TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Dua tersangka aborsi yaini AR (20) warga Jalan Nawawi RT 006, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Bandar Lampung dan SA (21) Jalan Sentral, RT.12, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang menjadi tersangka aborsi ternacam hukuman 10 tahun penjara.
“Kepada keduanya kita sangkakan dengan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, Senin (30/1/23).
Kapolres juga menyebutkan pihaknya tengah mendalami peran dari para tersangka dalam kasus ini. Tim penyidik Satreskrim Polres Tanjabbar tengah mengumpulkan barang bukti.
“Tim kita tengah melakukan pemeriksaan CCTV hotel,” ujarnya.
Kapolres menegaskan hasil pemeriksaan dokter korban DM meninggal dunia saat dalam perjalanan dari hotel ke RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Minggu (29/1/23).
“Hasil pemeriksaan korban meninggal saat perjalanan (red, DM). Kita juga temukan barang bukti di kamar hotel.” Tandasnya.*
Penulis/ Editor: Amir /Otte