TANJABBARAT, BULENON NEWS.COM – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Sekretaris Pro Jurnalis Siber (PJS) Tanjung Jabung Barat, Eka Rizki Rohman, terus bergulir. Kuasa hukum korban mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Kabupaten Tanjabbar untuk turun tangan memeriksa Kepala Desa Teluk Ketapang, Fadli, beserta jajaran perangkat desanya atas dugaan penyalahgunaan jabatan.
Afriansyah, kuasa hukum yang ditunjuk resmi oleh korban, menegaskan bahwa peristiwa kekerasan tersebut diduga melibatkan unsur perangkat desa dan terjadi di hadapan Kades Teluk Ketapang.
“Kami mendesak Dinas PMD Tanjabbar untuk segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh kades maupun perangkat desa setempat. Kami juga meminta Inspektorat memeriksa proyek pekerjaan desa yang sempat dikonfirmasi oleh korban, yang diduga sudah rusak sebelum tuntas,” ujar Afriansyah.
Selain langkah administratif ke Pemkab Tanjabbar, pihak kuasa hukum juga menaruh perhatian serius pada proses penegakan hukum yang tengah berjalan di Satreskrim Polres Tanjabbar. Pihaknya mendesak penyidik untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik aksi pengeroyokan tersebut.
“Kepolisian harus bekerja profesional sesuai prosedur. Kami meminta penyidik mencari siapa dalang dan aktor provokator dalam kasus ini, karena tidak mungkin aksi ini bergerak tanpa ada yang menggerakkan. Kami akan mengawal ketat proses hukum ini di Polres Tanjabbar,” tegas mantan aktivis HMI Cabang Jambi tersebut.
Kasus dugaan penganiayaan ini sebelumnya dilaporkan ke Polsek Pengabuan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tanjabbar guna percepatan penanganan. Penyidik telah meminta keterangan dari korban, sejumlah saksi, terduga pelaku, hingga Kades Teluk Ketapang.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak yang diperiksa oleh Satreskrim Polres Tanjabbar masih berstatus sebagai saksi, dan polisi masih terus mengumpulkan bukti materiil untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penulis Editor: tim









