persoalan Kemanusiaan Tidak Bisa Ditawar, Bupati Tanjab Barat Tinjau dan Beri Bantuan Langsung Korban Tanah Longsor di Desa Pulau Pinang Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Tanjab Barat Audensi Bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus II dan III Resmikan SPBU di Kecamatan Merlung, Wabup Katamso Berharapa Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi lokal. Bupati Tanjab Barat Audiensi ke KKP RI

Home / Berita / Kriminal

Kamis, 15 Agustus 2024 - 20:08 WIB

Buka Lahan Dengan Cara Dibakar Seorang Lelaki Paruh Baya di Amankan Polres Tanjab Barat 

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM -Seorang Laki-Laki Inisial S (51) Warga Parit Harapan Baru, RT 02 RW 06 Kelurahan atau Desa Seberang Pebenaan, Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau diringkus.

Pasalnya lelaki paruh baya ini diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran lahan yang ada di Desa margo Rukun kanal 23 Jalan 550 PT WKS distrik 5 Kecamatan senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S. I. K., M. M mengatakan pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus Karhutla sudah menjadi agenda tahunan.

“Hal ini karena banyak masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem,” ungkap AKBP Agung Basuki saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Kamis (15/8/24).

Baca Juga  Mengganggu Pengguna Jalan, Bupati Anwar Sadat Minta BPJN Jambi Pindahkan Alat Berat di Jalur Dua Pargom

Didampingi Kabag Ops AKP Julius Sitepu, Kasat Reskrim Frans Septiawan Sipayung dan sejumlah PJU, Kapolres menyebutkan Kebakaran Lahan terjadi di Wilayah Desa Margo Rukun Kanal 23 Jalan 550 PT WKS Distrik 5 Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (6/8/24).

“Tersangka Inisial S Umur 51 Tahun Warga Parit Harapan Baru RT 02 RW 06 Kelurahan Desa Seberang Pabenaan Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,” bebernya.

Modus operandi yang dilakukan  tersangka mendapatkan lahan dengan cara membeli dari seseorang. Kemudian tersangka S melakukan pembersihan Lahan dengan cara tebas tumbang Pohon.

“Setelah melakukan tebas tumbang sisa Tumpukan Kayu dan Ranting dilakukan pembakaran,” katanya.

Maksud dari Tersangka S melakukan pembakaran agar Lahan terlihat bersih dan menghemat biaya yang nantinya Lahan akan digunakan S untuk berkebun Kelapa Sawit.

Baca Juga  Yadi: Pelaksanaan Pengerjaan Proyek Simpang Tengkorak-Pulau Rengas Sudah Memenuhi Standar dan Spek

“Tersangka S diamankan oleh Tim RPK PT WKS yang kemudian diserahkan ke Polsek Pengabuan,” katanya.

Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” tukasnya.*

 

 

 

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

Berita

MPC Pemuda Pancasila Merangin Sesalkan Aksi Brutal KS Batubara Rusak Kantor Gubernur Jambi

Berita

Sanggar Seni Pelitojayo Kebun Sayur Kebakaran

Berita

Bunda Paud Merangin Hadiri Peragaan Manasik Haji KB dan TK Pamenang Selatan

Berita

Pj Bupati Buka Acara Pembinaan LPM Desa 2024

Berita

Persiapan Swarna Bhumi Kabupaten Merangin Tahun 2024 di Mantapkan

Berita

Taat Pajak, Merangin Raih Penghargaan Terbaik I Dari Taspen

Berita

HUT ke-75 Merangin, Pj Bupati Salurkan Bantuan Merangin Perduli

Berita

Inspektorat Merangin Tegaskan OPD Untuk Segera Menuntaskan Temuan BPK 2023