Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, SKK Migas – PetroChina Gelar Sosialisasi Kantin Sehat Kebakaran Lahap Pemukiman Warga di Desa Sungai Dualap Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029 Bupati Tanjab Barat Gelar Coffee Morning Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Bupati Tanjab Barat Pimpin Penyembelihan Hewan Kurban TP- PKK

Home / Kriminal

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:56 WIB

Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor 

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – Dua terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil diringkus Kepolisian Resor Tanjab Barat.

Kedua pelaku Curanmor ini bersaksi di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Hal ini disampaikan Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan dari Putri (Korban) yang kehilangan motor saat terpakir di depan rumahnya, Rabu (01/05/24).

“Terduga Pelaku yang kita amankan SN (31) Warga Lorong Masjid RT 07 Kelurahan Kampung Nelayan dan MAI (28) Warga Jalan Thaib Anwari RT 002 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir Tanjab Barat,” ungkap AKBP Agung Basuki saat konferensi pers, Jum’at (03/05/24) di Mapolres Tanjab Barat.

“Selain Kedua diduga Pelaku, ada satu Pelaku lainnya diduga sebagai penadah inisial AD yang masih kita kejar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”ujar Kapolres.

Baca Juga  20 Hari OPS Antik Siginjai, Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 5 Terduga Pelaku Narkotika

Agung mengatakan pengungkapan Kasus Curanmor ini setelah adanya laporan dari Korban, juga bermula saat Rahman Adik Korban melihat postingan di forum jual beli Bram Itam yang memposting kendaraan bermotor yang mirip dengan milik Kakak Korban.

Setelah itu Aldi Adik sepupu korban yang kenal dengan Brigadir M Yusuf anggota Polsek Tungkal Ilir melakukan pancingan seolah olah ingin membeli sepeda motor Korban.

“Setelah berhasil berkomunikasi dengan SN  dan janjian bertemu di Belakang SD 04 Jalan Binakarya, Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polres dan Anggota Polsek di Mapolsek Tungkal Ilir,” jelasnya.

Tidak hanya sampai disitu, Tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap SN,  Tim berhasil mengungkap jaringan dari Pelaku SN ini atas nama MAI (28) Warga Jalan Thaib Anwari RT 002 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.

Baca Juga  Pembakar Hutan dan Lahan Diamankan Polres Tanjab Barat 

“Dari keterangan Pelaku SN yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, masih ada 7 (Tujuh) kendaraan lagi bersama AD diduga penadah yang masuk DPO,” beber Kapolres.

Pengungkapan ini merupakan Pengungkapan terbesar. Dari seluruh Laporan Polisi Tempat Kejadian Perkara pengakuan Tersangka yang berhasil ditemukan 9 (Ssembilan) Laporan Polisi dan 2 (Dua) Pengaduan.

“Keseluruhan masyarakat baru Lapor ada 11. Menurut pengakuan tersangka ada 17 TKP untuk sisanya masih kita lakukan pencarian,” ungkap Kapolres.

AKBP Agung Basuki menambahkan terhadap para Tersangka yang berhasil diamankan disangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.*

 

 

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Kriminal

Rumah Ketua PJI Pelelawan Kembali di Teror Orang Tak Dikenal

Kriminal

Basynursyah Ketua DPP PJI Angkat Bicara Atas Meninggalnya Seorang Wartawan Di Pematang Siantar

Berita

Buka Lahan Dengan Cara Dibakar Seorang Lelaki Paruh Baya di Amankan Polres Tanjab Barat 

Kriminal

Nekat Bacok Istri, Suami di Desa Sungai Jering Ditangkap Polisi

Kriminal

Pelaku Pembunuhan Kepala BPBD Merangin Diringkus Polisi, Ini Motifnya

Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Lahan di Pengabuan

Kriminal

Polisi Amankan Mantan Napi Narkotika dan Barang Bukti 16 Paket 

Kriminal

Diduga Markup Pengadaan Obat di RSUD Kuala Tungkal, Dirut Akui Diperiksa Jaksa