Bupati Anwar Sadat Hadiri Malam Seni Budaya Kerinci, Perkuat Harmoni Keberagaman dalam Bulan Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan 2026 Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Turnamen Voli Antar-Klub Tanjab Barat 2026, Perkuat Pembinaan Atlet Menuju Kejurprov 2027 Bupati Anwar Sadat Resmi Buka OPD Cup 2026, Perkuat Sinergi dan Kekompakan Antar-OPD Melalui Sepak Bola Bupati Anwar Sadat Tunjuk Mainiarni Indriana Jadi Plt Sekwan DPRD Tanjab Barat Gelar Pertemuan Tertutup 1 Jam, Fasha dan Anwar Sadat Beri Sinyal “Masa Depan” Pilgub Jambi

Home / Berita

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:35 WIB

Proyek TPS RT 11 Dusun Bangko Tanpa Izin Pemilik Tanah, Ini Tanggapan Kadis LH Merangin

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Proyek Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada diantara lokasi RT 12 dan RT 11 Kelurahan Dusun Bangko tahun 2025 telah usai dikerjakan, namun diduga meninggalkan masalah bagi warga.

Betapa tidak proyek tersebut terkesan menyisakan masalah, seperti pemberitaan media ini sebelumnya, bahwa pembangunan TPS ini telah melapor dan meminta izin kepada pemilik wilayah (RT 11 dan Pihak Kelurahan Dusun Bangko, namun pengakuan pemilik tanah proyek pembangunan TPS tersebut tidak pernah meminta izin.

Atas dugaan penyerobotan tanah hak milik itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin Syafrani (Kanceng) menyanggah dan membantah bahwa tidak benar jika proyek pembangunan TPS tersebut tidak meminta izin.

” Keberadaan setiapa dimana TPS yg di Bangun Kami Pasti kan mintak Izin sama Pak Lurah sekaligus sama Pak RT nya dan ,Karena TPs ini kalau tidak ada persetujuan dari yg punya wilayah di pasti kan timbul masalah, di karena kan  Tps sdh di pasti mengeluarkan bau yg tidak sedap,? Setelah mendapat persetujuan baru kita Bangun,? Kalau yg punya wilayah tidak setuju, di pastikan tidak kita bangun,? Fungsi TPS utk keperluan umum , kita ijin jugo samo warga seputaran di mana TPs berada,? Ada beberapa TPS tidak mendapat izin dari yg punya wilayah, Batal kita bangun?,” tulis Kadis LH via What’sApp,  Rabu (07/01).

Baca Juga  Jangcik: Meskipun Tergolong Muda, Kabupaten Sarolangun Cukup Maju  Pj Bupati Merangin Hadiri HUT ke-

Dengan adanya pemberitaan yang beredar di media, atas Proyek Pembangunan TPS RT 11 Kelurahan Dusun Bangko ini, Kadis LH menantang sipemilik tanah untuk membawa pengacara ke Kantor DLH.

Baca Juga  H Mukti : Berikan Kenyamanan Terhadap Siswa-siswi dalam Belajar, Pemkab Merangin Upacara Hadiknas 2024

” Tolong Pak pengecara Suruh yg buat status tu ke kantor DLH,” pintanya.
” Raso nyo dak terlalu pandie (Terlalu Bodoh, red) pulo awak ni, mengerjakan proyek di lokasi tanpa izin yg punyo wilayah” lanjut nya.
” Kalau di fb dak do sudah jawab nyo, Pesan be temui kanceng utk klarifikasi,” ujar Kanceng meminta lagi.

Pernyataan tidak ada izin ke pemilik tanah juga di didukung dan diperkuat  oleh ketua RT 11 Kelurahan Dusun Bangko, dengan meminta pemilik Tanah (Asroni) untuk membomgkar bangunan proyek TPS yang sudah berdiri itu, karena dianggap memang tidak ada izin.

” Suruh Bae cu Yo Yon mungka nyo (Bongkar,red) panakan,orang LH jugo dk minta izin,” Cuit Ketua RT Safri. (Ote).

Share :

Baca Juga

Berita

Hadiri Pisah Sambut Kapores Tanjab Barat,Anggota DPRD Jamal Darmawan Sea Ucapkan Selamat Datang Kapolres Baru

Berita

Hasil Audit Inspektorat, Beberapa OPD Kembalikan Dana Refocusing Covid-19

Berita

DPRD Gelar Rapat Paripurna Ke Tiga Dalam Rangka Mendengarkan Tanggapan Bupati Tanjab Barat

Berita

Pindah Tugas ke Kejati Maluku, Kajari Radot Parulian Berpamitan dalam Acara Perpisahan Penuh Keakraban

Berita

Berita

Pj Bupati Merangin Beri Motivasi ke Penyuluh Pertanian

Berita

Pj Bupati Merangin Sosialisasi dan Promosikan Gemarikan

Berita

Reses Pertama Ketua DPRD Merangin Fokus Perhatikan Dunia Pendidikan

You cannot copy content of this page