Fraksi Gerindra Sorot Kinerja PDAM Tirta Pengabuan: Jangan Terus Berpola Tambal Sulam Kericuhan Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Pembahasan Hibah KONI Rp1 Miliar Diduga Jadi Pemicu Rapat APBDP Tanjabbar Memanas: Warnai Lempar Palu Sidang dan Banting Meja, Rapat Sempat Diskors Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Tanjabbar: Kuasa Hukum Desak Dinas PMD dan Inspektorat Periksa Kades Teluk Ketapang Pemeriksaan Kades Teluk Ketapang dan 5 Saksi Berlanjut, Akankah Ada Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Wartawan?

Home / Meraingin

Rabu, 27 September 2023 - 19:01 WIB

Pj Bupati  Segera Evaluasi Jabatan Administrator di Dikbud Yang Tidak Sesuai Ketentuan

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Terkait kabar adanya salah satu Jabatan Administrator atau Kabid di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten Merangin tidak pernah memiliki pengalaman pada jabatan pengawas mendapat tanggapan dari Pj Bupati H Mukti.

Pj Bupati Merangin H Mukti mengatakan, bahwa sampai saat ini dirinya belum mendapatkan laporan, meski begitu ia memastikan akan melihat kebenarannya.

“Saya belum mendapat laporan, tapi pasti saya cek,”ujar H Mukti usai Rapat OPD di auditorium rumah dinas Bupati. Rabu (27/9/2023).

Untuk menindaklanjuti perihal itu, sebut Mukti, dirinya akan memanggil Kepala Dinas Dikbud dan Kepala BKPSDMD Merangin dalam waktu dekat ini guna mencari solusi.

“Akan kita panggil Kepala BKD dan Kepala Dinas Dikbud Merangin, nanti apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan akan kita evaluasi,”tegasnya Pj Bupati.

Baca Juga  Usai Solat Subuh Bupati Langsung Tinjau Lokasi Kebakaran Puluhan Kios Pasar Bangko

Diketahui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 54 ayat (1) huruf d. Yang berbunyi persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau jabatan fungsional (JF) yang setingkat dengan jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas dan jabatan yang akan diduduki.

Namun Kabid Bina SD Dikbud Merangin RKD ini diketahui belum pernah memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 tahun, hal ini dibenarkan Kabid Kepegawaian BKPSDMD Merangin Affan dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Soal Rancangan Perubahan KUA-PPAS Lambat Dibahas, Ini Kata Bupati.

“Iya kemaren sudah pernah dua kali mengurus kenaikan pangkat namun tidak bisa karena terbentur aturan PP nomor 11 tahun 2017 Pasal 54 huruf d tentang manajemen PNS,”ujarnya.

Selain itu, Kabid Bina SD satu ini juga tidak bisa naik pangkat atau golongan selaku pegawai negeri sipil (PNS) meski sudah lebih dari dua (2) tahun di Jabatan Administrator golongan III c.

Diketahui Kabid Bina SD tersebut dilantik Bupati H Mashuri pada 7 September 2021 lalu di auditorium rumah dinas bupati bersamaan dengan puluhan pejabat eselon III dilingkup Pemkab Merangin lainnya.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Pemindahan Aset GOR dan Gedung Serbaguna dari DPUPR Ke Disparpora Segera Rampung

Meraingin

Berita Kehilangan Satu Lembar Sertipikat Tanah

Meraingin

Dalam Peningkatan PAD, Pj Bupati Merangin Buka Pelatihan Tata Kelola Bisnis Pemasaran Destinasi Wisata

Meraingin

Kunjungi SMPN 4 Merangin, Bikin Pj Bupati Merangin H. Mukti Said Tertegun dan Haru

Meraingin

Kapolres Baru “Ngawani Ngopi” Para Insan Pers Merangin

Meraingin

Ternyata NIB PT.Grahacipta Bangko Jaya Sudah di Cabut

Meraingin

Bupati Syukur Akan Dandan Pasar Rakyat Bangko dan Lakukan Penataan Besar-besaran

Meraingin

September Penyekatan PPKM ketat Masuk Kota Kuala Tungkal

You cannot copy content of this page