Dramatis! Tekuk Tim Non Blok, Blok DEF Segel Gelar Juara 3 di Turnamen Voli Permata Hijau Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi Tahun 1447 H/2026 M Refleksi 92 Tahun PHI, Bupati Anwar Sadat: Lembaga Ini Adalah Kawah Candradimuka Karakter Saya Warga Merlung Curhat ke Anggota DPRD Tanjabbar,Dudi Purwadi:Dicatat Sebagai Prioritas. Tonggak Baru Kejari Tanjab Barat: Tiga Kasi Resmi Berganti, Kajari Tekankan Adaptasi Cepat Era KUHP Baru

Home / Berita / Kriminal

Kamis, 15 Agustus 2024 - 20:08 WIB

Buka Lahan Dengan Cara Dibakar Seorang Lelaki Paruh Baya di Amankan Polres Tanjab Barat 

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM -Seorang Laki-Laki Inisial S (51) Warga Parit Harapan Baru, RT 02 RW 06 Kelurahan atau Desa Seberang Pebenaan, Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau diringkus.

Pasalnya lelaki paruh baya ini diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran lahan yang ada di Desa margo Rukun kanal 23 Jalan 550 PT WKS distrik 5 Kecamatan senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S. I. K., M. M mengatakan pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus Karhutla sudah menjadi agenda tahunan.

“Hal ini karena banyak masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem,” ungkap AKBP Agung Basuki saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Kamis (15/8/24).

Baca Juga  Dua Warga Dikabarkan Tewas Gantung Diri di Sungai Ulak

Didampingi Kabag Ops AKP Julius Sitepu, Kasat Reskrim Frans Septiawan Sipayung dan sejumlah PJU, Kapolres menyebutkan Kebakaran Lahan terjadi di Wilayah Desa Margo Rukun Kanal 23 Jalan 550 PT WKS Distrik 5 Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (6/8/24).

“Tersangka Inisial S Umur 51 Tahun Warga Parit Harapan Baru RT 02 RW 06 Kelurahan Desa Seberang Pabenaan Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,” bebernya.

Modus operandi yang dilakukan  tersangka mendapatkan lahan dengan cara membeli dari seseorang. Kemudian tersangka S melakukan pembersihan Lahan dengan cara tebas tumbang Pohon.

“Setelah melakukan tebas tumbang sisa Tumpukan Kayu dan Ranting dilakukan pembakaran,” katanya.

Maksud dari Tersangka S melakukan pembakaran agar Lahan terlihat bersih dan menghemat biaya yang nantinya Lahan akan digunakan S untuk berkebun Kelapa Sawit.

Baca Juga  Kapolres dan Wabup Katamso Pimpin Pelarungan Bunga, Tegaskan Komitmen Lanjutkan Perjuangan Pahlawan di Tanjab Barat

“Tersangka S diamankan oleh Tim RPK PT WKS yang kemudian diserahkan ke Polsek Pengabuan,” katanya.

Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” tukasnya.*

 

 

 

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

Kriminal

Ditemukan Mayat Paruh Baya Tewas di Dalam Drum

Berita

Bupati Muhammad Arief Fadhil Lantik Sekda dan Pejabat Eselon II dan III Barang Hari

Berita

Saksikan..!! Grand Final Bujang Upik Merangin 2025, Dimulai Pagi Sampai Malam Ini

Berita

Komnas PA Mencatat Pelecehan Seksual Terhadap Anak Pelaku Orang Terdekat

Berita

Istilah Biduk Gedang Baselang Ba’angkut Padi di Swarna Bhumi Merangin 2024, Ini Penjelasan Wenny

Berita

Tegaskan Sikap Demokrat Terkait UU KUHP, Perppu Ciptaker & Sistem Pemilu, AHY: “Jangan Rampas Hak Rakyat

Berita

Jembatan Limbur Sudah Boleh Dilewati, Helmi Di Sebut Sebagai Dewan Jembatan Oleh Warga

Berita

Bukan Omon-omon, Fraksi NasDem Ingin Tindakan Nyata Terkait SE Bupati Soal PETI di Merangin

You cannot copy content of this page