Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pelepasan 314 Siswa SMA Negeri 1 Tanjab Barat  Anwar Sadat Cakada Pertama mengembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat Tanjab Barat  DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Cakada Ahmad Jahfar Ambil Formulir Pendaftaran Cakada di Partai Demokrat Tanjab Barat.

Home / Meraingin

Rabu, 27 September 2023 - 19:01 WIB

Pj Bupati  Segera Evaluasi Jabatan Administrator di Dikbud Yang Tidak Sesuai Ketentuan

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Terkait kabar adanya salah satu Jabatan Administrator atau Kabid di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten Merangin tidak pernah memiliki pengalaman pada jabatan pengawas mendapat tanggapan dari Pj Bupati H Mukti.

Pj Bupati Merangin H Mukti mengatakan, bahwa sampai saat ini dirinya belum mendapatkan laporan, meski begitu ia memastikan akan melihat kebenarannya.

“Saya belum mendapat laporan, tapi pasti saya cek,”ujar H Mukti usai Rapat OPD di auditorium rumah dinas Bupati. Rabu (27/9/2023).

Untuk menindaklanjuti perihal itu, sebut Mukti, dirinya akan memanggil Kepala Dinas Dikbud dan Kepala BKPSDMD Merangin dalam waktu dekat ini guna mencari solusi.

“Akan kita panggil Kepala BKD dan Kepala Dinas Dikbud Merangin, nanti apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan akan kita evaluasi,”tegasnya Pj Bupati.

Baca Juga  Lapas Kelas ll B Bangko Lakukan Razia Blok Kamar Warga Binaan

Diketahui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 54 ayat (1) huruf d. Yang berbunyi persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau jabatan fungsional (JF) yang setingkat dengan jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas dan jabatan yang akan diduduki.

Namun Kabid Bina SD Dikbud Merangin RKD ini diketahui belum pernah memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 tahun, hal ini dibenarkan Kabid Kepegawaian BKPSDMD Merangin Affan dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Baca Juga  BREKING NEWS, Karyawan Jembatan Sungai Merangin Hanyut

“Iya kemaren sudah pernah dua kali mengurus kenaikan pangkat namun tidak bisa karena terbentur aturan PP nomor 11 tahun 2017 Pasal 54 huruf d tentang manajemen PNS,”ujarnya.

Selain itu, Kabid Bina SD satu ini juga tidak bisa naik pangkat atau golongan selaku pegawai negeri sipil (PNS) meski sudah lebih dari dua (2) tahun di Jabatan Administrator golongan III c.

Diketahui Kabid Bina SD tersebut dilantik Bupati H Mashuri pada 7 September 2021 lalu di auditorium rumah dinas bupati bersamaan dengan puluhan pejabat eselon III dilingkup Pemkab Merangin lainnya.

Share :

Baca Juga

Meraingin

Butiran Es Dan Hujan Deras Hantam Rumah Warga Merangin

Meraingin

HUT Ke 1 Media Newslan Meriah, dihadiri 33 Kabiro 125 Wartawan dan Keperwil

Meraingin

Disnakbun Merangin Sosialisasikan Sarana dan Prasarana Perkebunan Sawit Ke Kelompok Tani Dusun Bangko

Meraingin

Luar Biasa !! TP PKK Merangin Gelar TOT 30 Menit Bisa Baca Alqur’an, Dibuka Oleh Pj Bupati

Meraingin

Lagi-lagi Puluhan Wanita Penghibur Diamankan Satpol PP Merangin Saat Razia Pekat

Meraingin

Reses Pertama Kausari Wakil Ketua ll DPRD Merangin Sukses

Meraingin

Inovasi Germas Tarian Batam Perlu Dorongan Bersama

Meraingin

Dua Kepala OPD Merangin Ikuti Diklat PIM II di Bali