Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinergi Nyata TNI-Pemda Akselerasi Asta Cita, Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Demi Swasembada Pangan Segarkan Organisasi, Bupati Anwar Sadat Lantik 39 Pejabat: Segera Berinovasi demi Tanjab Barat Berkah Madani! DPRD Tanjab Barat Bentuk Pansus LKPJ 2025: Perketat Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Eksekutif Bupati Anwar Sadat Pantau Langsung TKA Serentak di Tiga SMPN di Kuala Tungkal

Home / Kriminal

Minggu, 16 November 2025 - 08:54 WIB

Transaksi Sabu di Kebun Sawit Terbongkar, Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku dan Hampir 10 Gram Barang Bukti

TANJAB BARAT,BULENON NEWS.COM – Jaringan peredaran narkotika di kawasan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, berhasil dibongkar setelah Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial M (39) ditangkap dengan total barang bukti hampir 10 gram sabu.

Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA ANDI ILHAM J., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi berharga yang disampaikan masyarakat.

Berawal dari Laporan Warga

Pada hari Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Kapolsek menerima informasi akurat mengenai adanya transaksi narkotika di Jalan Kebun Sawit Rantau Panjang RT. 17, Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, IPDA ARIEF SEPTIAWAN, S.H., beserta anggota untuk segera menuju lokasi yang dicurigai.

Baca Juga  Sampah di TPA Lubuk Terentang Menumpuk, DLH Tanjab Barat Ajukan Alat Pengeruk Berat Baru

Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu.
  • 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu.
  • Total berat kotor seluruh sabu diperkirakan mencapai 9,60 gram.

Selain itu, turut diamankan juga 7 (tujuh) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip besar kosong, 1 (satu) buah plastik klip sedang kosong, sebuah kotak berwarna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna hitam.

Pelaku berinisial M, Laki-laki, 39 Tahun, dengan alamat Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi, langsung diamankan di Polsek Tebing Tinggi bersama seluruh barang bukti.

Baca Juga  UAS Paparkan Selama Tiga Tahun Membangun Tanjab Barat 

“Pelaku inisial M kini telah diamankan dan kasusnya akan dilimpahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Tanjab Barat,” jelas IPDA ANDI ILHAM J.

Atas perbuatannya, M dapat dikenakan sanksi berat di bawah Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Himbauan Kapolsek

Di akhir keterangannya, Kapolsek Tebing Tinggi memberikan himbauan tegas kepada seluruh warga.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya Kecamatan Tebing Tinggi, agar menjauhi narkotika. Selain itu, kami juga meminta masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi ini sangat penting untuk membersihkan wilayah kita dari bahaya narkoba,” tegas Kapolsek.

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Kriminal

BREAKING NEWS..! LapasKelas ll B Bangko Berhasil Gagalkan Dugaan Penyeludupan Narkoba

Kriminal

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan Atas Kasus Dugaan Pembunuhan di Merlung

Kriminal

JPU Kejari Tanjab Barat Tuntut Hukum Mati Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg dan 14 Ribu Butir Ekstasi

Kriminal

Nekat, Catut Nama Wakapolres Tanjabbar, Penipu Minta Uang Ke Pengusaha

Kriminal

Polres Tanjab Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu,Inex dan Ganja 

Kriminal

Rumah Ketua PJI Pelelawan Kembali di Teror Orang Tak Dikenal

Kriminal

Polres Merangin Amankan Dua Pekerja PETI Tabir Ulu

Kriminal

Polres Tanjab Barat Musnahkan BB Narkoba Senilai 3,9 Milyar

You cannot copy content of this page