TANJABBARAT, BULENONNEWS.COM – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat menangkap pria berusia 51 tahun yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Data yang diperoleh,Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjab Barat melakukan penangkapan pada Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B 62/XII/2022/SPKT/POLRES TANJUNG JABUNG BARAT/POLDA JAMBI, tanggal 14 Desember 2022.
Pelaku diketahui merupakan tetangga korban yang merupakan Warga Tungkal Ilir,Kabupaten Tanjab Barat. Pelaku diduga telah melakukan pencabulan sebanyak 5 kali terhadap korban.
“Iya, Rabu kemarin ditangkapnya pelaku itu. Kalau dari keterangan korban lima kali sudah,” kata sumber di Mapolres Tanjab Barat, Sabtu (17/12/22).
Kejadian itu terungkap setelah ibu korban diberitahu tetangganya jika anaknya tersebut telah dicabuli oleh pelaku. Mendapat informasi itu kemudian ibu korban meminta keterangan dari anaknya.
“Terus buat laporan ke polres dan dilakukan penangkapan,” sebutnya.
Pelaku saat itu langsung diamankan dan diperiksa di Polres Tanjab Barat. Namun, hingga saat ini belum diketahui apakah pelaku ditahan atau tidak.
“Kalau ditahan atau idaknya belum tau coba tanya Buk Kasat.” pungkasnya.
Terkait hal itu, Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta membenarkan saat ini pihaknya sudah menangkap pelaku.
“Iya, berdasarkan Laporan ibu korban kita lakukan penangkapan, Rabu lalu,” katanya.*
Penulis/Editor: Amir/Otte