TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku ini menunjukkan komitmen dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya Polres Tanjab Barat.
Dalam Hal ini Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Barat berhasil meringkus Dwi Santoso (23) warga Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir dan Abdul Wahab (21) Warga Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan dari keduanya diamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki mengatakan penangkapan dilakukan pada 11 Oktober 2024 lalu saat itu tim yang mendapat informasi terkait peredaran narkoba melalui pengintaian dengan metode undercover buy.
“Anggota Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kec. Betara,” katanya, Selasa (5/11/24) saat konferensi pers.
Lalu tim melakukan observasi dan penyelidikan di hari Rabu (16/10/24) mendapat informasi mengenai keberadaan rumah pelaku. Selanjutnya, Kamis (17/10/24) anggota melakukan undercover buy, sekitar pukul 21.30 WIB.
Anggota kepolisian yang melakukan undercover buy memasuki kontrakkan Dwi Santoso alias Kancil di Parit Panglong, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Betara. Saat itu tersangka tengah bersama seorang perempuan bernama Dian yang berad di ruang tengah dan duduk di sofa.
“Anggota kepolisian yang menyamar menunggu tersangka memberikan narkotika jenis shabu pada saat anggota menunggu tersangka untuk memberikan narkotika jenis shabu,” ungkapnya.
Saat itu kata Kapolres, datang dari kamar mandi tersangka Abdul Wahab alias Acok yang langsung duduk di sofa tersebut. Tersangka Dwi kemudian menyiapkan tester untuk di berikan kepada anggota kepolisian yang melakukan undercover buy.
Tersangka Abdul Wahab kemudian pergi ke gudang untuk mengambil pipet untuk memperbaiki alat hisap bong. Saat itu pula lah anggota kepolisian yang melakukan undercover buy tersebut melakukan penangkapan kepada tersangka Dwi Santoso alias Kancil dan Dian.
“Kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan 13 paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di sela – sela sofa, 1 buah alat hisap bong ditemukan di atas sofa, 1 buah kaca pirex ditemukan di atas sofa, 1 buah korek api ditemukan di atas meja ruang tengah, 7 paket narkotika jenis shabu ditemukan di dalam sarung bantal di dalam kamar tersangka Dwi Santoso, 1 buah paket narkotika jenis shabu di sebelah kamar tersangka,” katanya.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan dua paket narkotika jenis shabu dan dua buah timbangan di temukan di atas plafon gudang, dan 1 paket yang diduga narkotika jenis shabu (hasil bpom negative shabu) di temukan di gudang.
“Setelah dilakukan penggeledahan anggota kepolisian membawa 3 tersangka tersebut ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undangan-undangan tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis Editor Amir Ote