merupakan masukan yang sangat berharga. Pemerintah daerah berkomitmen menjadikannya sebagai pedoman dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus mempertegas komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penulis Editor Amir Ote









