Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas PetroChina Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat: Kolaborasi untuk Ringankan Beban Warga Berkas Mantan Pejabat Pemasyarakatan Jambi Tersangka Kasus Ekstasi Masuk Kejati, Jaksa Mulai Teliti Kelengkapan Perkara Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan, Sinergi dengan DPRD Jadi Kunci Pertahankan WTP Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati, Bupati Anwar Sadat Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Home / Kriminal

Selasa, 5 November 2024 - 15:31 WIB

Polres Tanjab Barat Mengamankan Dua Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Shabu 

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku ini menunjukkan komitmen dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya Polres Tanjab Barat.

Dalam Hal ini Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Barat berhasil meringkus Dwi Santoso (23) warga Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir dan Abdul Wahab (21) Warga Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan dari keduanya diamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki mengatakan penangkapan dilakukan pada 11 Oktober 2024 lalu saat itu tim yang mendapat informasi terkait peredaran narkoba melalui pengintaian dengan metode undercover buy.

“Anggota Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kec. Betara,” katanya, Selasa (5/11/24) saat konferensi pers.

Lalu tim melakukan observasi dan penyelidikan di hari Rabu (16/10/24) mendapat informasi mengenai keberadaan rumah pelaku. Selanjutnya, Kamis (17/10/24) anggota melakukan undercover buy, sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga  Wow.. Polres Merangin Amankan Petani Ganja dan Bongkar Ladang Ganja di Masurai

Anggota kepolisian yang melakukan undercover buy memasuki kontrakkan Dwi Santoso alias Kancil di Parit Panglong, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Betara. Saat itu tersangka tengah bersama seorang perempuan bernama Dian yang berad di ruang tengah dan duduk di sofa.

“Anggota kepolisian yang menyamar menunggu tersangka memberikan narkotika jenis shabu pada saat anggota menunggu tersangka untuk memberikan narkotika jenis shabu,” ungkapnya.

Saat itu kata Kapolres, datang dari kamar mandi tersangka Abdul Wahab alias Acok yang langsung duduk di sofa tersebut. Tersangka Dwi kemudian menyiapkan tester untuk di berikan kepada anggota kepolisian yang melakukan undercover buy.

Tersangka Abdul Wahab kemudian pergi ke gudang untuk mengambil pipet untuk memperbaiki alat hisap bong. Saat itu pula lah anggota kepolisian yang melakukan undercover buy tersebut melakukan penangkapan kepada tersangka Dwi Santoso alias Kancil dan Dian.

“Kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan 13 paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di sela – sela sofa, 1 buah alat hisap bong ditemukan di atas sofa, 1 buah kaca pirex ditemukan di atas sofa, 1 buah korek api ditemukan di atas meja ruang tengah, 7 paket narkotika jenis shabu ditemukan di dalam sarung bantal di dalam kamar tersangka Dwi Santoso, 1 buah paket narkotika jenis shabu di sebelah kamar tersangka,” katanya.

Baca Juga  Polisi Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Tanjab Barat

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan dua paket narkotika jenis shabu dan dua buah timbangan di temukan di atas plafon gudang, dan 1 paket yang diduga narkotika jenis shabu (hasil bpom negative shabu) di temukan di gudang.

“Setelah dilakukan penggeledahan anggota kepolisian membawa 3 tersangka tersebut ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undangan-undangan tahun 2009 tentang narkotika.

 

Penulis Editor Amir Ote

Share :

Baca Juga

Kriminal

Breaking News !! Polres Tanjab Barat Amankan Puluhan Box Benih Lobster dan 4 Tersangka

Kriminal

Dikenakan UU Kesehatan,Dua Tersangka Aborsi Terancam Hukuman 10 Tahun

Kriminal

Diduga Istri Selingkuh,Tembak Korban Hingga Tewas Pelaku Terancam Hukuman Mati 

Kriminal

GEGER! Bawa 17 Gram Sabu di Mobil Tersembunyi, Pengedar Asal Tebing Tinggi Diringkus dengan Uang Tunai Rp10 Juta

Kriminal

Terduga Pelaku Aborsi di Kuala Tungkal Seorang Siswi

Kriminal

Basynursyah Ketua DPP PJI Angkat Bicara Atas Meninggalnya Seorang Wartawan Di Pematang Siantar

Kriminal

Diduga Melakukan Tidak Pidana Pencurian RS di Tangkap Polisi

Kriminal

Sekda Diperiksa Penyidik Kejari Tanjab Barat

You cannot copy content of this page