persoalan Kemanusiaan Tidak Bisa Ditawar, Bupati Tanjab Barat Tinjau dan Beri Bantuan Langsung Korban Tanah Longsor di Desa Pulau Pinang Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Tanjab Barat Audensi Bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus II dan III Resmikan SPBU di Kecamatan Merlung, Wabup Katamso Berharapa Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi lokal. Bupati Tanjab Barat Audiensi ke KKP RI

Home / Kriminal / Meraingin

Selasa, 27 Juli 2021 - 14:15 WIB

Polres Merangin Amankan Dua Pekerja PETI Tabir Ulu

 

MERANGIN-BULENONnews.com. Lagi-lagi Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan pekerja Penambang Emas Tanpa Izin(PETI) yang mengunakan alat berat jenis Excavator.

Kali ini Dua orang pekerja tersebut diduga melakukan aktivitas PETI disungai Tabir Desa Muara Jenih Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, diamankan Sabtu, 24 Juli 2021 pukul 11.30 Wib.

Dua orang pekerja PETI yang berhasil diamankan berinisial FM dan RP, diduga mengunakan Ecxapator milik IMS warga Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu. IMS disinyalir seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu instansi kantor kecamatan.

Baca Juga  Setubuhi Anak Tiri Usia Enam Tahun, RYS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Watu Septiawan
saat dikonfirmasi media ini membenarkan telah mengamankan dua orang pelaku pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah tersebut.

Baca Juga  Ketua DPRD Merangin Minta Hentikan Pembangunan Pabrik PT KMB

“Benar hari Sabtu 24 Juli 2021 kami telah mengamankan dua orang pekerja pelaku penambang emas tanpa izin di wilayah Tabir Ulu degan inisial FM dan RP untuk kita lakukan penyelidikan lebih dalam “ujar Kasat, Dilangsir dari Liputan Jambi.com.

Editor : Ote. 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Bupati Buka Acara Sunat Massal Yang Diselenggarakan Baznas Kabupaten Merangin

Kriminal

Gegerkan, OTK Tusuk Warga Tanjab Barat Satu Luka dan Satu Tewas

Meraingin

Ketua TP-PKK Merangin Hj. Nurhaida Mashuri Melayat Kerumah Duka di Desa Langling

Kriminal

Setubuhi Anak Tiri Usia Enam Tahun, RYS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Meraingin

M. Yuzan Pimpin Komisi ll DPRD Kabupaten Merangin Terbaru

Meraingin

Wabup Merangin Mengucapkan “Selamat” Atas Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Bungo

Meraingin

Soal Hotel Permata Masih Terima Tamu Non Covid, Ini Kata Bupati Merangin

Meraingin

Dalam Peningkatan PAD, Pj Bupati Merangin Buka Pelatihan Tata Kelola Bisnis Pemasaran Destinasi Wisata