TANJAB BARAT, BULENON NEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menegaskan kesiapan melaksanakan program penyediaan seragam sekolah gratis bagi seluruh peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027. Program ini merupakan wujud nyata visi misi Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., dengan alokasi anggaran mencapai Rp6,2 miliar guna meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus menjamin pemerataan akses pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, H. Dahlan, S.Sos., menjelaskan seluruh tahapan persiapan telah berjalan sesuai jadwal tanpa kendala. Proses pengadaan sudah dimulai sejak 17 Mei 2026, mulai dari penandatanganan kontrak, pemilihan penyedia melalui sistem e-katalog, hingga pemeriksaan kualitas bahan dan spesifikasi secara ketat oleh tim teknis.
“Bagi kami, program ini bukan sekadar membagikan pakaian. Ini adalah jaminan kesempatan yang sama bagi setiap anak untuk bersekolah dengan layak. Oleh karena itu, setiap tahapan kami kerjakan teliti, mulai dari ukuran badan siswa hingga kualitas kain, agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” ujar Dahlan.
Perhitungan jumlah seragam disusun berdasarkan sinkronisasi data Dapodik dengan estimasi jumlah rombongan belajar. Pemerintah juga menyiapkan dana cadangan untuk mengantisipasi adanya penambahan jumlah siswa baru menjelang tahun ajaran dimulai.
Sejak Juni lalu, Disdikbud telah mengirimkan surat edaran ke seluruh kepala sekolah negeri maupun swasta. Instansi ini melarang keras mewajibkan pembelian seragam nasional—merah putih untuk jenjang SD dan putih biru untuk jenjang SMP—kepada orang tua siswa, karena seluruhnya akan disediakan secara cuma-cuma oleh pemerintah daerah.
Penyaluran seragam akan diawali dengan penyerahan simbolis oleh Bupati Tanjung Jabung Barat pada 1 Agustus 2026, kemudian disebarkan secara bertahap ke seluruh satuan pendidikan. Setiap tahapan penyerahan akan dilengkapi berita acara serta dokumentasi foto dan video sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Dahlan kembali mengingatkan, sekolah dilarang menolak siswa yang belum memiliki seragam saat hari pertama masuk sekolah. Siswa tetap diperbolehkan belajar dengan pakaian yang dimiliki sambil menunggu bantuan tiba. Terkait penjualan seragam tambahan di koperasi sekolah, diperbolehkan sepanjang murni atas kemauan sendiri tanpa unsur paksaan.
“Kami ingin memastikan tidak ada orang tua yang terbebani, dan tidak ada anak yang terhalang sekolah hanya karena biaya seragam. Semua berjalan transparan dan tepat sasaran,” tegasnya.









