KUALA TUNGKAL,BULENONNEWS.COM-
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyampaikan laporan hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kedua Ranperda tersebut menyangkut perubahan regulasi Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Laporan yang dibacakan Anggota DPRD Tanjab Barat, H. Asek, memaparkan berbagai hasil penyempurnaan materi kedua Ranperda setelah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait.
Pembahasan dilakukan secara komprehensif, termasuk menindaklanjuti hasil fasilitasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi. Tahapan tersebut bertujuan memastikan substansi regulasi selaras dengan ketentuan perundang-undangan serta memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa, Pansus III memberikan perhatian terhadap sejumlah ketentuan penting, khususnya mekanisme pemilihan kepala desa.Salah satu poin yang disempurnakan adalah mekanisme pemilihan kepala desa apabila hanya terdapat satu calon.
Dalam ketentuan tersebut, surat suara disiapkan dengan kolom bergambar calon dan kolom kosong tanpa gambar.
Selain itu, turut diatur mekanisme apabila calon kepala desa meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, maupun dikenai sanksi pembatalan, baik sebelum maupun setelah pencetakan surat suara.
“Penyempurnaan materi Ranperda ini mencakup mekanisme pemilihan kepala desa, termasuk apabila hanya terdapat satu calon, serta berbagai kemungkinan yang dapat terjadi selama tahapan pemilihan berlangsung,” demikian disampaikan dalam laporan Pansus III.
Tidak hanya itu, penyempurnaan juga mencakup daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye, masa tenang, rapat umum, hingga penetapan hasil pemilihan kepala desa.
Pansus III turut menyoroti pengaturan pemberhentian perangkat desa yang harus memperhatikan persetujuan atau penolakan secara tertulis dari Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pengaturan mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama juga diperkuat, terutama terkait pembinaan, pengawasan, penyertaan modal desa, serta pemeriksaan pengelolaan keuangan.
Pada Ranperda kedua, yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pansus III melakukan sejumlah penyempurnaan untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah.
Materi yang disempurnakan meliputi penyesuaian dasar hukum, cakupan barang milik daerah, mekanisme pemanfaatan aset, serta berbagai ketentuan administrasi dan teknis pengelolaannya.
Salah satu poin penting adalah penegasan cakupan barang milik daerah yang meliputi ruang atas tanah dan ruang bawah tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pansus III juga memberikan perhatian terhadap dokumen kepemilikan tanah, termasuk Letter C, akta jual beli, akta pelepasan hak, surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, serta dokumen pertanahan lainnya.
Penyempurnaan tersebut turut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
“Penyempurnaan ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum serta memperjelas mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel,” demikian poin penting laporan Pansus III.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus III juga menyempurnakan sejumlah pasal, termasuk persyaratan administrasi, ketepatan rujukan pasal dan ayat, serta penyisipan lima pasal baru di antara Pasal 483 dan Pasal 484.
Di akhir penyampaian laporan, Pansus III DPRD Tanjab Barat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, perangkat daerah, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan berpartisipasi selama proses pembahasan.
Pansus III berharap seluruh hasil penyempurnaan kedua Ranperda tersebut dapat diterima dan disetujui dalam rapat paripurna untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan berbagai penyempurnaan yang telah dilakukan, kami berharap kedua Ranperda ini dapat memperoleh persetujuan bersama sehingga nantinya menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan barang milik daerah,” demikian harapan Pansus III.
Rampungnya pembahasan dua Ranperda tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD bersama pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi daerah.
Melalui penyempurnaan aturan Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, diharapkan tata kelola pemerintahan semakin tertata, administrasi aset lebih transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penulis Editor Amir Ote






