Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Tanjabbar: Kuasa Hukum Desak Dinas PMD dan Inspektorat Periksa Kades Teluk Ketapang Pemeriksaan Kades Teluk Ketapang dan 5 Saksi Berlanjut, Akankah Ada Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Wartawan?

Home / Kriminal

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:16 WIB

Tok! PN Kuala Tungkal Vonis Mati 5 Anggota Jaringan Sabu Lintas Provinsi 125 Kg

TANJABBARAT, BULENON NEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal menjatuhkan vonis mati terhadap lima terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 125 kilogram. Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Jumat (12/12/2025) lalu.

Kelima terdakwa yang menerima vonis maksimal tersebut adalah Muhammad Aziz Fadillah, Retmawandi, Maidi Ilvandiari, Muslem, dan Ilyas Abdullah. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan gelap narkotika lintas provinsi yang terorganisir secara rapi.

Hakim: Kejahatan Terorganisir dan Sistematis

Ketua Majelis Hakim, Joni Mauluddin Saputra, didampingi Hakim Anggota Sandy Aletta dan Dipa Rivaldi, menyatakan bahwa unsur kejahatan terorganisir dalam perkara ini telah terbukti secara nyata.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti lima fakta krusial yang memberatkan para terdakwa:

  • Struktur Jelas: Adanya pembagian peran mulai dari penyedia barang, koordinator lapangan, hingga kurir.
  • Perencanaan Matang: Para terdakwa memodifikasi kendaraan khusus (truk) untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
  • Pendanaan Besar: Ditemukan modal operasional hingga ratusan juta rupiah untuk pembelian armada truk.
  • Motif Ekonomi: Adanya skema pembagian keuntungan berdasarkan persentase yang menunjukkan profesionalitas kejahatan.
  • Teknologi Enkripsi: Penggunaan alat komunikasi khusus guna menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Baca Juga  Puluhan Wartawan Merangin Lakukan Aksi Atas Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan di Bungo

“Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memang memberikan ruang bagi ancaman pidana mati,” tegas Majelis dalam amar putusannya.

Kronologi Penangkapan: Jalur Darat Aceh-Jawa

Kasus ini bermula pada 3 Mei 2025, saat Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat menerima laporan masyarakat mengenai pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Pulau Jawa.

Melalui penyelidikan tertutup, petugas berhasil mengadang sebuah truk Fuso berwarna merah di ruas Jalan Lintas Timur, Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Tanjung Jabung Barat. Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam karung besar berisi sabu yang disembunyikan di dalam kompartemen rahasia truk tersebut.

Baca Juga  Gema Takbir Membelah Kuala Tungkal, Bupati Anwar Sadat dan Wagub Abdullah Sani Lepas Festival Idul Adha 1447 H: Usung Misi 'Green Qurban' dan Pemuda Digital!

Meski awalnya hanya mengamankan sopir, pengembangan yang dilakukan BNN berhasil menyeret empat tersangka lainnya ke meja hijau.

Belum Ada Upaya Banding

Hingga Rabu (17/12/2025), kelima terdakwa yang merupakan warga luar Provinsi Jambi tersebut belum mengambil langkah hukum lanjutan.

Juru Bicara PN Kuala Tungkal, Tarsicius Batistuta, menjelaskan bahwa pihak pengadilan memberikan waktu selama tujuh hari bagi para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

“Hingga hari ini, Rabu 17 Desember, belum ada upaya hukum (banding) yang diajukan oleh kuasa hukum para terdakwa. Kami masih memberikan waktu untuk mereka pikir-pikir,” ujar Batistuta saat dikonfirmasi.

Vonis ini dipandang sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai perbuatan para terdakwa sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan stabilitas keamanan nasional.

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Kriminal

Tersangka Pembakaran Lahan di Sei Baung Pengabuan Terancam Hukuman 15 Tahun

Kriminal

Diduga Melakukan Tidak Pidana Pencurian RS di Tangkap Polisi

Kriminal

Wow.. Polres Merangin Amankan Petani Ganja dan Bongkar Ladang Ganja di Masurai

Kriminal

BREAKING NEWS..! LapasKelas ll B Bangko Berhasil Gagalkan Dugaan Penyeludupan Narkoba

Kriminal

Pelaku Curanmor di Amankan Tim Petir Polres Tanjab Barat

Berita

Buka Lahan Dengan Cara Dibakar Seorang Lelaki Paruh Baya di Amankan Polres Tanjab Barat 

Kriminal

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Tanjab Barat

Kriminal

Diduga Markup Pengadaan Obat di RSUD Kuala Tungkal, Dirut Akui Diperiksa Jaksa

You cannot copy content of this page