Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas PetroChina Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat: Kolaborasi untuk Ringankan Beban Warga Berkas Mantan Pejabat Pemasyarakatan Jambi Tersangka Kasus Ekstasi Masuk Kejati, Jaksa Mulai Teliti Kelengkapan Perkara Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan, Sinergi dengan DPRD Jadi Kunci Pertahankan WTP Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati, Bupati Anwar Sadat Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Home / Berita

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:35 WIB

Proyek TPS RT 11 Dusun Bangko Tanpa Izin Pemilik Tanah, Ini Tanggapan Kadis LH Merangin

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Proyek Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada diantara lokasi RT 12 dan RT 11 Kelurahan Dusun Bangko tahun 2025 telah usai dikerjakan, namun diduga meninggalkan masalah bagi warga.

Betapa tidak proyek tersebut terkesan menyisakan masalah, seperti pemberitaan media ini sebelumnya, bahwa pembangunan TPS ini telah melapor dan meminta izin kepada pemilik wilayah (RT 11 dan Pihak Kelurahan Dusun Bangko, namun pengakuan pemilik tanah proyek pembangunan TPS tersebut tidak pernah meminta izin.

Atas dugaan penyerobotan tanah hak milik itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin Syafrani (Kanceng) menyanggah dan membantah bahwa tidak benar jika proyek pembangunan TPS tersebut tidak meminta izin.

” Keberadaan setiapa dimana TPS yg di Bangun Kami Pasti kan mintak Izin sama Pak Lurah sekaligus sama Pak RT nya dan ,Karena TPs ini kalau tidak ada persetujuan dari yg punya wilayah di pasti kan timbul masalah, di karena kan  Tps sdh di pasti mengeluarkan bau yg tidak sedap,? Setelah mendapat persetujuan baru kita Bangun,? Kalau yg punya wilayah tidak setuju, di pastikan tidak kita bangun,? Fungsi TPS utk keperluan umum , kita ijin jugo samo warga seputaran di mana TPs berada,? Ada beberapa TPS tidak mendapat izin dari yg punya wilayah, Batal kita bangun?,” tulis Kadis LH via What’sApp,  Rabu (07/01).

Baca Juga  Satreskrim Polres Tanjab Barat Razia Lapak Penjual Petasan 

Dengan adanya pemberitaan yang beredar di media, atas Proyek Pembangunan TPS RT 11 Kelurahan Dusun Bangko ini, Kadis LH menantang sipemilik tanah untuk membawa pengacara ke Kantor DLH.

Baca Juga  Yuk Ramaikan Final Gubernur Cup Jambi 2026, Merangin FC vs Kota Jambi Dilapangan Swarna Bhumi

” Tolong Pak pengecara Suruh yg buat status tu ke kantor DLH,” pintanya.
” Raso nyo dak terlalu pandie (Terlalu Bodoh, red) pulo awak ni, mengerjakan proyek di lokasi tanpa izin yg punyo wilayah” lanjut nya.
” Kalau di fb dak do sudah jawab nyo, Pesan be temui kanceng utk klarifikasi,” ujar Kanceng meminta lagi.

Pernyataan tidak ada izin ke pemilik tanah juga di didukung dan diperkuat  oleh ketua RT 11 Kelurahan Dusun Bangko, dengan meminta pemilik Tanah (Asroni) untuk membomgkar bangunan proyek TPS yang sudah berdiri itu, karena dianggap memang tidak ada izin.

” Suruh Bae cu Yo Yon mungka nyo (Bongkar,red) panakan,orang LH jugo dk minta izin,” Cuit Ketua RT Safri. (Ote).

Share :

Baca Juga

Berita

Anda Hobi Balapan? Ayo Salurkan di Kejuaraan Bupati Merangin Cup Sumatera Open Road Race 2025

Berita

Pj Bupati Merangin Dapat Pengarahan dari Tujuh Menteri Koordinator Kabinet Merah Putih.

Berita

Satreskrim Polres Tanjab Barat Razia Lapak Penjual Petasan 

Berita

Motivasi M. Yani, NasDem Sejati Suka Tidak Suka Harus SUKA Untuk Merangin 2024

Berita

Breaking News..! Seorang IRT di Tabir Melepuh, Diduga di Siram Cuka Karet Oleh Suami

Berita

Warga Dusun Makmur Belum Merdeka Listrik, Jamal Langsung Tinjau Lokasi  

Berita

Mukti Said : Terima Kasih Bapak Al Haris, Terima Kasih Masyarakat Merangin

Berita

Pahala Junior Pasaribu Hadiri Perdamaian Antara Warga Bungo Antoi dan Security PT SGN

You cannot copy content of this page