Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas PetroChina Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat: Kolaborasi untuk Ringankan Beban Warga Berkas Mantan Pejabat Pemasyarakatan Jambi Tersangka Kasus Ekstasi Masuk Kejati, Jaksa Mulai Teliti Kelengkapan Perkara Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan, Sinergi dengan DPRD Jadi Kunci Pertahankan WTP

Home / Berita

Rabu, 17 Januari 2024 - 17:04 WIB

Deklarasi Netralitas Pemilu, Ribuan ASN Merangin Ucapkan Ikrar

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Merangin berikrar ‘ASN Pilih Netral’, pada pemilihan umum dan pemilihan 2024. Ikrar netralitas ASN tersebut dipimpin Pj Bupati Merangin H Mukti pada apal kedisiplinan, Rabu (17/1).

Selain itu para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajajaran Pemkab Merangin, pada apel yang berlangsung di halaman depan kantor baru bupati Merangin itu, juga diwajibkan menandatangani fakta integritas.

‘’Berkenan akan diselenggarakannya pesta demokrasi pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024 mendatang, setiap ASN dilarang, berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapn,’’ujar Pj Bupati.

Selain itu lanjut H Mukti, ASN dilarang menjadi anggota dan atau mengurus partai politik. ASN dilarang mengunggah, menanggapi (Seperti Like, Komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon, maupun keterkaian lain dengan bakal calon melalui media online maupun media sosial.

Baca Juga  Andri Bakar : Pimpinan DPRD Merangin Tidak Mesti Mengacam Saat Rapat Anggaran

Tidak hanya itu, ASN juga dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik, tidak boleh ikut kampanye, tidak boleh menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

Disamping itu, ASN juga tidak boleh sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lainnya, ASN tidak boleh perperan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Lebih dari itu, ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa mampanye.

ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesuah masa kampanye.

Larangan lainnya, ASN tidak diperbolehkan memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk. ‘’Hati-hati semua gerak-gerik ASN akan terus dipantau,’’tegas H Mukti.

Pada kesempatan itu, Pj bupati mewajibkan ASN untuk wajib netral dengan logo ‘ASN piih Netral’ dan seluruh ASN wajib mengucapkan ikrar bersama dan menandatangani fakta integritas.

Baca Juga  Pj Bupati Merangin Beri Motivasi ke Penyuluh Pertanian

Tampak hadir pada pengucapan ikrar dan penandatanganan itegritas tersebut, Sekda Merangin Fajarman, para asisten, para staf ahli bupati, Ketua Banwaslu Merangin Humun Zuhri dan para kepada OPD di jajaran Pemkab Merangin.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri, mengapresiasi deklarasi ikrar dan penandatangan netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang digagas Pemerintah Kabupaten Merangin.

Himun berharap, ikrar yang telah diucapkan ribuan ASN yang dipimpin Pj Bupati Merangin H Mukti tersebut, benar-benar diaktualisasikan dan bukan sebatas ucapan serta kegiatan seremonial saja.

‘’Kita sangat mengapresiasi kegiatan Ikrar netralitas ASN pada Pemilu dan Pemiluhan tahun 2024 ini. Semoga semua ASN di Pemkab Merangin benar-benar dapat menjaga netralitasnya pada Pemilu ini dan Pilkada nanti,’’harap Himun Zuhri. (Red).

Share :

Baca Juga

Berita

Tiga Bulan Gaspol, H. Mukti Berhasil Pimpin Bagus Kabupaten Merangin

Berita

Pastikan Kesiapan Objek Wisata, M Syukur Tinjau Perbaikan Arboretum

Berita

Kocak Futsal Pakai Sarung & Helm, PJU Polres Gulung Wartawan 3-0

Berita

AHY Dipastikan akan Melantik DPC Seprovinsi Jambi 12 Januari 2023

Berita

Mandi Kuda, Jangcik Mohza Sampai Turun Ke Selokan Bersihkan Pasar Bangko

Berita

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir dan Bandar, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan

Berita

Dokumen Nalim-Nilwan Dinyatakan KPU Merangin Lengkap

Berita

Jangcik Mohza : Catatan Sejarah, Kapolres Merangin Dipimipin Putra Daerah

You cannot copy content of this page