Hadiri Kenal Sambut Kajari Baru, Ketua DPRD Tanjab Barat Ajak Perkuat Sinergi Membangun Negeri Gubernur Al Haris dan Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Kebakaran Teluk Nilau: Pastikan Pemulihan Cepat dan Serahkan Bantuan Senilai Ratusan Juta Sinergi Pusat dan Daerah: Bupati Anwar Sadat Sambut Menkes Budi Gunadi Sadikin di RSUD KH Daud Arif Lepas Siswa Kelas XII, SMAN 1 Tanjab Barat Gelar Perpisahan Meriah di Gedung Berkah HAK JAWAB: HMI Cabang Tanjung Jabung Barat Tegaskan Tetap Konsisten di Garis Perjuangan Rakyat

Home / Kesehatan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:24 WIB

Sikap Antikritik? Oknum Pegawai RSUD KH Daud Arif Halangi Pers Saat Tim Kemenkes Investigasi Kematian dr. Myta

TANJAB BARAT– Suasana tegang mewarnai kedatangan Tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal. Alih-alih transparan, oknum pegawai rumah sakit justru menunjukkan sikap arogan dengan melarang awak media mengambil gambar dan video saat tim pusat melakukan investigasi terkait kasus kematian dokter internship, dr. Myta.

Insiden memalukan ini terjadi saat Tim Kemenkes RI yang didampingi pihak manajemen RSUD menyisir sejumlah titik krusial, mulai dari Ruang IGD hingga Ruang VIP. Kehadiran tim ahli dari Jakarta ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan audit medis atas tragedi yang menimpa dr. Myta.

Namun, saat pergerakan tim berpindah dari gedung IGD menuju gedung VIP yang terletak di ujung kompleks rumah sakit, suasana menjadi riuh. Salah satu pegawai RSUD KH Daud Arif tiba-tiba melakukan tindakan represif dengan mencoba menghentikan aktivitas peliputan.

“Jangan ambil gambar!” Sebut oknum pegawai tersebut sembari mengayunkan tangan ke arah kamera, seolah mencoba mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Tindakan oknum pegawai tersebut memicu tanda tanya besar. Di tengah duka mendalam atas kepergian dr. Myta dan tuntutan publik akan transparansi, sikap menghalang-halangi pers justru mengesankan adanya hal yang ditutup-tutupi oleh pihak rumah sakit.

Tim Kemenkes RI sendiri tampak bergerak cepat menuju gedung VIP yang bersebelahan dengan kantin rumah sakit untuk melanjutkan pemeriksaan tertutup. Sementara itu, awak media yang mencoba mengabadikan momen penting investigasi ini harus tertahan oleh barikade “pengusiran” dari pihak internal rumah sakit.

Pelanggaran UU Pers

Aksi pelarangan pengambilan gambar ini disayangkan banyak pihak. Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD KH Daud Arif belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan peliputan tersebut maupun hasil sementara dari investigasi yang dilakukan oleh Tim Kemenkes RI.

Kasus kematian dr. Myta kini menjadi sorotan nasional, dan publik menanti hasil audit objektif dari Kemenkes RI tanpa adanya intervensi atau upaya menutup-nutupi fakta di lapangan.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Skandal MBG di Tanjab Barat: Ketua SPPG Akui Terima Teguran BGN Jambi

Kesehatan

RSUD Kol. Abundjani Bangko Resmi Buka Layanan Poli Jantung dan Pembuluh Darah, Ini Jadwalnya

Kesehatan

Siswa SMPN 4 Kuala Tungkal Tolak Program MBG, Kepsek: “Lihatlah Kondisinya, Tidak Ada yang Bergizi!”

Kesehatan

RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal Melakukan Pengembangan Pelayanan

Kesehatan

Menu Makan Gratis Makin “Tipis”, Ahli Gizi SPPG Tanjab Barat Sebut demi Subsidi Silang

Kesehatan

Terkait Dugaan Minuman Sarang Walet Kadaluarsa Dari PT.BS Pihak Balai POM Jambi Segera Bertindak

Kesehatan

Dinkes Tanjab Barat Himbau Masyarakat Waspadai Cacar Monyet

Kesehatan

Meriahkan HUT Tanjab Barat Ke 57, Dinkes Akan Gelar Sunatan Massal Gratis

You cannot copy content of this page