Sikap Antikritik? Oknum Pegawai RSUD KH Daud Arif Halangi Pers Saat Tim Kemenkes Investigasi Kematian dr. Myta Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025: Soroti Tata Kelola Data hingga Moratorium Tambang Perkuat Akar Rumput, PDI Perjuangan Tanjab Barat Gelar Musancab Serentak untuk Menyongsong Pemilu 2029 Kawal Infrastruktur Jambi, Edi Purwanto Targetkan Jalan Nasional Mulus Hingga Ujung Jabung pada 2028 Dinilai Kehilangan Taji sebagai Kontrol Sosial, Eksistensi HMI Tanjab Barat Kini Dipertanyakan Publik

Home / Berita

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:35 WIB

Proyek TPS RT 11 Dusun Bangko Tanpa Izin Pemilik Tanah, Ini Tanggapan Kadis LH Merangin

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Proyek Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada diantara lokasi RT 12 dan RT 11 Kelurahan Dusun Bangko tahun 2025 telah usai dikerjakan, namun diduga meninggalkan masalah bagi warga.

Betapa tidak proyek tersebut terkesan menyisakan masalah, seperti pemberitaan media ini sebelumnya, bahwa pembangunan TPS ini telah melapor dan meminta izin kepada pemilik wilayah (RT 11 dan Pihak Kelurahan Dusun Bangko, namun pengakuan pemilik tanah proyek pembangunan TPS tersebut tidak pernah meminta izin.

Atas dugaan penyerobotan tanah hak milik itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin Syafrani (Kanceng) menyanggah dan membantah bahwa tidak benar jika proyek pembangunan TPS tersebut tidak meminta izin.

” Keberadaan setiapa dimana TPS yg di Bangun Kami Pasti kan mintak Izin sama Pak Lurah sekaligus sama Pak RT nya dan ,Karena TPs ini kalau tidak ada persetujuan dari yg punya wilayah di pasti kan timbul masalah, di karena kan  Tps sdh di pasti mengeluarkan bau yg tidak sedap,? Setelah mendapat persetujuan baru kita Bangun,? Kalau yg punya wilayah tidak setuju, di pastikan tidak kita bangun,? Fungsi TPS utk keperluan umum , kita ijin jugo samo warga seputaran di mana TPs berada,? Ada beberapa TPS tidak mendapat izin dari yg punya wilayah, Batal kita bangun?,” tulis Kadis LH via What’sApp,  Rabu (07/01).

Baca Juga  Jalan Simpang Tengkorak Pulau Rengas dan Jalan Geopark di Perbaiki, Pj Bupati Cek Lokasi

Dengan adanya pemberitaan yang beredar di media, atas Proyek Pembangunan TPS RT 11 Kelurahan Dusun Bangko ini, Kadis LH menantang sipemilik tanah untuk membawa pengacara ke Kantor DLH.

Baca Juga  Nilwan : Do'akan Merangin FC Berjuang Menuju Final Pada Gubernur Cup Jambi 2024

” Tolong Pak pengecara Suruh yg buat status tu ke kantor DLH,” pintanya.
” Raso nyo dak terlalu pandie (Terlalu Bodoh, red) pulo awak ni, mengerjakan proyek di lokasi tanpa izin yg punyo wilayah” lanjut nya.
” Kalau di fb dak do sudah jawab nyo, Pesan be temui kanceng utk klarifikasi,” ujar Kanceng meminta lagi.

Pernyataan tidak ada izin ke pemilik tanah juga di didukung dan diperkuat  oleh ketua RT 11 Kelurahan Dusun Bangko, dengan meminta pemilik Tanah (Asroni) untuk membomgkar bangunan proyek TPS yang sudah berdiri itu, karena dianggap memang tidak ada izin.

” Suruh Bae cu Yo Yon mungka nyo (Bongkar,red) panakan,orang LH jugo dk minta izin,” Cuit Ketua RT Safri. (Ote).

Share :

Baca Juga

Berita

Hamas Menemui AHY di Jakarta, Progres Pencalegan Partai Demokrat Provinsi Jambi ke DPP

Berita

Deklarasi Netralitas Pemilu, Ribuan ASN Merangin Ucapkan Ikrar

Berita

Ngopi Manis Ala Kapolres Tanjabbarat Undang Instansi Dan Relawan Karhutla Dengan KopTan

Berita

Serius Lestarikan Alam, PT Jebus Maju Tanam Pohon Bersama KPHP dan Mahasiswa Unja

Berita

Dua Kali Diminta JPU Soal Perkembangan Penyidikan Kasus 2 Alat Berat di Jangkat

Berita

Pj Bupati Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Awal RKPD Kabupaten Merangin 

Berita

Koto Baru Dicanangkan Jadi Desa Cantik Yang Cinta Statistik Perdana di Kabupaten Merangin

Berita

Di Merangin Gas Melon Langka, Harga Per Tabung Mencapai 40 Ribu Rupiah

You cannot copy content of this page