Breaking News: Pria Sekitar 60 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Hotel STJ Kuala Tungkal Diduga Bakar Lahan, Dua Pria di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu HUT ke-61 Tanjab Barat: Rapat Paripurna Istimewa DPRD Teguhkan Semangat Bersatu Wujudkan Berkah Madani SMC Tanjab Barat Dukung Kapolres Tolak Geng Motor dan Balap Liar, Ajak Komunitas Jadi Pelopor Kamtibmas Bupati Anwar Sadat Meriahkan Peringatan HUT RI dan HUT Tanjab Barat Bersama Ratusan Pemancing di WFC Kuala Tungkal

Home / DPRD

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:28 WIB

KUA-PPAS APBD 2027 Belum Temui Titik Sepakat, DPRD Tanjab Barat Tunda Paripurna dan Minta Pembahasan Dilanjutkan

TANJABBARAT, BULENON NEWS.COM – Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2027 belum mencapai titik temu. Badan Anggaran (Banggar) DPRD secara resmi meminta penjadwalan ulang pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setelah sejumlah poin strategis dinilai masih memerlukan pendalaman.

Keputusan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang digelar pada Selasa (28/7/2026), dengan agenda penyampaian laporan Banggar terhadap hasil pembahasan KUA-PPAS APBD 2027.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Muh. Sjafril Simamora, SH, dan dihadiri Bupati, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala OPD, instansi vertikal, perbankan, tenaga ahli DPRD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya, Banggar menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS belum menghasilkan kesepakatan karena masih terdapat sejumlah substansi yang memerlukan penyelarasan antara legislatif dan eksekutif.

Salah satu poin yang disepakati dalam pembahasan ialah penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari usulan pemerintah daerah sebesar Rp151.420.731.180, Banggar bersama TAPD menyepakati adanya penambahan target sebesar Rp6 miliar sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Namun demikian, Banggar menyoroti masih adanya tantangan terhadap kepatuhan postur APBD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Kabupaten ke 57

Berdasarkan hasil pembahasan, rasio belanja pegawai masih berada pada angka 41,32 persen, melebihi batas maksimal 30 persen. Sementara itu, alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik baru mencapai 26,08 persen, masih di bawah ketentuan minimal 40 persen.

Banggar juga menyampaikan sejumlah alternatif solusi, antara lain mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan pinjaman daerah maupun optimalisasi dana kurang salur pemerintah pusat yang dapat dialokasikan pada Belanja Tidak Terduga (BTT). Namun, usulan tersebut disebut belum memperoleh tanggapan dari TAPD dalam forum pembahasan.

“Badan Anggaran memandang pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 belum dapat disepakati. Oleh karena itu, kami meminta Badan Musyawarah menjadwalkan kembali rapat Banggar bersama TAPD agar seluruh substansi dapat diselesaikan secara komprehensif sebelum memasuki tahapan berikutnya,” demikian disampaikan dalam laporan resmi Banggar yang dibacakan pada Rapat Paripurna.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota DPRD untuk melakukan perubahan agenda sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, sehingga Paripurna II KUA-PPAS APBD 2027 resmi ditunda dan akan dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah DPRD.

Baca Juga  Paripurna LKPJ 2025: DPRD Tanjab Barat Soroti Pemerataan Infrastruktur di Tiap Kecamatan

Wakil Ketua DPRD H. Muh. Sjafril Simamora menegaskan bahwa penundaan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme konstitusional agar proses pembahasan berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan dokumen anggaran yang berkualitas.

“Keputusan ini diambil melalui mekanisme Rapat Paripurna dan telah memperoleh persetujuan anggota DPRD. Selanjutnya Badan Musyawarah akan menjadwalkan kembali rapat Banggar bersama TAPD hingga tercapai kesepakatan terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027,” ujarnya saat memimpin jalannya sidang.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyatakan tetap menghormati mekanisme yang berlangsung di DPRD dan siap melanjutkan pembahasan bersama Badan Anggaran.

“Pemerintah daerah berkomitmen melanjutkan pembahasan bersama DPRD sehingga dokumen KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dapat disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengakomodasi kepentingan pembangunan daerah,” demikian komitmen yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam forum tersebut.

Dengan ditundanya Paripurna II, proses pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 akan kembali dilanjutkan melalui rapat Banggar bersama TAPD. Hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan penyusunan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2027.

 

 

 

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ketiga, Penyampaian Tanggapan Bupati dan Penetapan Pansus Ranperda RTRW Tahun 2023-2043

DPRD

Reses II Hamdani Tampung Aspirasi Masyarakat Desa Rawa Medang

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Bacakan Naskah BKRD Saat Peringatan HUT Provinsi Jambi ke-66

DPRD

LKPJ Bupati Tanjab Barat 2025 Masuk Meja Legislatif, Ketua DPRD: Jangan Hanya Seremonial!

DPRD

Tutup Turnamen Biliard Anggota DPRD Tanjab Barat Suprayogi Saiful Apresiasi Tinggi Kepada Panitia.

DPRD

Anggota DPRD Jamal Darmawan: Peringatan Hari Pahlawan Momentum Memperkuat Komitmen Pembangunan

DPRD

Reses Tahap III,Hamdani:Masyarakat Desa Pematang Tembesu Usulkan Infrastruktur dan Penerangan

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda inisiatif dan LKPJ Bupati

You cannot copy content of this page