Kebijakan Surat Harga Pasar Tanah Tuai Keberatan, Bapenda Tanjab Barat Tegaskan: Bukan Syarat Mutlak, Tidak Ada Paksaan Wujudkan Pendidikan Merata, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Seragam Gratis di Awal Agustus untuk Peserta Didik Baru Kebijakan BPHTB Dilimpahkan ke Kecamatan, Aparatur Desa dan Kelurahan Tanjab Barat Tolak: “Bukan Kewenangan Kami, Berpotensi Membebani Masyarakat” Sinergi Eksekutif-Legislatif Awali Pembahasan APBD 2027, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS Breaking News…Diduga Perampokan Terjadi di BTN Selempang Merah, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Perhiasan Emas

Home / Polri

Sabtu, 20 April 2024 - 19:01 WIB

Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur

TANJABBARAT,BULENONNEWS.COM – seorang pelaku inisial SYA harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan lapotan polisi Nomor: LP/B/43/IV/2024/SPKT/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI, tertanggal 19 April 2024.

Atas laporan tersebut Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) meringkus pelaku.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki mengatakan kasus persetubuhan ini terjadi pada Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 20.30 wib di salah satu tempat di Kecamatan Tungkal Ilir. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban HBS (51) melaporkan ke polisi.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Resmikan Klinik dan Pusat Promosi UMKM

“Keluarga melaporkan jika NAS (15) diduga disetubuhi pelaku SYA,” katanya.

Kasus ini awalnya adanya kecurigaan HBS atas perilaku yang dialami NAS yang aneh dan menunjukan tanda-tanda hamil. HBS berkonsultasi dengan keluarganya HMY usai berkonsultasi HMY dsn HBS menemui korban NAS dan menanyakan apakah hamil dan siapa yang melakukannya.

Baca Juga  Rumah Tertimpa Pohon Tumbang, Seorang Warga Mengalami Luka

“Korban akhirnya mengaku jika hami. Dan pelakunya SYA,” ungkapnya.

Korban mengaku jika dirinya telah disetubuhi pelaku sejak Februari 2024 sampai yang terkahir pada 30 Maret 2024.

Keluarga korban kemudia melaporkan kasus itu. Kemudian tim PPA Satreskrim Polres Tanjabbar melakukan penangkapan terhadap pelaku atas laporan keluarga korban.

“Tim kemudian melakukan penangkapan Jumat (19/4/2024) pukul 19.00 WIB dan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pakaian tersangka,”pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Polri

Polres Tanjab Barat Lakukan Pengamanan Jalur Moge di Perbatasan Jambi – Riau

Polri

Kado Istimewa,Masyarakat Tanjab Barat Tumpah Ruah Saksikan Pesta Rakyat Bhayangkara Ke-78

Polri

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Tanjab Barat Beri Penghargaan pada Personel Berprestasi

Polri

Transformasi Pelayanan, Kapolres Tanjab Barat Perkuat Kompetensi Perwira SPKT dengan Nomenklatur Baru Pamapta

Berita

Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Tanjab Barat Berikan 4 Beasiswa Pendidikan Pada Siswa Siswi Berprestasi

Polri

Kunker Ke Polres Tanjab Barat, Kapolda Jambi Resmikan Klinik dan Asrama Polres Serta Arahan Untuk Personel

Polri

Meriahkan!! Event Pesta Rakyat Bhayangkara di Alun alun Kota Kuala Tungkal Ada Hiburan dan Doorprize Menarik 

Polri

Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

You cannot copy content of this page