Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / DPRD

Selasa, 16 Mei 2023 - 08:21 WIB

Waka DPRD Tanjab Barat Dorong Pemkab Ambil Langkah Hukum ke MA, Terkait Penetapan Perda RTRW

TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM- Polemik penetapan peta indikatif pada Persa RTRW yang baru disahkan oleh DPRD Provinsi Jambi, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Ahmad Jahfar, S.H,M.H

Ketua DPD Partai Golkar ini menyebut Perda tersebut merugikan pemerintah daerah Tanjab Barat karena jika peta indikatif yang termaktub didalam perda di berlakukan maka patok tapal batas Tanjab Barat-Tanjab Timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira-kira 17 ribu hektar.

“Jika peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur MIGAS yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab Barat akan menjadi milik kabupaten Tanjab Timur,” sebutnya. Selasa, (09/05/23).

Baca Juga  Dua Tersangka Dugaan Kasus Jaringan Irigasi Tanjab Barat Akan di Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor Jambi

Lebih lanjut, Ahmad Jahfar selaku Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat mendorong pemeritah kabupaten tanjab barat untuk segera mengambil langkah hukum terkait penetapan peta indikatif pada Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

“Kita dorong Pemkab Tanjab Barat (red. Bupati) untuk mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan peta indikatif pada perda RTRW yang baru di syah kan oleh DPRD Provinsi Jambi.” Tegas Ahmad Jahfar.

Baca Juga  DCS Anggota DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024

Ahmad Jahfar mempertanyakan kinerja DPRD Provinsi Jambi yang dinilai merugikan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka (red. DPRD Provinsi Jambi) menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.” Pungkasnya.*

 

 

Penulis/Editor: Amir/Otte

Share :

Baca Juga

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Ketiga Pembahasan Rancangan Perda

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Bagikan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu

DPRD

DPRD Tanjung Jabung Barat Gelar Vaksinasi Booster Untuk Anggota Dan Staf

DPRD

Tak Mau Ketinggalan, Pansus 3 DPRD Merangin Gelar Rapat Perubahan Ramperda

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

DPRD

Rapat Paripurna Ketiga Dalam Rangka Tanggapan Bupati dan Fraksi-Fraksi DPRD Serta  Pembentukan Panitia Khusus DPRD

DPRD

DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Mendengar Pidato Kenegaraan

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pansus dan Pendapat Akhir Bupati Terhadap Ranperda RPJMD

You cannot copy content of this page