Resmi Dilantik Jadi Kadishub Tanjab Barat, Agus Sumantri Siap Akselerasi Visi ‘Berkah Madani’ Bupati Anwar Sadat Lantik Puluhan Pejabat Baru, Warning Keras Fenomena Kebocoran Dokumen ke Media Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Pejabat Eselon II dan Puluhan Pejabat Manajerial, Perkuat Kinerja Pemkab Tanjab Barat 716 TKM Tanjab Barat Menanti Kepastian, Harapkan Perhatian Pemkab dan DPRD Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak

Home / Berita

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:35 WIB

Proyek TPS RT 11 Dusun Bangko Tanpa Izin Pemilik Tanah, Ini Tanggapan Kadis LH Merangin

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Proyek Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada diantara lokasi RT 12 dan RT 11 Kelurahan Dusun Bangko tahun 2025 telah usai dikerjakan, namun diduga meninggalkan masalah bagi warga.

Betapa tidak proyek tersebut terkesan menyisakan masalah, seperti pemberitaan media ini sebelumnya, bahwa pembangunan TPS ini telah melapor dan meminta izin kepada pemilik wilayah (RT 11 dan Pihak Kelurahan Dusun Bangko, namun pengakuan pemilik tanah proyek pembangunan TPS tersebut tidak pernah meminta izin.

Atas dugaan penyerobotan tanah hak milik itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin Syafrani (Kanceng) menyanggah dan membantah bahwa tidak benar jika proyek pembangunan TPS tersebut tidak meminta izin.

” Keberadaan setiapa dimana TPS yg di Bangun Kami Pasti kan mintak Izin sama Pak Lurah sekaligus sama Pak RT nya dan ,Karena TPs ini kalau tidak ada persetujuan dari yg punya wilayah di pasti kan timbul masalah, di karena kan  Tps sdh di pasti mengeluarkan bau yg tidak sedap,? Setelah mendapat persetujuan baru kita Bangun,? Kalau yg punya wilayah tidak setuju, di pastikan tidak kita bangun,? Fungsi TPS utk keperluan umum , kita ijin jugo samo warga seputaran di mana TPs berada,? Ada beberapa TPS tidak mendapat izin dari yg punya wilayah, Batal kita bangun?,” tulis Kadis LH via What’sApp,  Rabu (07/01).

Baca Juga  Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Kembali Di tolak Partai Demokrat, AHY: Jangan Sampai Hak Rakyat Dirampas

Dengan adanya pemberitaan yang beredar di media, atas Proyek Pembangunan TPS RT 11 Kelurahan Dusun Bangko ini, Kadis LH menantang sipemilik tanah untuk membawa pengacara ke Kantor DLH.

Baca Juga  Khafilah Merangin Sangat Menawan dan Mempesona Pada Pembukaan MTQ Ke 53 Tingkat Provinsi

” Tolong Pak pengecara Suruh yg buat status tu ke kantor DLH,” pintanya.
” Raso nyo dak terlalu pandie (Terlalu Bodoh, red) pulo awak ni, mengerjakan proyek di lokasi tanpa izin yg punyo wilayah” lanjut nya.
” Kalau di fb dak do sudah jawab nyo, Pesan be temui kanceng utk klarifikasi,” ujar Kanceng meminta lagi.

Pernyataan tidak ada izin ke pemilik tanah juga di didukung dan diperkuat  oleh ketua RT 11 Kelurahan Dusun Bangko, dengan meminta pemilik Tanah (Asroni) untuk membomgkar bangunan proyek TPS yang sudah berdiri itu, karena dianggap memang tidak ada izin.

” Suruh Bae cu Yo Yon mungka nyo (Bongkar,red) panakan,orang LH jugo dk minta izin,” Cuit Ketua RT Safri. (Ote).

Share :

Baca Juga

Berita

TMMD Ke 122 Tahun 2024 Resmi di Tutup, Pj Bupati Merangin Dampingi Danrem 042/Gapu

Berita

Pemkab Merangin Audiensi dan Koordinasi dengan KPK

Berita

Pemkab Merangin Launching Program Subuh Keliling, Rutin Setiap Hari Jum’at

Berita

Polres Tanjab Barat Bagikan Sembako dan Masker Buat Warga Terdampak Pandemi di Kecamatan Seko

Berita

Breaking News..!! Ustadz Ucay Akan Kocok Perut Masyarakat Merangin di Masjid Bhaitul Makmur

Berita

DPRD Merangin Soroti Banyaknya Kekosongan Jabatan Di OPD

Berita

Basarnas Jambi Bagikan Sembako dan Jaket Pelampung ke Nelayan Kuala Tungkal

Berita

Berikan Kenyamanan Kepada Masyarakat, Hari Ini Pol PP Merangin Tertibkan 6 Titik Kawasan RTH

You cannot copy content of this page