TANJABBARAT, BULENON NEWS.COM – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) kembali menorehkan hasil gemilang. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat berhasil menciduk seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar besar berinisial MO, lengkap dengan 17,13 gram sabu dan uang tunai senilai Rp10 juta yang diduga hasil transaksi barang haram.
Pelaku, yang teridentifikasi bernama lengkap MARYONO Als KOANG, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, diringkus secara dramatis di dalam mobil pribadinya pada Rabu malam, 10 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Penyergapan Malam Hari di Mobil Avanza Hitam
Penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas Satresnarkoba mengenai adanya dugaan peredaran sabu intensif di Desa Purwodadi. Tim Satresnarkoba, yang telah mengamati pergerakan MO sebagai target operasi (TO) selama beberapa hari, langsung bergerak cepat.
Penyergapan dilakukan saat MO berada di dalam mobil Avanza warna hitam tanpa nomor polisi. Saat digeledah, petugas menemukan strategi tersembunyi yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan narkotika.
Total Berat Bruto Sabu yang Diamankan=17,13 gram
“Saat kami amankan di dalam mobilnya, pelaku berupaya menyembunyikan barang bukti di beberapa lokasi. Kami menemukan satu paket sabu disembunyikan di dalam dompet yang disimpan di sunvisor sebelah kanan, dan satu paket lainnya di door pocket,” jelas Kasat Resnarkoba, AKP AGUS ALEXANDER PURBA, S.H., M.H.
Lebih lanjut, tiga paket sabu lainnya beserta timbangan digital dan sejumlah plastik klip kosong ditemukan terselip di bawah tempat kursi mobil.
Barang Bukti Lengkap: Timbangan hingga Uang Tunai Jutaan
Tidak hanya belasan gram sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan peran MO sebagai pengedar, termasuk:
- 5 paket plastik klip berisi sabu (berat total 17,13 gram bruto).
- 1 buah timbangan digital.
- Uang Tunai senilai Rp10.000.000 (diduga hasil transaksi).
- 1 unit Mobil Avanza hitam (tanpa nopol).
- Sejumlah alat isap (pipet, kaca pyrex) dan tiga unit ponsel.
AKP Agus Alexander Purba menegaskan bahwa pelaku mengakui kepemilikan seluruh barang haram tersebut.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti narkotika itu adalah miliknya. Ini adalah keberhasilan signifikan dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Tanjab Barat. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang haram ini tanpa pandang bulu,” tegas AKP AGUS ALEXANDER PURBA, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Tanjab Barat.
Saat ini, tersangka MO dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MO dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang sangat berat.
Penulis Editor Tim









