Pemkab Tanjab Barat Buka Penerimaan PPPK  Bupati Tanjab Barat Laksanakan Safari Subuh Di Masjid Hidayatul Muslimin Bupati Tanjab Barat Safari Jumat di Masjid Desa Suban Bupati Tanjab Barat Hadiri Seminar Wawasan Kebangsaan Sekda Buka Secara Resmi Sosialisasi Perundang Undangan Bidang Kepegawaian Tahun 2023

Home / DPRD / Meraingin

Selasa, 7 September 2021 - 20:17 WIB

Tak Mau Ketinggalan, Pansus 3 DPRD Merangin Gelar Rapat Perubahan Ramperda

 

Bulenonnews.com-Bangko. Usai menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Merangin tentang 11 Ranperda, Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Merangin langsung respek menanggapi soal pelaksanan rapat Perubahan Ranperda Kabupaten Merangin tahun 2021.

Tak mau ketinggalan, Hari ini Pansus DPRD langsung melaksanakan Rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Merangin membahas tentang Perubahan Ranperda Sampah dan Pajak tersebut.

Rapat dilaksanakan diruang rapat Komisi l yang dibimpin oleh Ketua Pansus 3 Zainal Amri fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diikuti 10 anggota dan perwakilan Bagian Hukum Setda Merangin, Selasa (07/09/21) Pukul 11.15 WIB.

Baca Juga  Gegara Pemberitaan PETI Seorang Pewarta Merangin Diancam

Zainal Amri Ketua Pansus 3 DPRD Kabupaten Merangin, menjelaskan rapat Pansus 3 bersama organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perubahan Ranperda hari ini, diminta kepada OPD untuk lebih fokus pada peningkatan Pendapat Asli Daerah Kabupaten Merangin.

” Kesimpulan kita bersama Dinas Lh dan BPPRD, Bagian Hukum, Dishub dan koperindag, terkait Perubahan Raperda hari ini, kita lebih fokus bagai mana dua OPD lebih kepada peningkatan PAD, seperti di BUMD, rumah Sakit, Perhotelan, Rumah Makan, BUMN, pajak Hiburan dan Retribusi dan klonik,” kata Ketua Pansus 3 DPRD Merangin.

Baca Juga  Pengguna Narkoba Marak di Merangin

Selanjutnya kata Polotisi PKS ini,” Terkait Perubahan Perda hari ini, karena Perda tentang pajak sudah 10 tahun, jadi perlu pembaharuan, mengingat anggaran (Budget) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini “tambahnya.

Kesimpulan rapat Pansus 3 DPRD bersama Dua OPD kata Zainal Amri,” Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 09 tahun 2011 tentang Pajak Derah Kabupaten Merangin, sangat perlu adanya Perubahan,” Pungkasnya.

 

Penulis/Editor: Ote. 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Soal Hotel Permata Masih Terima Tamu Non Covid, Ini Kata Bupati Merangin

Meraingin

Perjalanan KeTabir Barat, Bupati Sempatkan Ngelayat di Desa Seketuk

Meraingin

Respon Cepat, H. Mashuri Datangi Warga Batang Masumai Blokir Jalan

Meraingin

Wabup Merangin Ikuti  Nigh Level Marketing TPID dan TP2DD Bersama Gubernur Jambi

Meraingin

Konsep Tidak Jelas, Pembangunan Kios PKL Pasar Bawah Di Hentikan

Meraingin

Komisi II DPDR Merangin Terima Audiensi KONI Terkait Anggaran Porvrop Jambi 2023.

Meraingin

Juniarti Nilwan Buka Pemilihan Duta Genre dan Pembentukan Forum Genre Merangin

Meraingin

Selvi Melinda Mahasiswa IAI SMQ Juarai Festival Lagu Daerah Jambi F-DB Merangin