Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Huda, BTN Selempang Merah Tekankan OPD Percepat Pelaksanaan Program Pembangunan, Bupati Berharap Berjalan Efektif Demi Kesejahteraan Masyarakat. Terima Audensi PT PLN UP3, Bupati Tanjab Barat Dengarkan Penjelasan Terkait Diskon Tarif Listrik dan Tambah Daya. Bupati Anwar Sadat Menerima Audensi PT BSI DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024

Home / Kriminal

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:56 WIB

Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor 

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Dua terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil diringkus Kepolisian Resor Tanjab Barat.

Kedua pelaku Curanmor ini bersaksi di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Hal ini disampaikan Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan dari Putri (Korban) yang kehilangan motor saat terpakir di depan rumahnya, Rabu (01/05/24).

“Terduga Pelaku yang kita amankan SN (31) Warga Lorong Masjid RT 07 Kelurahan Kampung Nelayan dan MAI (28) Warga Jalan Thaib Anwari RT 002 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir Tanjab Barat,” ungkap AKBP Agung Basuki saat konferensi pers, Jum’at (03/05/24) di Mapolres Tanjab Barat.

“Selain Kedua diduga Pelaku, ada satu Pelaku lainnya diduga sebagai penadah inisial AD yang masih kita kejar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”ujar Kapolres.

Baca Juga  Breaking News!!! Belasan Orang Tenggelam di Tanjab Barat, Tim Evakuasi Diterjunkan

Agung mengatakan pengungkapan Kasus Curanmor ini setelah adanya laporan dari Korban, juga bermula saat Rahman Adik Korban melihat postingan di forum jual beli Bram Itam yang memposting kendaraan bermotor yang mirip dengan milik Kakak Korban.

Setelah itu Aldi Adik sepupu korban yang kenal dengan Brigadir M Yusuf anggota Polsek Tungkal Ilir melakukan pancingan seolah olah ingin membeli sepeda motor Korban.

“Setelah berhasil berkomunikasi dengan SN  dan janjian bertemu di Belakang SD 04 Jalan Binakarya, Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polres dan Anggota Polsek di Mapolsek Tungkal Ilir,” jelasnya.

Tidak hanya sampai disitu, Tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap SN,  Tim berhasil mengungkap jaringan dari Pelaku SN ini atas nama MAI (28) Warga Jalan Thaib Anwari RT 002 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.

Baca Juga  Hadiri Peringatan Haul MT. AL Hidayah, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Pesan ini

“Dari keterangan Pelaku SN yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, masih ada 7 (Tujuh) kendaraan lagi bersama AD diduga penadah yang masuk DPO,” beber Kapolres.

Pengungkapan ini merupakan Pengungkapan terbesar. Dari seluruh Laporan Polisi Tempat Kejadian Perkara pengakuan Tersangka yang berhasil ditemukan 9 (Ssembilan) Laporan Polisi dan 2 (Dua) Pengaduan.

“Keseluruhan masyarakat baru Lapor ada 11. Menurut pengakuan tersangka ada 17 TKP untuk sisanya masih kita lakukan pencarian,” ungkap Kapolres.

AKBP Agung Basuki menambahkan terhadap para Tersangka yang berhasil diamankan disangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.*

 

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Kriminal

Warga Tungkal Ilir Dihebohkan Dengan Penemuan Mayat Tanpa Identitas

Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Lahan di Pengabuan

Kriminal

Diduga Markup Pengadaan Obat di RSUD Kuala Tungkal, Dirut Akui Diperiksa Jaksa

Kriminal

Pembakar Hutan dan Lahan Diamankan Polres Tanjab Barat 

Kriminal

Pelaku Pembunuhan di Merlung Berhasil Ditangkap

Kriminal

Kasus Begal Payudara Belum Terungkap, KNPI Tanjab Barat Pertanyakan Kinerja Polisi

Kriminal

Diduga Melakukan Tidak Pidana Pencurian RS di Tangkap Polisi

Kriminal

Basynursyah Ketua DPP PJI Angkat Bicara Atas Meninggalnya Seorang Wartawan Di Pematang Siantar