Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Kriminal

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:16 WIB

Tok! PN Kuala Tungkal Vonis Mati 5 Anggota Jaringan Sabu Lintas Provinsi 125 Kg

TANJABBARAT, BULENON NEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal menjatuhkan vonis mati terhadap lima terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 125 kilogram. Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Jumat (12/12/2025) lalu.

Kelima terdakwa yang menerima vonis maksimal tersebut adalah Muhammad Aziz Fadillah, Retmawandi, Maidi Ilvandiari, Muslem, dan Ilyas Abdullah. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan gelap narkotika lintas provinsi yang terorganisir secara rapi.

Hakim: Kejahatan Terorganisir dan Sistematis

Ketua Majelis Hakim, Joni Mauluddin Saputra, didampingi Hakim Anggota Sandy Aletta dan Dipa Rivaldi, menyatakan bahwa unsur kejahatan terorganisir dalam perkara ini telah terbukti secara nyata.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti lima fakta krusial yang memberatkan para terdakwa:

  • Struktur Jelas: Adanya pembagian peran mulai dari penyedia barang, koordinator lapangan, hingga kurir.
  • Perencanaan Matang: Para terdakwa memodifikasi kendaraan khusus (truk) untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
  • Pendanaan Besar: Ditemukan modal operasional hingga ratusan juta rupiah untuk pembelian armada truk.
  • Motif Ekonomi: Adanya skema pembagian keuntungan berdasarkan persentase yang menunjukkan profesionalitas kejahatan.
  • Teknologi Enkripsi: Penggunaan alat komunikasi khusus guna menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Baca Juga  Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor 

“Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memang memberikan ruang bagi ancaman pidana mati,” tegas Majelis dalam amar putusannya.

Kronologi Penangkapan: Jalur Darat Aceh-Jawa

Kasus ini bermula pada 3 Mei 2025, saat Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat menerima laporan masyarakat mengenai pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Pulau Jawa.

Melalui penyelidikan tertutup, petugas berhasil mengadang sebuah truk Fuso berwarna merah di ruas Jalan Lintas Timur, Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Tanjung Jabung Barat. Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam karung besar berisi sabu yang disembunyikan di dalam kompartemen rahasia truk tersebut.

Baca Juga  Ditemukan Mayat Paruh Baya Tewas di Dalam Drum

Meski awalnya hanya mengamankan sopir, pengembangan yang dilakukan BNN berhasil menyeret empat tersangka lainnya ke meja hijau.

Belum Ada Upaya Banding

Hingga Rabu (17/12/2025), kelima terdakwa yang merupakan warga luar Provinsi Jambi tersebut belum mengambil langkah hukum lanjutan.

Juru Bicara PN Kuala Tungkal, Tarsicius Batistuta, menjelaskan bahwa pihak pengadilan memberikan waktu selama tujuh hari bagi para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

“Hingga hari ini, Rabu 17 Desember, belum ada upaya hukum (banding) yang diajukan oleh kuasa hukum para terdakwa. Kami masih memberikan waktu untuk mereka pikir-pikir,” ujar Batistuta saat dikonfirmasi.

Vonis ini dipandang sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai perbuatan para terdakwa sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan stabilitas keamanan nasional.

 

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Kriminal

Rumah Wakil Ketua PJI Pelelawan Kembali Diteror Orang Tak Dikenal

Kriminal

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Warga Kuala Tungkal di Tangkap Polisi

Kriminal

Pembakar Hutan dan Lahan Diamankan Polres Tanjab Barat 

Kriminal

Polres Tanjab Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu,Inex dan Ganja 

Kriminal

Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor 

Kriminal

Nekat Bacok Istri, Suami di Desa Sungai Jering Ditangkap Polisi

Kriminal

Polres Tanjab Barat Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benur Ke Singapura

Kriminal

Tersangka Pembakaran Lahan di Sei Baung Pengabuan Terancam Hukuman 15 Tahun

You cannot copy content of this page