Sinergi Tanpa Batas, Ketua DPRD Hamdani Sambut Pimpinan Baru TNI-Polri di Tanjung Jabung Barat Awali Langkah dengan Berkah, KPKLBM Gelar Doa Selamat dan Santuni Puluhan Anak Yatim saat Peresmian Pasar Malam Dorong Ekonomi Kerakyatan, KPKLBM Launching ‘Pasar Malam UMKM Naik Kelas 2026’ di Tanjung Jabung Barat Langkah Plt Kadishub Tanjabbar “Jemput Bola” ke Senayan: Perjuangkan Pelabuhan Roro dan Dermaga Bongkar Muat Baru Sinergi Membangun Negeri: Bupati Anwar Sadat Pastikan Tanjabbar Jadi Pilar Utama Kesuksesan ‘Jambi Mantap’

Home / Berita

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:32 WIB

Dua Kali Diminta JPU Soal Perkembangan Penyidikan Kasus 2 Alat Berat di Jangkat

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Proses penyidikan kasus dugaan ilegal mining yang menetapkan alat berat sebagai barang bukti kembali menjadi sorotan. Ternyata, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai 2 kali minta SPDP kasus 2 alat berat di Jangkat.

JPU diketahui sudah dua kali meminta perkembangan hasil penyidikan kepada penyidik Polres Merangin, namun berkas perkara belum juga diterima kejaksaan terungkap Jumat (12/12/2025) oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merangin, Ari Pratama.

Dijelaskan Ari pada sejumlah media, Permintaan pertama dilayangkan JPU pada 25 Oktober 2025, menyusul Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima sejak 12 September 2025.

Karena tidak ada tindak lanjut, JPU kembali mengirimkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan pada 20 November 2025, tepat 30 hari setelah permintaan pertama.

“Berdasarkan SOP kami, jika hingga 20 Desember 2025 berkas belum juga diserahkan penyidik, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas SPDP kepada penyidik,” ujar Ari diruang kerjanya.

Baca Juga  H Mukti Buka Festival Panen Hasil Karya Guru Penggerak Lokakarya ke-7 Angkatan 9

Disinggung soal klaim Kasat Reskrim yang telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pinjam pakai Barang Bukti (BB) alat berat oleh pemilik, Ari menjelaskan, koordinasi yang dilakukan selama ini lebih kepada pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan penyidik, termasuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

“Koordinasi tersebut terkait bagaimana proses penanganan perkara tersebut, proses pemenuhan unsur-unsur sebagaimana pasal-pasal yang disankakan penyidik,” jelasnya.

Namun, pihak kejaksaan mengaku tidak mengetahui soal klaim Kasat Reskrim Polres Merangin terkait barang bukti alat berat yang dibawa kembali ke pemilik dengan status pinjam pakai.

“Saya kurang tahu soal pinjam pakai. Biasanya koordinasi itu lebih ke teknis penyidikan,” katanya.

Baca Juga  Kampanye MENAWAN Sangat Mendidik, Pesta Demokrasi Bukan Sekedar Untuk Hura-Hura

Sementara itu, terkait lambannya penyampaian berkas ke JPU, pihak kejaksaan menyebut penyidik Polres Merangin beralasan bahwa tersangka belum ditemukan sejak penangkapan awal pada 29 Juni 2025.

“Kendalanya itu karena tersangka belum ditemukan. Mungkin itu alasan dari penyidik kenapa berkas belum diberikan ke JPU,” ujar pejabat tersebut menambahkan.

Hingga kini publik menunggu kejelasan terkait status barang bukti alat berat dan progres penyidikan yang sudah berjalan lebih dari lima bulan.

Dibawanya alat berat dari Polsek Jangkat saat kasus masih dalam proses, memicu protes Pemuda dan Mahasiswa Merangin.  Tak main-main, protes dalam bentuk demo itu dilakukan langsung di Polda Jambi hari ini, Jumat (12/12/2025)

Share :

Baca Juga

Berita

SDN 3 Bangko Merupakan Sekolah Segudang Prestasi, Apa Saja Prestasi Itu?

Berita

Pahala Junior Pasaribu Hadiri Perdamaian Antara Warga Bungo Antoi dan Security PT SGN

Berita

Pj Bupati Merangin Keliling IKN Bersama Mendagri

Berita

80 Pimpinan Ponpes di Merangin Lebih Nyaman Jika Dipimpin Bupati Nalim

Berita

Pj Bupati Merangin Sampaikan Laporan Evaluasi Kinerja

Berita

Merangin FC Tumbangkan Batanghari FC 1-0 di Gubernur Cup Jambi 2025

Berita

Desa Rawajaya Tabir Selatan Juara 2 Dalam Lomba Desa Terbaik Provinsi Jambi 2024

Berita

TERKUAK! Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar di Kuala Tungkal Diduga “Cacat” Kualitas, Coran Beton Mengelupas.

You cannot copy content of this page