TANJAB BARAT, BULENON NEWS.COM – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pemerintahan Daerah dalam rapat paripurna DPRD, Senin (2/11/2026).
Laporan hasil pembahasan tersebut dibacakan anggota DPRD Tanjab Barat, Dedi Irawan. Ia menyampaikan, pembahasan Ranperda telah dilakukan secara komprehensif dan mendalam bersama perangkat daerah terkait.
“Pembahasan telah dilaksanakan secara komprehensif, mendalam dan terbuka bersama perangkat daerah terkait, serta melalui konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait,” demikian disampaikan dalam laporan Panitia Khusus I.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses pembahasan, sejumlah substansi Ranperda turut disempurnakan. Di antaranya perubahan judul, penambahan dasar hukum, penyempurnaan definisi dan pasal-pasal, serta penambahan materi muatan yang dinilai penting sebagai pedoman dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pemerintahan daerah.
Panitia Khusus I juga mencermati hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil fasilitasi tersebut, Panitia I menyatakan Ranperda telah memenuhi tahapan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II, yakni agenda pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
“Berdasarkan hasil fasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, Panitia Khusus I menyepakati Ranperda ini untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan,” ujar Dedi saat membacakan laporan.
Selain substansi regulasi, pembahasan juga mencakup mekanisme penyaluran dan pengelolaan, termasuk kemungkinan kerja sama dengan berbagai pihak, seperti BUMN, BUMD maupun pihak swasta, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panitia Khusus I menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah terlibat dalam proses pembahasan. Sinergi dan keterbukaan selama pembahasan dinilai menjadi bagian penting dalam menyempurnakan materi Ranperda sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah.
“Panitia Khusus I menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah berpartisipasi secara kooperatif dan sungguh-sungguh dalam proses pembahasan,” lanjutnya.
Dengan disampaikannya laporan tersebut, tahapan pembahasan Ranperda oleh Pansus I dinyatakan rampung dan selanjutnya menunggu proses pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPRD.
Pansus I berharap seluruh hasil penyempurnaan dapat memperoleh persetujuan bersama sehingga Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi landasan hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.






