TANJABBAR, BULENONNEWS.COM – Penyidik Bidang Padana Khusus atau Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap Sekretaris daerah Tanjung Jabung Barat H Agus Sanusi.
Pemanggilan pertama dan pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Bidang Pidsus Kejari Tanjung Jabung Barat terhadap H Agus Sanusi masih dalam kapasitas saksi terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada PDAM Tirta Pengabuan dari Tahun Anggaran 2019-2021.
“Benar pada Hari ini (Rabu,red) Sekda Tanjab Barat kita lakukan Pemeriksaan oleh Penyidik Bidang Pidsus Kejari Tanjab Barat dengan kapasitas Sebagai saksi,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Tanjung Jabung Barat Muhammad Lutfi, Rabu (01/11/23).
Pemanggilan pertama dan pemeriksaan tersebut terkait dugaan Korupsi Pengunaan anggaran subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada PDAM Pengabuan dari Tahun Anggaran 2019-2021.
“Pemeriksaan dimulai dari Jam 10- Jam 12 lalu istirahat. Setelah itu kembali lagi Jam 14.00 Wib sampai dengan sekarang,” katanya.
Ditambahkan Lutfi saat ini belum ada ditetapkan sebagai Tersangka. Sebab masih dalam tahap pengumpulan Alat Bukti.”Nanti jika sudah ada penetapan akan kita undang,” sebut Lutfi ke awak Media.
Masih sehubungan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada PDAM Tirta Pengabuan Tahun 2019-2021 lebih dari 10 saksi yang dilakukan pemanggilan termasuk pak Sekda.”Khusus untuk Pak Sekda pemanggilan Pertama,” jelasnya lagi.
Sementara untuk Direktur PDAM yang lama pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat akan dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kalau untuk Direktur yang baru sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai Saksi dan yang jelas untuk penetapan Tersangkanya belum ada,” tegasnya.
Kapan pemeriksaan rampung dilaksanakan?, Lutfi mengatakan tergantung dari Tim. Kalau merasa alat bukti sudah cukup.
“Saat ini kita masih menggali dan tidak bisa memastikan kapan waktu selesainya pemeriksaan. Begitu pula untuk Kerugian Negara (KN) nya akan diminta perhitungan ke BPKP Provinsi Jambi,”pungkasnya.*
Penulis /Editor: Amir /Otte