Pembangunan Merata,Supardi Arahkan Massa Pendukung Untuk Lanjutkan Kemenangan Pasangan Anwar Sadat – Katamso  Berbaur Langsung Dengan Masyarakat, Bupati Anwar Sadat Dengarkan Apa Yang Menjadi Keinginan Warga Pepabri Gelar Ziarah di TMP Satria Bhakti Jambi Untuk Kenang Jasa Pahlawan  Ke pasar Malam Bupati Anwar Sadat di Sambut Para Pedagang dan Warga  Bersatu Padu,Relawan di Enam Kecamatan Di Wilayah Ulu Rapatkan Barisan Untuk Kemenangan Anwar Sadat – Katamso 

Home / Meraingin

Rabu, 27 September 2023 - 19:01 WIB

Pj Bupati  Segera Evaluasi Jabatan Administrator di Dikbud Yang Tidak Sesuai Ketentuan

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Terkait kabar adanya salah satu Jabatan Administrator atau Kabid di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten Merangin tidak pernah memiliki pengalaman pada jabatan pengawas mendapat tanggapan dari Pj Bupati H Mukti.

Pj Bupati Merangin H Mukti mengatakan, bahwa sampai saat ini dirinya belum mendapatkan laporan, meski begitu ia memastikan akan melihat kebenarannya.

“Saya belum mendapat laporan, tapi pasti saya cek,”ujar H Mukti usai Rapat OPD di auditorium rumah dinas Bupati. Rabu (27/9/2023).

Untuk menindaklanjuti perihal itu, sebut Mukti, dirinya akan memanggil Kepala Dinas Dikbud dan Kepala BKPSDMD Merangin dalam waktu dekat ini guna mencari solusi.

“Akan kita panggil Kepala BKD dan Kepala Dinas Dikbud Merangin, nanti apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan akan kita evaluasi,”tegasnya Pj Bupati.

Baca Juga  Hasbi Anshory Sosialisasikan 4 Pilar DPR MPR di Merangin

Diketahui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 54 ayat (1) huruf d. Yang berbunyi persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau jabatan fungsional (JF) yang setingkat dengan jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas dan jabatan yang akan diduduki.

Namun Kabid Bina SD Dikbud Merangin RKD ini diketahui belum pernah memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 tahun, hal ini dibenarkan Kabid Kepegawaian BKPSDMD Merangin Affan dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Giliran Ruas Jalan Batang Masumai Di Tinjau Pj Bupati Merangin

“Iya kemaren sudah pernah dua kali mengurus kenaikan pangkat namun tidak bisa karena terbentur aturan PP nomor 11 tahun 2017 Pasal 54 huruf d tentang manajemen PNS,”ujarnya.

Selain itu, Kabid Bina SD satu ini juga tidak bisa naik pangkat atau golongan selaku pegawai negeri sipil (PNS) meski sudah lebih dari dua (2) tahun di Jabatan Administrator golongan III c.

Diketahui Kabid Bina SD tersebut dilantik Bupati H Mashuri pada 7 September 2021 lalu di auditorium rumah dinas bupati bersamaan dengan puluhan pejabat eselon III dilingkup Pemkab Merangin lainnya.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Empat Desa Di Kecamatan Nalo Tantan Hari Ini Dilanda Banjir

Meraingin

Warga Renah Pembarap Hingga Pangkalan Jambu Keluhan Listrik Sering Mati

Meraingin

H Mukti : Terimakasih Media, Atas Informasi Rusaknya Infrastruktur Jalan di Merangin

Meraingin

H Mukti Salurkan Bantuan Zakat Baznas Ke 234 Ke Tenaga Kebersihan Kabupaten Merangin

Berita

60 Pejabat Administrasi dan Fungsional Lingkup Pemkab Merangin Hari Ini Di Lantik, Ini Nama-namanya

Meraingin

DPRD Merangin Sidak Proyek Swakelola ke Bebarapa Titik

DPRD

Akhirnya Paripurna DPRD Merangin Rampung Pukul 22.11 WIB Malam.

Meraingin

Bupati Buka Acara Sunat Massal Yang Diselenggarakan Baznas Kabupaten Merangin