Tegas! Bupati Tanjab Barat Ancam Coret Data Bansos dan Tunda Gaji RT yang Bermain Curang KPM Tanjab Barat Terima Bantuan Pangan 20 Kg Beras & 4 L Minyak Goreng, Wakil Bupati Jamin Kualitas dan Ketepatan Sasaran 19.919 KPM Dapat Bantuan! Kepala Bulog Pastikan Ratusan Ton Beras-Minyak Mengalir ke Tanjab Barat Tepat Sasaran DIBALIK PITA MERAH PERESMIAN: Pos Damkartan Batang Asam Langsung Bocor dan Kebanjiran! Warta Etika: Kata “Diduga” Tak Kebal UU ITE di Media Sosial,Produk Jurnalistik VS Unggahan Personal

Home / Meraingin

Rabu, 27 September 2023 - 19:01 WIB

Pj Bupati  Segera Evaluasi Jabatan Administrator di Dikbud Yang Tidak Sesuai Ketentuan

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Terkait kabar adanya salah satu Jabatan Administrator atau Kabid di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten Merangin tidak pernah memiliki pengalaman pada jabatan pengawas mendapat tanggapan dari Pj Bupati H Mukti.

Pj Bupati Merangin H Mukti mengatakan, bahwa sampai saat ini dirinya belum mendapatkan laporan, meski begitu ia memastikan akan melihat kebenarannya.

“Saya belum mendapat laporan, tapi pasti saya cek,”ujar H Mukti usai Rapat OPD di auditorium rumah dinas Bupati. Rabu (27/9/2023).

Untuk menindaklanjuti perihal itu, sebut Mukti, dirinya akan memanggil Kepala Dinas Dikbud dan Kepala BKPSDMD Merangin dalam waktu dekat ini guna mencari solusi.

“Akan kita panggil Kepala BKD dan Kepala Dinas Dikbud Merangin, nanti apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan akan kita evaluasi,”tegasnya Pj Bupati.

Baca Juga  Plt Bupati Merangin Buka Rapat Persiapan Evaluasi Reformasi Birokrasi SAKIP Tahun 2021

Diketahui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 54 ayat (1) huruf d. Yang berbunyi persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau jabatan fungsional (JF) yang setingkat dengan jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas dan jabatan yang akan diduduki.

Namun Kabid Bina SD Dikbud Merangin RKD ini diketahui belum pernah memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 tahun, hal ini dibenarkan Kabid Kepegawaian BKPSDMD Merangin Affan dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Malam terakhir Safari Ramadhan 1444 H, Wabup : Jangan Biarkan Anak-anak Bermain Android Sendirian

“Iya kemaren sudah pernah dua kali mengurus kenaikan pangkat namun tidak bisa karena terbentur aturan PP nomor 11 tahun 2017 Pasal 54 huruf d tentang manajemen PNS,”ujarnya.

Selain itu, Kabid Bina SD satu ini juga tidak bisa naik pangkat atau golongan selaku pegawai negeri sipil (PNS) meski sudah lebih dari dua (2) tahun di Jabatan Administrator golongan III c.

Diketahui Kabid Bina SD tersebut dilantik Bupati H Mashuri pada 7 September 2021 lalu di auditorium rumah dinas bupati bersamaan dengan puluhan pejabat eselon III dilingkup Pemkab Merangin lainnya.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Kembali Terjadi, Diduga PETI Lubang Jarum Memakan Korban di Merangin

Meraingin

Bupati Merangin Dampingi Gubernur Jambi Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Meraingin

Kabar Penundaan Presiden Jokowi Datang ke Merangin, Ini Alasannya

Meraingin

H. Abd Gani Dilantik Sebagai Kadis Dikbud Oleh Sekda Merangin

Meraingin

Terpantau..Hari Ini 18 Eksavator Masih Bebas Beroperasi Dilokasi PETI Wilayah Tabir Ulu

Meraingin

Nilwan Yahya Ketua TPPS, Bakal tampil sebagai pembicara Best Practice di BKKBN Pusat

Meraingin

Pj Bupati Merangin Terima Penghargaan Taspen Pada Upacara Peringatan HUT Provinsi Jambi ke-67

Meraingin

RSD Kol. Abundjani Bangko Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis