Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Wabup Katamso Buka ToT Model Bisnis Berbasis Mangrove, Dorong Ekonomi Hijau dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Wabup Katamso Jadi Narasumber Podcast Youth Center, Ajak Pemuda Tanjab Barat Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Penyampaian LHP LKPD 2025 di BPK Perwakilan Provinsi Jambi Delapan Tahun Berturut-turut Raih WTP, Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Meraingin

Senin, 11 Desember 2023 - 11:43 WIB

Pj Bupati Merangin Buka Orientasi (PPPK) Kabupaten Merangin Tahun 2023

 

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Bertempat di Aula Kantor Bupati Merangin, Penjabat Bupati Merangin membuka secara resmi orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (11/12)

Adapun jumlah PPPK yang mengikuti orientasi tersebut sebanyak 80 orang yang terdiri dari dari Angkatan Pertama dan Kedua tahun 2023, dan selebihnya akan mengikuti orientasi pada tahun 2024.

Pembukaan orientasi PPPK itu dihadiri Asisten I Setda Merangin III Isnani, Kaban BKBSDM Merangin Ferdi Firdaus, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kab Merangin Abdul Gani.

Pj Bupati Merangin H Mukti dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan peraturan Lembaga Administrasi Nomor 15 tahun 2020, tentang pelaksanaan pengembangan kapasitas kompetensi PPPK, maka setiap instansi pemerintah yang memiliki PPPK yang baru diangkat, wajin melaksanakan Orientasi yang bertujuan untuk pengenalan tugas dan fungsi serta mengenal etika instansi pemerintah.

Baca Juga  H. Al Haris dan Isteri Teteskan Air Mata Saat Kunker Gubernur Pertama di Merangin

” Orientasi ini untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan serta etika kepribadian pengetahuan dasar terhadap penyelenggara organisasi pemerintah,”ujar Pj Bupati itu.

Selanjutnya H Mukti menerangkan tujuan utama orientasi PPPK adalah untuk meningkatkan kapasitas kinerja dan menanam kan sikap prilaku PPPK dalam menumbuhkan nilai-nilai ASN yang berakhlaq dalam pelayanan.

” PNS dan PPPK sama-sama memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh Pejabat pembina kepegawaian, meskipun ASN memiliki hak manejemen dan proses yang berbeda yang memiliki NIP, sementara memiliki nomor induk PPPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya.

Baca Juga  Bupati Syukur Terima Pujian Al Haris Saat Safari Ramadan di Masjid Al Mukmin Pamenang

Dijelaskan Pj Bupati, masa kerja ASN hingga pensiun berusia 58 tahun sampai 60 Tahun.

” Sementara PPPK, sesuai perjanjian hubungan kerja yang disepakati minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan nilai kinerja,” ungkap Pj Bupati.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati menegaskan kepada PKKK dan ASN untuk netral dalam pemilu dan pemilukada pada tahun 2024 yang akan datang. (Red).

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Meraingin

Hasil Kunjungan Kemensos, Merangin Terima Kucuran Dana APBN Rp 1,4 Milyar Sektor Perikanan

Meraingin

Abdaei Belum Serahkan Aset Dinas Kesehatan Merangin

Meraingin

Pj BupatiĀ  Segera Evaluasi Jabatan Administrator di Dikbud Yang Tidak Sesuai Ketentuan

Meraingin

Breaking News..!! Seorang Bocah Warga Desa Kapuk Tenggelam di Kolam

Meraingin

H Mukti Said Pimpin Rapat Persiapan STQ Tingkat Nasional Ke – 27 Tahun 2023

Meraingin

Pj Bupati Merangin Beserta Isteri Tampil Memukau di Acara Jambi Berbatik

Meraingin

Ternyata NIB PT.Grahacipta Bangko Jaya Sudah di Cabut

Meraingin

DKUKMPP Merangin Sambut Kunker DPRD Kota Pagar Alam Sumsel

You cannot copy content of this page