Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, DPC Demokrat Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker KN95 Gratis APBD 2027 Tanjabbar Mulai Dibahas, DPRD Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat Dukung PAD Jambi, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pokok dan Denda PKB 2026 di Rumah Dinas Gubernur

Home / Kesehatan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:24 WIB

Sikap Antikritik? Oknum Pegawai RSUD KH Daud Arif Halangi Pers Saat Tim Kemenkes Investigasi Kematian dr. Myta

TANJAB BARAT– Suasana tegang mewarnai kedatangan Tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal. Alih-alih transparan, oknum pegawai rumah sakit justru menunjukkan sikap arogan dengan melarang awak media mengambil gambar dan video saat tim pusat melakukan investigasi terkait kasus kematian dokter internship, dr. Myta.

Insiden memalukan ini terjadi saat Tim Kemenkes RI yang didampingi pihak manajemen RSUD menyisir sejumlah titik krusial, mulai dari Ruang IGD hingga Ruang VIP. Kehadiran tim ahli dari Jakarta ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan audit medis atas tragedi yang menimpa dr. Myta.

Namun, saat pergerakan tim berpindah dari gedung IGD menuju gedung VIP yang terletak di ujung kompleks rumah sakit, suasana menjadi riuh. Salah satu pegawai RSUD KH Daud Arif tiba-tiba melakukan tindakan represif dengan mencoba menghentikan aktivitas peliputan.

“Jangan ambil gambar!” Sebut oknum pegawai tersebut sembari mengayunkan tangan ke arah kamera, seolah mencoba mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Tindakan oknum pegawai tersebut memicu tanda tanya besar. Di tengah duka mendalam atas kepergian dr. Myta dan tuntutan publik akan transparansi, sikap menghalang-halangi pers justru mengesankan adanya hal yang ditutup-tutupi oleh pihak rumah sakit.

Tim Kemenkes RI sendiri tampak bergerak cepat menuju gedung VIP yang bersebelahan dengan kantin rumah sakit untuk melanjutkan pemeriksaan tertutup. Sementara itu, awak media yang mencoba mengabadikan momen penting investigasi ini harus tertahan oleh barikade “pengusiran” dari pihak internal rumah sakit.

Pelanggaran UU Pers

Aksi pelarangan pengambilan gambar ini disayangkan banyak pihak. Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD KH Daud Arif belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan peliputan tersebut maupun hasil sementara dari investigasi yang dilakukan oleh Tim Kemenkes RI.

Kasus kematian dr. Myta kini menjadi sorotan nasional, dan publik menanti hasil audit objektif dari Kemenkes RI tanpa adanya intervensi atau upaya menutup-nutupi fakta di lapangan.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Mapala STAI An – Nadwah Kuala Tungkal Bagikan Tong Sampah Kemasyarakat

Kesehatan

Datang Tanpa Permintaan Pengadaan Alat USG di Puskesmas Tidak Bisa Digunakan, Pejabat Dinkes Saling Lempar Tanggung Jawab

Kesehatan

Bantuan Dari Karangtaruna Propinsi Jambi, Sejumlah Jurnalis Bergerak di Tengah Kabut Asap, 500 Masker dan Vitamin Dibagikan ke Warga Kuala Tungkal

Kesehatan

Netizen Ungkap Banyak Dugaan Kasus Kelalaian di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal

Kesehatan

RSUD Kol. Abundjani Bangko Resmi Buka Layanan Poli Jantung dan Pembuluh Darah, Ini Jadwalnya

Kesehatan

Cara Memilih Produk Skincare di Online dan Tidak Bikin Boncos

Kesehatan

Buntut Menu MBG Tak Layak: BGN Jambi Layangkan SP1, Pemkab Bakal Panggil Pengelola!

Kesehatan

Terkait Dugaan Minuman Sarang Walet Kadaluarsa Dari PT.BS Pihak Balai POM Jambi Segera Bertindak

You cannot copy content of this page