Wabup Katamso Buka AI Creative Bootcamp 2026, Dorong Pemuda Tanjab Barat Kuasai Teknologi Digital ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan

Home / Kriminal

Rabu, 9 Agustus 2023 - 16:32 WIB

Tersangka Pembakaran Lahan di Sei Baung Pengabuan Terancam Hukuman 15 Tahun

TANJABBAR, BULENONNEWS.COM – Berulang kali melakukan aksi pembakaran lahan di Desa Sei Baung, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Pak Janggut (81) diringkus polisi dan jadi tersangka.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli mengatakan pihaknya awalnya mendapat informasi terjadi pembakaran lahan di desa tersebut di sekitar distrik 6 PT WKS. Pelaku telah melakukan pembakaran beberapa hari sejak Selasa (01/08/23) hingga Sabtu (05/08/23).

“Total lahan yang dibakar Pak Janggut bersama kelompoknya sekitar 8 hektare, di hari sabtu kita temukan total luas 2 hektar,” katanya, Rabu (09/08/23).

Dia menjelaskan Pak Janggut juga sempat menahan tim gabungan yang akan membuat embung air untuk pemadaman api. Kemudi tim alat berat yang ke lokasi di hadang Pak Janggut dan anak buahnya.

“Sempat diintimidasi pada selasa malam dan akhirnya tim mundur baru besok harinya bisa melakukan penggalian,” ujarnya.

Baca Juga  Audensi Bersama Bupati Anwar Sadat, Sekertaris KORMI Tanjab Barat Sampaikan Beberapa Induk Olah Raga yang Akan Diikuti di Fornas VIII Tahun 2025

Padli menyebutkan pemadaman akhirnya dilakukan menggunakan watter bombing heli milik anak perusahaan Sinar Mas Group yakni PT WKS.

Hal itu dikarenakan jalur akses pemadaman lewat jalur darat selalu mendapat penghadangan oleh kelompok Pak Janggut.

Saat dilakukan penangkapan pun Tim Gabungan mendapat perlawanan oleh kelompok Pak Janggut. Namun tim berhasil menangkap Pak Janggut pada akhirnya.

“Kita berhasil menangkap, kita awalnya sempat mendapat perlawanan. Sudah kita lakukan secara persuasif tetapi tetap di bakar,” ungkapnya.

Selain Pak Janggut, satu orang yang sempat diamankan bersamanya dilepaskan karena masih dibawah umur dan tidak terlibat dalam perkara pembakaran. Sedangkan satu orang lagi menjadi tersangka pengancaman di kasus ini.

Pak Janggut dikenakan pasal 36 angka 19 Ayat (4) Jo Pasal 36 angka 17 Ayat (2) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan/atau Pasal 22 angka 24 Ayat (1) huruf h UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana.

Baca Juga  Rumah Ketua PJI Pelelawan Kembali di Teror Orang Tak Dikenal

Ancaman untuk undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan maka penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 7,5 Miliar,Untuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka PENJARA PALING SINGKAT 3 TAHUN dan PALING LAMA 10 TAHUN dan Denda Paling Sedikit 3 Miliar dan Paling Banyak 10 Miliar

Penulis/ Editor :Amir/ Otte

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Berhasil Tangkap Satu Dari Tiga Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal 

Kriminal

Nekat Jadi Kurir Narkoba,Dua Pemuda Asal Pekan Baru di Tangkap Polisi.

Kriminal

Pelaku Pembunuhan di Merlung Berhasil Ditangkap

Kriminal

Pelaku Pembunuhan Kepala BPBD Merangin Diringkus Polisi, Ini Motifnya

Kriminal

Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Tanjabbar: Kuasa Hukum Desak Dinas PMD dan Inspektorat Periksa Kades Teluk Ketapang

Kriminal

Tok! PN Kuala Tungkal Vonis Mati 5 Anggota Jaringan Sabu Lintas Provinsi 125 Kg

Kriminal

20 Hari OPS Antik Siginjai, Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 5 Terduga Pelaku Narkotika

Kriminal

Setubuhi Anak Tiri Usia Enam Tahun, RYS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

You cannot copy content of this page