Bulenonnews.com-Bangko. Usai menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Merangin tentang 11 Ranperda, Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Merangin langsung respek menanggapi soal pelaksanan rapat Perubahan Ranperda Kabupaten Merangin tahun 2021.
Tak mau ketinggalan, Hari ini Pansus DPRD langsung melaksanakan Rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Merangin membahas tentang Perubahan Ranperda Sampah dan Pajak tersebut.
Rapat dilaksanakan diruang rapat Komisi l yang dibimpin oleh Ketua Pansus 3 Zainal Amri fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diikuti 10 anggota dan perwakilan Bagian Hukum Setda Merangin, Selasa (07/09/21) Pukul 11.15 WIB.
Zainal Amri Ketua Pansus 3 DPRD Kabupaten Merangin, menjelaskan rapat Pansus 3 bersama organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perubahan Ranperda hari ini, diminta kepada OPD untuk lebih fokus pada peningkatan Pendapat Asli Daerah Kabupaten Merangin.
” Kesimpulan kita bersama Dinas Lh dan BPPRD, Bagian Hukum, Dishub dan koperindag, terkait Perubahan Raperda hari ini, kita lebih fokus bagai mana dua OPD lebih kepada peningkatan PAD, seperti di BUMD, rumah Sakit, Perhotelan, Rumah Makan, BUMN, pajak Hiburan dan Retribusi dan klonik,” kata Ketua Pansus 3 DPRD Merangin.
Selanjutnya kata Polotisi PKS ini,” Terkait Perubahan Perda hari ini, karena Perda tentang pajak sudah 10 tahun, jadi perlu pembaharuan, mengingat anggaran (Budget) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini “tambahnya.
Kesimpulan rapat Pansus 3 DPRD bersama Dua OPD kata Zainal Amri,” Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 09 tahun 2011 tentang Pajak Derah Kabupaten Merangin, sangat perlu adanya Perubahan,” Pungkasnya.
Penulis/Editor: Ote.