ISPU Capai Kategori Sangat Berbahaya (463), SMSI Tanjab Barat Bersama Dinkes & SBH Turun ke Jalan Bagikan Masker Satu-satunya Wakil Sumatra! SMAN 1 Tanjab Barat Terbangkan Kontingen Pramuka ke Kemah Wukuf Nasional Ketua DPRD Hamdani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan Wabup Katamso Dorong Jargas 6.811 SR Segera Mengalir, Usulkan Tambahan 19.750 Sambungan Mardan Hasibuan Sah Pimpin IBCA MMA Tanjabbar lewat Aklamasi, Siap Lahirkan Petarung Berprestasi

Home / Kriminal

Minggu, 16 November 2025 - 08:54 WIB

Transaksi Sabu di Kebun Sawit Terbongkar, Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku dan Hampir 10 Gram Barang Bukti

TANJAB BARAT,BULENON NEWS.COM – Jaringan peredaran narkotika di kawasan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, berhasil dibongkar setelah Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial M (39) ditangkap dengan total barang bukti hampir 10 gram sabu.

Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA ANDI ILHAM J., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi berharga yang disampaikan masyarakat.

Berawal dari Laporan Warga

Pada hari Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Kapolsek menerima informasi akurat mengenai adanya transaksi narkotika di Jalan Kebun Sawit Rantau Panjang RT. 17, Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, IPDA ARIEF SEPTIAWAN, S.H., beserta anggota untuk segera menuju lokasi yang dicurigai.

Baca Juga  Dilaporkan Mencuri Buah Sawit, Budi : Bila Terbukti Siap Saya Digantung

Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu.
  • 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu.
  • Total berat kotor seluruh sabu diperkirakan mencapai 9,60 gram.

Selain itu, turut diamankan juga 7 (tujuh) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip besar kosong, 1 (satu) buah plastik klip sedang kosong, sebuah kotak berwarna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna hitam.

Pelaku berinisial M, Laki-laki, 39 Tahun, dengan alamat Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi, langsung diamankan di Polsek Tebing Tinggi bersama seluruh barang bukti.

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Kedua Penyampaian Pandangan Fraksi

“Pelaku inisial M kini telah diamankan dan kasusnya akan dilimpahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Tanjab Barat,” jelas IPDA ANDI ILHAM J.

Atas perbuatannya, M dapat dikenakan sanksi berat di bawah Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Himbauan Kapolsek

Di akhir keterangannya, Kapolsek Tebing Tinggi memberikan himbauan tegas kepada seluruh warga.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya Kecamatan Tebing Tinggi, agar menjauhi narkotika. Selain itu, kami juga meminta masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi ini sangat penting untuk membersihkan wilayah kita dari bahaya narkoba,” tegas Kapolsek.

 

Penulis Editor Tim

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Merangin Amankan Dua Pekerja PETI Tabir Ulu

Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Lahan di Pengabuan

Kriminal

Polisi Berhasil Tangkap Satu Dari Tiga Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal 

Kriminal

Kasus Begal Payudara Belum Terungkap, KNPI Tanjab Barat Pertanyakan Kinerja Polisi

Kriminal

Rumah Wakil Ketua PJI Pelelawan Kembali Diteror Orang Tak Dikenal

Kriminal

Puluhan Wartawan Merangin Lakukan Aksi Atas Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan di Bungo

Kriminal

Penjelasan Kapolres Atas Tewasnya Kepala BPBD Merangin

Kriminal

Ditemukan Mayat Paruh Baya Tewas di Dalam Drum

You cannot copy content of this page