Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Tanjabbar: Kuasa Hukum Desak Dinas PMD dan Inspektorat Periksa Kades Teluk Ketapang Pemeriksaan Kades Teluk Ketapang dan 5 Saksi Berlanjut, Akankah Ada Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Wartawan?

Home / Berita

Senin, 6 April 2026 - 17:48 WIB

Pemkab Merangin Bakal Beri Hadiah Bagi Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan

 

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Strategi unik diputuskan Pemerintah Kabupaten Merangin untuk memerangi perilaku buang sampah sembarangan di Kota Bangko.

Bupati Merangin, M. Syukur, mengumumkan akan menggelar sayembara berhadiah bagi siapa saja yang berhasil merekam aksi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Inovasi ini disampaikan Bupati dalam rapat koordinasi khusus bersama para Ketua RT dan RW se-Kelurahan Pematang Kandis di Kantor Lurah Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Senin (06/04).

Bupati meminta masyarakat dan para Ketua RT untuk aktif menggunakan smartphone mereka untuk mengawasi lingkungan. Sasaran utamanya adalah individu yang kerap membuang sampah sembarangan dengan menggunakan kendaraan.

“Kita akan ada sayembara. Siapa yang bisa memfoto atau memvideokan orang membuang sampah sembarangan, mungkin dari mobil atau dari motor, nah itu mungkin bisa jadi ada hadiahnya,” ujar Bupati M. Syukur disambut antusias peserta rapat.

Baca Juga  Bupati Pimpin Apel Operasi Mantap Praja Pengamanan Pemilukada Serentak 2020

Laporan berupa bukti digital tersebut nantinya akan diteruskan kepada Satgas Sampah untuk ditindaklanjuti. Selain insentif berupa hadiah bagi pelapor, identitas pelanggar juga terancam akan diekspos di media sosial sebagai bentuk sanksi sosial.

Keputusan bupati membuat sayembara ini dipicu kekesalannya terhadap fenomena sampah yang terus berserakan di jalanan, padahal armada truk dan bak sampah armroll telah ditambah. Ia mensinyalir ada oknum yang sengaja ingin mengotori kota.

“Masyarakat ada yang berdalih sudah bayar iuran, lalu tidak peduli. Lebih parah lagi, bak sampahnya kosong, tapi sampah diserakin di jalan di luarnya. Saya tidak mengerti maksudnya apa, ini semacam ada orang tertentu yang hanya ingin membunuh karakter pemerintahnya,” keluh Bupati.

Baca Juga  Al Haris Sebut Nalim-Nilwan Nomor 01 untuk Merangin

Bukti digital dari hasil sayembara warga tersebut tidak hanya akan berakhir di media sosial. Pemkab Merangin akan segera membentuk Satgas Sampah untuk menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan Perda Nomor 02 Tahun 2014.

Sanksi bagi pelanggar yang terekam dalam sayembara tersebut tergolong berat, yakni ancaman kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

“Jadi silakan Bapak (RT) laporkan. Perda itu memang mau tidak mau harus dijalankan untuk memberi efek jera,” tegas M. Syukur.

Melalui sayembara ini, Bupati berharap tumbuh rasa memiliki yang tinggi di tengah masyarakat terhadap kebersihan Kota Bangko, sehingga pengawasan tidak hanya bergantung pada aparat pemerintah. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

72 Orang Sekdes Merangin Ikuti Peningkatan Kapasitas

Berita

Tingkatkan Patroli Cyber Menuju Pilkada Aman dan Damai,Kapolres Tanjab Barat Ingatkan Agar Bijak Dalam Bermedia Sosial

Berita

Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Merangin 2023 di Rembuk

Berita

PT CBM ‘Ngukur Bayang-Bayang’, DPRD ‘Ngukur Kesabaran’

Berita

Hari Pertama Masuk Kerja, 11 Orang Dokter Tidak Ikut Apel di RSD Kol Abundjani Bangko

Berita

Pj Bupati Sambut Para Khafilah di Rumah Dinas Bupati Merangin

Berita

Pasca Lebaran Polres Merangin Semprotkan Disinfektan Cegah Penyebaran Covid-19

Berita

Gunernur Jambi dan Anggota Komisi V DPR RI Sepakat Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Bangun Dermaga Tambahan

You cannot copy content of this page