BANGKO-BULENONNEWS.COM. Proses penyidikan kasus dugaan ilegal mining yang menetapkan alat berat sebagai barang bukti kembali menjadi sorotan. Ternyata, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai 2 kali minta SPDP kasus 2 alat berat di Jangkat.
JPU diketahui sudah dua kali meminta perkembangan hasil penyidikan kepada penyidik Polres Merangin, namun berkas perkara belum juga diterima kejaksaan terungkap Jumat (12/12/2025) oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merangin, Ari Pratama.
Dijelaskan Ari pada sejumlah media, Permintaan pertama dilayangkan JPU pada 25 Oktober 2025, menyusul Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima sejak 12 September 2025.
Karena tidak ada tindak lanjut, JPU kembali mengirimkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan pada 20 November 2025, tepat 30 hari setelah permintaan pertama.
“Berdasarkan SOP kami, jika hingga 20 Desember 2025 berkas belum juga diserahkan penyidik, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas SPDP kepada penyidik,” ujar Ari diruang kerjanya.
Disinggung soal klaim Kasat Reskrim yang telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pinjam pakai Barang Bukti (BB) alat berat oleh pemilik, Ari menjelaskan, koordinasi yang dilakukan selama ini lebih kepada pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan penyidik, termasuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
“Koordinasi tersebut terkait bagaimana proses penanganan perkara tersebut, proses pemenuhan unsur-unsur sebagaimana pasal-pasal yang disankakan penyidik,” jelasnya.
Namun, pihak kejaksaan mengaku tidak mengetahui soal klaim Kasat Reskrim Polres Merangin terkait barang bukti alat berat yang dibawa kembali ke pemilik dengan status pinjam pakai.
“Saya kurang tahu soal pinjam pakai. Biasanya koordinasi itu lebih ke teknis penyidikan,” katanya.
Sementara itu, terkait lambannya penyampaian berkas ke JPU, pihak kejaksaan menyebut penyidik Polres Merangin beralasan bahwa tersangka belum ditemukan sejak penangkapan awal pada 29 Juni 2025.
“Kendalanya itu karena tersangka belum ditemukan. Mungkin itu alasan dari penyidik kenapa berkas belum diberikan ke JPU,” ujar pejabat tersebut menambahkan.
Hingga kini publik menunggu kejelasan terkait status barang bukti alat berat dan progres penyidikan yang sudah berjalan lebih dari lima bulan.
Dibawanya alat berat dari Polsek Jangkat saat kasus masih dalam proses, memicu protes Pemuda dan Mahasiswa Merangin. Tak main-main, protes dalam bentuk demo itu dilakukan langsung di Polda Jambi hari ini, Jumat (12/12/2025)









