Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada Ahmad Jahfar Ambil Formulir Pendaftaran Cakada di Partai Demokrat Tanjab Barat. Anggota DPRD Jamal Darmawan Hadiri Peresmian TPU Berkah di Kelurahan Sriwijaya

Home / Kriminal

Rabu, 9 Agustus 2023 - 16:32 WIB

Tersangka Pembakaran Lahan di Sei Baung Pengabuan Terancam Hukuman 15 Tahun

TANJABBAR, BULENONNEWS.COM – Berulang kali melakukan aksi pembakaran lahan di Desa Sei Baung, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Pak Janggut (81) diringkus polisi dan jadi tersangka.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli mengatakan pihaknya awalnya mendapat informasi terjadi pembakaran lahan di desa tersebut di sekitar distrik 6 PT WKS. Pelaku telah melakukan pembakaran beberapa hari sejak Selasa (01/08/23) hingga Sabtu (05/08/23).

“Total lahan yang dibakar Pak Janggut bersama kelompoknya sekitar 8 hektare, di hari sabtu kita temukan total luas 2 hektar,” katanya, Rabu (09/08/23).

Dia menjelaskan Pak Janggut juga sempat menahan tim gabungan yang akan membuat embung air untuk pemadaman api. Kemudi tim alat berat yang ke lokasi di hadang Pak Janggut dan anak buahnya.

“Sempat diintimidasi pada selasa malam dan akhirnya tim mundur baru besok harinya bisa melakukan penggalian,” ujarnya.

Baca Juga  Diduga Melakukan Tidak Pidana Pencurian RS di Tangkap Polisi

Padli menyebutkan pemadaman akhirnya dilakukan menggunakan watter bombing heli milik anak perusahaan Sinar Mas Group yakni PT WKS.

Hal itu dikarenakan jalur akses pemadaman lewat jalur darat selalu mendapat penghadangan oleh kelompok Pak Janggut.

Saat dilakukan penangkapan pun Tim Gabungan mendapat perlawanan oleh kelompok Pak Janggut. Namun tim berhasil menangkap Pak Janggut pada akhirnya.

“Kita berhasil menangkap, kita awalnya sempat mendapat perlawanan. Sudah kita lakukan secara persuasif tetapi tetap di bakar,” ungkapnya.

Selain Pak Janggut, satu orang yang sempat diamankan bersamanya dilepaskan karena masih dibawah umur dan tidak terlibat dalam perkara pembakaran. Sedangkan satu orang lagi menjadi tersangka pengancaman di kasus ini.

Pak Janggut dikenakan pasal 36 angka 19 Ayat (4) Jo Pasal 36 angka 17 Ayat (2) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan/atau Pasal 22 angka 24 Ayat (1) huruf h UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana.

Baca Juga  Dilaporkan Mencuri Buah Sawit, Budi : Bila Terbukti Siap Saya Digantung

Ancaman untuk undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan maka penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 7,5 Miliar,Untuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka PENJARA PALING SINGKAT 3 TAHUN dan PALING LAMA 10 TAHUN dan Denda Paling Sedikit 3 Miliar dan Paling Banyak 10 Miliar

Penulis/ Editor :Amir/ Otte

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Rumah Ketua PJI Pelelawan Kembali di Teror Orang Tak Dikenal

Kriminal

Polres Tanjab Barat Musnahkan BB Narkoba Senilai 3,9 Milyar

Kriminal

Waspada!! Marak Begal Payudara Terjadi di Kuala Tungkal

Kriminal

Polres Tanjab Barat Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benur Ke Singapura

Kriminal

Nekat, Catut Nama Wakapolres Tanjabbar, Penipu Minta Uang Ke Pengusaha

Kriminal

Diduga Markup Pengadaan Obat di RSUD Kuala Tungkal, Dirut Akui Diperiksa Jaksa

Kriminal

Pelaku Pembunuhan di Merlung Berhasil Ditangkap

Kriminal

Puluhan Wartawan Merangin Lakukan Aksi Atas Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan di Bungo