Bupati Tanjab Barat Gandeng Kios Pangan Siswa Gelar Operasi Pasar Murah Jelang Idul Adha Kukuhkan Bunda Literasi 2026–2030, Bupati Anwar Sadat Wajibkan Seluruh Kepala OPD Miliki Kartu Perpustakaan’ Atasi Keluhan Banjir Warga, Bupati Anwar Sadat Tinjau Proyek Box Culvert Jalan Lintas Timur Jambi–Riau Silaturahmi PABPDSI: Bupati Anwar Sadat Ajak BPD Gali Potensi Desa untuk Dukung Program Prioritas Nasional   Hadiri Kenal Sambut Kajari Baru, Ketua DPRD Tanjab Barat Ajak Perkuat Sinergi Membangun Negeri

Home / Berita

Senin, 6 April 2026 - 17:48 WIB

Pemkab Merangin Bakal Beri Hadiah Bagi Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan

 

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Strategi unik diputuskan Pemerintah Kabupaten Merangin untuk memerangi perilaku buang sampah sembarangan di Kota Bangko.

Bupati Merangin, M. Syukur, mengumumkan akan menggelar sayembara berhadiah bagi siapa saja yang berhasil merekam aksi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Inovasi ini disampaikan Bupati dalam rapat koordinasi khusus bersama para Ketua RT dan RW se-Kelurahan Pematang Kandis di Kantor Lurah Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Senin (06/04).

Bupati meminta masyarakat dan para Ketua RT untuk aktif menggunakan smartphone mereka untuk mengawasi lingkungan. Sasaran utamanya adalah individu yang kerap membuang sampah sembarangan dengan menggunakan kendaraan.

“Kita akan ada sayembara. Siapa yang bisa memfoto atau memvideokan orang membuang sampah sembarangan, mungkin dari mobil atau dari motor, nah itu mungkin bisa jadi ada hadiahnya,” ujar Bupati M. Syukur disambut antusias peserta rapat.

Baca Juga 

Laporan berupa bukti digital tersebut nantinya akan diteruskan kepada Satgas Sampah untuk ditindaklanjuti. Selain insentif berupa hadiah bagi pelapor, identitas pelanggar juga terancam akan diekspos di media sosial sebagai bentuk sanksi sosial.

Keputusan bupati membuat sayembara ini dipicu kekesalannya terhadap fenomena sampah yang terus berserakan di jalanan, padahal armada truk dan bak sampah armroll telah ditambah. Ia mensinyalir ada oknum yang sengaja ingin mengotori kota.

“Masyarakat ada yang berdalih sudah bayar iuran, lalu tidak peduli. Lebih parah lagi, bak sampahnya kosong, tapi sampah diserakin di jalan di luarnya. Saya tidak mengerti maksudnya apa, ini semacam ada orang tertentu yang hanya ingin membunuh karakter pemerintahnya,” keluh Bupati.

Baca Juga  Apakah Kios PKL di Lokasi RTH Depan Kantor Pajak Sudah Kantongi Izin??, Ini Penjelasan Sayuti

Bukti digital dari hasil sayembara warga tersebut tidak hanya akan berakhir di media sosial. Pemkab Merangin akan segera membentuk Satgas Sampah untuk menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan Perda Nomor 02 Tahun 2014.

Sanksi bagi pelanggar yang terekam dalam sayembara tersebut tergolong berat, yakni ancaman kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

“Jadi silakan Bapak (RT) laporkan. Perda itu memang mau tidak mau harus dijalankan untuk memberi efek jera,” tegas M. Syukur.

Melalui sayembara ini, Bupati berharap tumbuh rasa memiliki yang tinggi di tengah masyarakat terhadap kebersihan Kota Bangko, sehingga pengawasan tidak hanya bergantung pada aparat pemerintah. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Hapy Dengan Sabu, Pria Ini Diamankan Polisi

Berita

Hasil Audit Inspektorat, Beberapa OPD Kembalikan Dana Refocusing Covid-19

Berita

Takaran Minyak Goreng Tidak Pas, Satreskrim Polres Merangin Sidak ke Pasar Bangko

Berita

Berita

Pj Bupati Paparkan Kesiapan Merangin Gelar Pilkada 2024

Berita

Pj Bupati Merangin Dampingi Gubernur Tutup Turnamen Al Haris Cup 2024

Berita

Pj Bupati Merangin Tandatangani Kerjasama Dengan Ombudsman Terkait Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

Berita

Car Free Day Merangin Resmi Dibuka, Dilaunching Bupati Syukur Dengan Lari 5 K

You cannot copy content of this page