Resmi Dilantik Jadi Kadishub Tanjab Barat, Agus Sumantri Siap Akselerasi Visi ‘Berkah Madani’ Bupati Anwar Sadat Lantik Puluhan Pejabat Baru, Warning Keras Fenomena Kebocoran Dokumen ke Media Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Pejabat Eselon II dan Puluhan Pejabat Manajerial, Perkuat Kinerja Pemkab Tanjab Barat 716 TKM Tanjab Barat Menanti Kepastian, Harapkan Perhatian Pemkab dan DPRD Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak

Home / Berita

Selasa, 16 September 2025 - 05:53 WIB

Rapat Paripurna DPRD Merangin, Bupati Sampaikan Nota Keuangan R APBD Tahun 2025

BANGKO-BULENONNEWS.COM. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin Senin (15/9/2025), menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota keuangan rancangan perubahan APBD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2025 tersebut, oleh pemerintah kabupaten Merangin.

Sidang Paripurna DPRD Merangin yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Merangin Herman Effendi dan dihadiri 23 orang dari 35 orang Dewan.

‘’Nota keuangan yang di sampaikan pemerintah ini disusun berdasarkan hasil kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Merangin,’’ujar Wakil Ketua DPRD.

Baca Juga  Zoom Meeting, Pemkab Bersinergi Bersama Forkomda Merangin Ciptakan Pilkada 2024 Sukses dan Aman

Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 itu, sama-sama diharapkan mampu mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah tahun 2025, yang bertema ‘Akselerasi pertumbuhan ekonomi dalam rangka menyongsong Kabupaten Merangin yang berdaya saing, maju dan berkelanjutan.

Baca Juga  BREAKINGNEWS..! Pj Bupati Sidak Ke Dikbud Merangin, Tak Satupun Kabid Yang Hadir Tepat Waktu

‘’Tadi telah sama-sama kita simak bahwa Perubahan KUA dan PPAS 2025 ini, disebabkan adanya perubahan potensi pendapatan asli daerah,’’terangnya usai menggelar rapat.

Hal lain yang mempengaruhi perubahan itu sambung waka DPRD ini, penyesuaian alokasi transfer keuangan ke daerah oleh Pemerintah Pusat dan perubahan alokasi bagi hasil pajak serta bantuan keuangan bersifat khusus yang diterima dari Pemerintah Provinsi Jambi. (0te).

Share :

Baca Juga

Berita

Pengurus BKPMRI Kabupaten Merangin Ikuti Munas ke XIV BKPMRI di Kota Medan

Berita

PMII Cabang Merangin Kembali Angkat Toa Terkait Aktivitas 12 Ekskavator PETI di Jangkat Timur

Berita

MPC Pemuda Pancasila Merangin Sesalkan Aksi Brutal KS Batubara Rusak Kantor Gubernur Jambi

Berita

Kali Kedua, DPRD Merangin kembali menunda pembahasan KUA-PPAS APBD Merangin 2026

Berita

Berita

Berkah Bulan Ramdhan, PDAM Tirta Merangin Berbagi Takjil Gratis Untuk Masyarakat

Berita

Dokumen Nalim-Nilwan Dinyatakan KPU Merangin Lengkap

Berita

Pejabat Eselon III dan Eselon IV Pemkab Merangin, Bupati : Akan di Evaluasi Per Tiga Bulan

You cannot copy content of this page