ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi

Home / Berita

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:32 WIB

Dua Kali Diminta JPU Soal Perkembangan Penyidikan Kasus 2 Alat Berat di Jangkat

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Proses penyidikan kasus dugaan ilegal mining yang menetapkan alat berat sebagai barang bukti kembali menjadi sorotan. Ternyata, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai 2 kali minta SPDP kasus 2 alat berat di Jangkat.

JPU diketahui sudah dua kali meminta perkembangan hasil penyidikan kepada penyidik Polres Merangin, namun berkas perkara belum juga diterima kejaksaan terungkap Jumat (12/12/2025) oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merangin, Ari Pratama.

Dijelaskan Ari pada sejumlah media, Permintaan pertama dilayangkan JPU pada 25 Oktober 2025, menyusul Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima sejak 12 September 2025.

Karena tidak ada tindak lanjut, JPU kembali mengirimkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan pada 20 November 2025, tepat 30 hari setelah permintaan pertama.

“Berdasarkan SOP kami, jika hingga 20 Desember 2025 berkas belum juga diserahkan penyidik, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas SPDP kepada penyidik,” ujar Ari diruang kerjanya.

Baca Juga  Besok Pagi, Paripurna HUT Merangin ke 76 Akan Dihadiri Menteri Pangan Zulkifli Hasan

Disinggung soal klaim Kasat Reskrim yang telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pinjam pakai Barang Bukti (BB) alat berat oleh pemilik, Ari menjelaskan, koordinasi yang dilakukan selama ini lebih kepada pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan penyidik, termasuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

“Koordinasi tersebut terkait bagaimana proses penanganan perkara tersebut, proses pemenuhan unsur-unsur sebagaimana pasal-pasal yang disankakan penyidik,” jelasnya.

Namun, pihak kejaksaan mengaku tidak mengetahui soal klaim Kasat Reskrim Polres Merangin terkait barang bukti alat berat yang dibawa kembali ke pemilik dengan status pinjam pakai.

“Saya kurang tahu soal pinjam pakai. Biasanya koordinasi itu lebih ke teknis penyidikan,” katanya.

Baca Juga  Pendapatan Menurun Drastis, PKL Merangin Tak Lagi Mampu Biayai Fisioterapi Rutin Anaknya Ke RS

Sementara itu, terkait lambannya penyampaian berkas ke JPU, pihak kejaksaan menyebut penyidik Polres Merangin beralasan bahwa tersangka belum ditemukan sejak penangkapan awal pada 29 Juni 2025.

“Kendalanya itu karena tersangka belum ditemukan. Mungkin itu alasan dari penyidik kenapa berkas belum diberikan ke JPU,” ujar pejabat tersebut menambahkan.

Hingga kini publik menunggu kejelasan terkait status barang bukti alat berat dan progres penyidikan yang sudah berjalan lebih dari lima bulan.

Dibawanya alat berat dari Polsek Jangkat saat kasus masih dalam proses, memicu protes Pemuda dan Mahasiswa Merangin.  Tak main-main, protes dalam bentuk demo itu dilakukan langsung di Polda Jambi hari ini, Jumat (12/12/2025)

Share :

Baca Juga

Berita

Kepala SDN 09/ VI Nalo Gedang Nyatakan Rehab Rumah Dinas Program Revitalisasi Telah Sesuai Spek

Berita

Berita

Sebelum Terjadi Pembunuhan,Ini yang Di Lakukan Pelaku

Berita

Wajah Bupati Merangin Muram, Saat Dianugrahi Piagam Nunggak Pajak Nomor 1 Oleh Mahasiswa

Berita

Jangcik: Inflasi Merangin Masih Terkendali, IPH Diangka -0,26

Berita

Pj Bupati Tanam Padi Tumpang Sari di Lahan Replanting, Sekaligus Pamen Cabai Cegah Inflasi

Berita

Pj Bupati Merangin Serahkan Bonus Khafilah MTQ ke-53 Tingkat Jambi

Berita

Jangcik Mohza : Stok Kebutuhan Pokok Untuk Nataru Cukup

You cannot copy content of this page