Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Dukung PAD Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pokok dan Denda PKB 2026 di Rumah Dinas Gubernur

Home / Berita

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:32 WIB

Dua Kali Diminta JPU Soal Perkembangan Penyidikan Kasus 2 Alat Berat di Jangkat

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Proses penyidikan kasus dugaan ilegal mining yang menetapkan alat berat sebagai barang bukti kembali menjadi sorotan. Ternyata, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai 2 kali minta SPDP kasus 2 alat berat di Jangkat.

JPU diketahui sudah dua kali meminta perkembangan hasil penyidikan kepada penyidik Polres Merangin, namun berkas perkara belum juga diterima kejaksaan terungkap Jumat (12/12/2025) oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merangin, Ari Pratama.

Dijelaskan Ari pada sejumlah media, Permintaan pertama dilayangkan JPU pada 25 Oktober 2025, menyusul Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima sejak 12 September 2025.

Karena tidak ada tindak lanjut, JPU kembali mengirimkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan pada 20 November 2025, tepat 30 hari setelah permintaan pertama.

“Berdasarkan SOP kami, jika hingga 20 Desember 2025 berkas belum juga diserahkan penyidik, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas SPDP kepada penyidik,” ujar Ari diruang kerjanya.

Baca Juga  Urgensi Apa Para Pejabat Hadir Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta, Mencari Muka Kah?

Disinggung soal klaim Kasat Reskrim yang telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pinjam pakai Barang Bukti (BB) alat berat oleh pemilik, Ari menjelaskan, koordinasi yang dilakukan selama ini lebih kepada pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan penyidik, termasuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

“Koordinasi tersebut terkait bagaimana proses penanganan perkara tersebut, proses pemenuhan unsur-unsur sebagaimana pasal-pasal yang disankakan penyidik,” jelasnya.

Namun, pihak kejaksaan mengaku tidak mengetahui soal klaim Kasat Reskrim Polres Merangin terkait barang bukti alat berat yang dibawa kembali ke pemilik dengan status pinjam pakai.

“Saya kurang tahu soal pinjam pakai. Biasanya koordinasi itu lebih ke teknis penyidikan,” katanya.

Baca Juga  Dewan Bakal Panggil Sekda Merangin Terkait Aduan PKL

Sementara itu, terkait lambannya penyampaian berkas ke JPU, pihak kejaksaan menyebut penyidik Polres Merangin beralasan bahwa tersangka belum ditemukan sejak penangkapan awal pada 29 Juni 2025.

“Kendalanya itu karena tersangka belum ditemukan. Mungkin itu alasan dari penyidik kenapa berkas belum diberikan ke JPU,” ujar pejabat tersebut menambahkan.

Hingga kini publik menunggu kejelasan terkait status barang bukti alat berat dan progres penyidikan yang sudah berjalan lebih dari lima bulan.

Dibawanya alat berat dari Polsek Jangkat saat kasus masih dalam proses, memicu protes Pemuda dan Mahasiswa Merangin.  Tak main-main, protes dalam bentuk demo itu dilakukan langsung di Polda Jambi hari ini, Jumat (12/12/2025)

Share :

Baca Juga

Berita

Infalsi Merangin Cukup Stabil Dalam Angka 0, 80 Persen

Berita

Pj Bupati Merangin dan Istri Gunakan Hak Pilihnya di TPS 04 Dusun Bangko

Berita

Pj Bupati Tinjau Persiapan Lokasi Pelantikan Ketua DPRD Merangin Defenitif

Berita

Pj Bupati Merangin Jangcik Mohza Pantau Draenase dan Kebersihan Pasar Bangko

Berita

Beruang Ngamuk, Warga Air Liki Alami Luka Serius Kena Serangan

Berita

Berita

Ratusan Honorer Ngadu ke Komisi I DPRD Terkait PPPK Paruh Waktu, Adakah Solusi?

Berita

Tumpah Ruah, Ribuan Masyarakat Merangin Turun ke Jalan Saksikan Pawai HUT RI 79

You cannot copy content of this page