KUA-PPAS APBD 2027 Belum Temui Titik Sepakat, DPRD Tanjab Barat Tunda Paripurna dan Minta Pembahasan Dilanjutkan Kebijakan Surat Harga Pasar Tanah Tuai Keberatan, Bapenda Tanjab Barat Tegaskan: Bukan Syarat Mutlak, Tidak Ada Paksaan Wujudkan Pendidikan Merata, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Seragam Gratis di Awal Agustus untuk Peserta Didik Baru Kebijakan BPHTB Dilimpahkan ke Kecamatan, Aparatur Desa dan Kelurahan Tanjab Barat Tolak: “Bukan Kewenangan Kami, Berpotensi Membebani Masyarakat” Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS

Home / DPRD

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:28 WIB

KUA-PPAS APBD 2027 Belum Temui Titik Sepakat, DPRD Tanjab Barat Tunda Paripurna dan Minta Pembahasan Dilanjutkan

TANJABBARAT, BULENON NEWS.COM – Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2027 belum mencapai titik temu. Badan Anggaran (Banggar) DPRD secara resmi meminta penjadwalan ulang pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setelah sejumlah poin strategis dinilai masih memerlukan pendalaman.

Keputusan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang digelar pada Selasa (28/7/2026), dengan agenda penyampaian laporan Banggar terhadap hasil pembahasan KUA-PPAS APBD 2027.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Muh. Sjafril Simamora, SH, dan dihadiri Bupati, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala OPD, instansi vertikal, perbankan, tenaga ahli DPRD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya, Banggar menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS belum menghasilkan kesepakatan karena masih terdapat sejumlah substansi yang memerlukan penyelarasan antara legislatif dan eksekutif.

Salah satu poin yang disepakati dalam pembahasan ialah penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari usulan pemerintah daerah sebesar Rp151.420.731.180, Banggar bersama TAPD menyepakati adanya penambahan target sebesar Rp6 miliar sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Namun demikian, Banggar menyoroti masih adanya tantangan terhadap kepatuhan postur APBD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga  Tanpa Ayah dan Ibu, Hanya Dinding Papan yang Menemani: Potret Pilu Rodi-Nikita yang Kini Jadi Perhatian Pemkab Tanjab Barat

Berdasarkan hasil pembahasan, rasio belanja pegawai masih berada pada angka 41,32 persen, melebihi batas maksimal 30 persen. Sementara itu, alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik baru mencapai 26,08 persen, masih di bawah ketentuan minimal 40 persen.

Banggar juga menyampaikan sejumlah alternatif solusi, antara lain mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan pinjaman daerah maupun optimalisasi dana kurang salur pemerintah pusat yang dapat dialokasikan pada Belanja Tidak Terduga (BTT). Namun, usulan tersebut disebut belum memperoleh tanggapan dari TAPD dalam forum pembahasan.

“Badan Anggaran memandang pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 belum dapat disepakati. Oleh karena itu, kami meminta Badan Musyawarah menjadwalkan kembali rapat Banggar bersama TAPD agar seluruh substansi dapat diselesaikan secara komprehensif sebelum memasuki tahapan berikutnya,” demikian disampaikan dalam laporan resmi Banggar yang dibacakan pada Rapat Paripurna.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota DPRD untuk melakukan perubahan agenda sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, sehingga Paripurna II KUA-PPAS APBD 2027 resmi ditunda dan akan dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah DPRD.

Baca Juga  35 Anggota DPRD Tanjabbar Terpilih, 2024-2029 Resmi di Lantik dan di Ambil Sumpah 

Wakil Ketua DPRD H. Muh. Sjafril Simamora menegaskan bahwa penundaan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme konstitusional agar proses pembahasan berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan dokumen anggaran yang berkualitas.

“Keputusan ini diambil melalui mekanisme Rapat Paripurna dan telah memperoleh persetujuan anggota DPRD. Selanjutnya Badan Musyawarah akan menjadwalkan kembali rapat Banggar bersama TAPD hingga tercapai kesepakatan terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027,” ujarnya saat memimpin jalannya sidang.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyatakan tetap menghormati mekanisme yang berlangsung di DPRD dan siap melanjutkan pembahasan bersama Badan Anggaran.

“Pemerintah daerah berkomitmen melanjutkan pembahasan bersama DPRD sehingga dokumen KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dapat disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengakomodasi kepentingan pembangunan daerah,” demikian komitmen yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam forum tersebut.

Dengan ditundanya Paripurna II, proses pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 akan kembali dilanjutkan melalui rapat Banggar bersama TAPD. Hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan penyusunan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2027.

 

 

 

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

DPRD

Ralat Berita; DPRD Bentuk Panitia Pemilhan Wakil Bupati Merangin

DPRD

Alami Kecelakaan,Wakil Ketua DPRD Jenguk Sekda Tanjab Barat

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri HUT Bank 9 Jambi Ke-62 Tahun

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna ke Empat, Penyampaian Pansus dan Pendapat Akhir  LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

DPRD

Berlangsung Meriah,Anggota DPRD Tanjab Barat Dampingi Bupati Anwar Sadat Tutup Biliard Turnamen 2025 Kuala Tungkal

DPRD

Anggota DPRD Dari Fraksi PDI Perjuangan Tanjab Barat Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Batangasam

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Serap Aspirasi Masyarakat Desa Kuala Indah

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Pembahasan KUA dan Rancangan PPAS TA 2023

You cannot copy content of this page